Skip to content
Nasional

Main Agenda: DPR Hormati Penegasan MK soal Mekanisme Pilkada Oleh Rakyat

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

MPR Pertegas Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat Kebijakan MK Dukung Prinsip Demokrasi Lokal Main Agenda - Pada Senin, 29 Juni

Main Agenda: DPR Hormati Penegasan MK soal Mekanisme Pilkada Oleh Rakyat

MPR Pertegas Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat

Kebijakan MK Dukung Prinsip Demokrasi Lokal

Tempatdonasi.com – Pada Senin, 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan tegas bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang mendukung prinsip bahwa pilkada harus berlangsung secara langsung oleh rakyat.

DPR Tunda Revisi UU Pilkada

Sehari setelah MK menyampaikan putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong mengungkapkan bahwa dewan legislatif tetap menghormati keputusan MK. Namun, menurut Bahtra, Komisi II DPR belum akan segera membahas revisi UU Pilkada. Ia menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu. “Kami memang belum masuk ke RUU Pilkada, tapi kita menghargai dan menghormati keputusan MK,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Sejarah Pertimbangan Hukum MK

Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak dapat menerima gugatan dari empat mahasiswa karena kerugian hak konstitusional mereka belum terbukti secara aktual maupun potensial. Keempat pemohon tersebut adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri. Mereka khawatir bahwa frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada dapat menjadi celah untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke sistem yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Suhartoyo memaparkan bahwa MK berpegang pada hukum yang telah terbukti dalam putusan-putusan sebelumnya. Dalam keterangan resmi, ia menyatakan: “Berdasarkan pertimbangan hukum, mekanisme pilkada hingga kini tetap dijalankan secara langsung oleh rakyat, dengan tetap mengakui asas-asas pemilu umum yang berlaku.” Ini menegaskan bahwa sistem pilkada langsung tetap menjadi kerangka dasar, meskipun ada wacana mengenai perubahan mekanisme.

Kasus Tertentu yang Menjadi Dasar MK

MK mengacu pada beberapa putusan sebelumnya sebagai dasar untuk mempertahankan mekanisme pilkada langsung. Diantaranya adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, serta perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXII/2025. Dalam semua kasus tersebut, MK menolak upaya mengembalikan kekuasaan pilkada ke DPRD, karena merasa belum ada bukti yang cukup untuk mengubah prinsip dasar pemilu lokal.

Argumen Pemohon dan Kritik Terhadap UU Pilkada

Para pemohon gugatan uji materi mengkhawatirkan bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada memberi ruang bagi interpretasi yang berbeda. Mereka menilai bahwa pasal tersebut bisa menjadi dasar untuk mengubah sistem pilkada tanpa perlu amandemen UUD 1945. “Frasa tersebut membuat ruang multitafsir, sehingga bisa mengubah prinsip kedaulatan rakyat,” argumen para pemohon dalam proses persidangan. Mereka memperkuat kekhawatiran dengan menyebut bahwa wacana mengembalikan pilkada ke mekanisme DPRD akan mengurangi partisipasi langsung warga dalam pengambilan keputusan. Dalam pernyataan yang diungkapkan, salah satu pemohon menyatakan: “Kami khawatir, sistem ini bisa dimanipulasi untuk mengabaikan suara rakyat, terutama jika tidak ada revisi yang lebih komprehensif.”

Politik Partai dan Prolegnas 2026

Gugatan ini muncul setelah berkembangnya wacana dari Partai Golkar yang mengusulkan perubahan mekanisme pilkada. Partai tersebut didukung oleh sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahtra Banong, yang juga sebagai juru bicara Partai Gerindra, menegaskan bahwa DPR belum menganggap UU Pilkada perlu direvisi dalam Prolegnas 2026. “RUU Pilkada belum masuk ke daftar prioritas, jadi kami fokus pada RUU Pemilu dulu,” tambahnya. Pembahasan RUU Pemilu menjadi prioritas karena dianggap lebih mendesak. Menurut Bahtra, proses penyempurnaan UU Pemilu akan membuka jalan untuk memperkuat sistem pemilihan secara keseluruhan. “Sebelum RUU Pemilu selesai, kita tidak bisa mengalihkan fokus ke RUU Pilkada, apalagi jika ada kemungkinan konflik dengan putusan MK,” jelasnya.

Perspektif MK Terhadap Sistem Pilkada

MK menggarisbawahi bahwa rakyat tetap memiliki kedaulatan dalam pilkada. Dalam putusannya, Suhartoyo menyebutkan bahwa mekanisme ini tidak hanya sesuai dengan prinsip demokrasi, tetapi juga selaras dengan konstitusi. “Pemilihan kepala daerah harus berlangsung secara langsung, karena itu adalah cara paling tepat untuk menjaga hak politik warga,” tutur Suhartoyo dalam sidang. Ia menambahkan bahwa MK sudah mempertimbangkan berbagai opsi dalam menyelesaikan kasus tersebut, termasuk mengubah konsep “secara langsung dan demokratis.” Namun, tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa frasa itu bisa merugikan rakyat. “Sistem ini telah berjalan selama beberapa tahun, dan tidak ada keluhan signifikan dari masyarakat,” imbuhnya.

Konsensus dan Tantangan di Depan

Meskipun MK mengambil keputusan yang jelas, masih ada tantangan dalam mencapai konsensus di DPR. Komisi II

Join the discussion