Komisi III DPR Minta TNI, Polri, Kejagung Solid Bersatu
Komisi III DPR Dorong Sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Desakan Solidaritas untuk Mengatasi Isu Korupsi Latest Program - Soedeson

Komisi III DPR Dorong Sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Desakan Solidaritas untuk Mengatasi Isu Korupsi
Tempatdonasi.com – Soedeson Tandra, selaku anggota Komisi III DPR yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan ajakan agar lembaga-lembaga penegak hukum utama di Indonesia menjaga persatuan. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak terpecah belah saat menangani berbagai kasus korupsi. Menurut pandangan Tandra, ketidakstabilan hubungan antar lembaga tersebut dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi secara efektif.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa persoalan korupsi memiliki potensi besar untuk mengganggu jalannya berbagai program prioritas yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika koordinasi antar lembaga tidak berjalan mulus, maka pelaksanaan kebijakan nasional pun bisa terhambat.
“Apalagi dalam program-program Presiden ke depan, masalah energi dan ketahanan energi merupakan prioritas nasional yang harus didukung bersama,” kata Tandra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
Dinamika Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum
Ungkapan yang disampaikan Tandra merupakan respons terhadap perkembangan terkini dalam hubungan antara TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung. Situasi ini bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan komoditas batu bara. Sebelumnya, pada Rabu malam tanggal 8 Juli 2026, puluhan personel TNI dengan senjata lengkap terlihat menjaga kediaman Febrie Adriansyah. Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan rumahnya berlokasi di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Keberadaan pasukan TNI tersebut tidak lepas dari langkah penyidik gabungan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan atas beberapa kasus, termasuk korupsi, suap, dan pencucian uang.
Panggilan untuk Konsistensi dan Keadilan
Tandra juga meminta Kejaksaan Agung untuk terus memberikan dukungan penuh kepada para penyidik Polri. Tujuannya adalah agar kasus korupsi yang terkait dengan pasokan batu bara dapat diselesaikan secara tuntas. Kasus ini sebelumnya sempat menyebabkan pemadaman listrik total atau blackout di wilayah Sumatera. Ia menegaskan prinsip bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
Baik pejabat tinggi, pengusaha, maupun karyawan biasa akan menghadapi konsekuensi hukum yang setara jika terbukti bersalah. Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, telah memberikan penjelasan mengenai operasi penggeledahan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa ada delapan lokasi yang digeledah secara serempak, termasuk kafe di Cipete dan Point Money Changer. Operasi ini menyangkut tiga perkara besar, yaitu kasus PT Asabri, korupsi batu bara di Sumatera, serta kasus PT Krakatau Steel melalui mekanisme joint investigation.
Respons Hukum dan Riwayat Insiden Sebelumnya
Menghadapi situasi yang berkembang di lapangan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan pesan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi jalannya penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Perlu dicatat bahwa ketegangan seputar Jampidsus Febrie Adriansyah bukanlah kejadian pertama kalinya. Pada tanggal 19 Mei 2024, Febrie juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Saat itu, ia sedang menikmati makan malam di sebuah kafe yang sama, namun dengan nama berbeda, yaitu Gontran Cherrier. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Latest Program penegakan hukum memerlukan konsistensi dari semua pihak terkait.
