Skip to content
Nasional

Kata Satgas PKH Setelah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Main Agenda: Respons Satgas PKH Pasca Febrie Adriansyah Ditunjuk Sebagai Tersangka Korupsi Main Agenda - Barita Simanjuntak, yang menjabat sebagai Juru Bicara

Kata Satgas PKH Setelah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Main Agenda: Respons Satgas PKH Pasca Febrie Adriansyah Ditunjuk Sebagai Tersangka Korupsi

Tempatdonasi.com – Barita Simanjuntak, yang menjabat sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas PKH, menyampaikan sikap hormatnya terhadap jalannya proses hukum. Proses tersebut menyangkut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Sebelumnya, Febrie pernah menduduki posisi penting sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Main Agenda mencatat bahwa penetapan ini tidak mengubah arah kerja satgas yang telah berjalan selama ini.

Kerja Berdasarkan Sistem, Bukan Individu

Merespons pertanyaan mengenai dampak penetapan Febrie sebagai tersangka terhadap kinerja satgas, Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak menjalankan tugasnya secara personal atau berdasarkan individu tertentu. Sebaliknya, seluruh aktivitas satgas berlandaskan pada sistem tata kelola yang telah ditetapkan. Prinsip dasar organisasi menurut Barita bukanlah penentuan berdasarkan orang per orang, melainkan penerapan sistem tata kelola yang baik dan terstruktur.

“Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orangan tetapi sistem tata kelola yang baik,” kata Barita di Gedung Kementerian Pertahanan, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut penjelasan Barita, permasalahan penegakan hukum merupakan wilayah atau ranah yang menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Seluruh urusan terkait hal tersebut telah dikoordinasikan dengan sangat baik antar lembaga. Barita juga menjelaskan bahwa satgas tidak bekerja berdasarkan asumsi semata, melainkan mengambil langkah-langkah konkret dengan pendekatan hukum yang tepat. Main Agenda memahami bahwa pendekatan sistematis ini menjadi kunci keberhasilan satgas dalam menangani berbagai kasus di kawasan hutan.

Tiga Fungsi Utama Satgas PKH

Menurut Barita, seluruh kerja-kerja Satgas PKH didasarkan pada tiga fungsi utama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut secara komprehensif mengatur tindakan penertiban kawasan hutan untuk menangani tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya yang terjadi di dalam kawasan hutan. Main Agenda mencatat bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh operasional satgas.

Sebagai contoh konkret, satgas melakukan penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset yang berada di kawasan hutan. Barita menyatakan bahwa semua aktivitas tersebut sudah berjalan selama ini dan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan berarti. Setiap fungsi utama ini saling berkaitan dan mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan penertiban kawasan hutan.

Rapat Koordinasi di Kementerian Pertahanan

Pada Senin pagi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH mengumpulkan para pimpinan satgas di kantor Kementerian Pertahanan. Beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berperan sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh yang hadir sebagai anggota pengarah.

Barita menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas mengenai optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas satgas. Dalam pertemuan itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas. Main Agenda mencatat bahwa kehadiran para pimpinan tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat koordinasi antar lembaga.

Satgas PKH memiliki peran yang sangat vital dalam melakukan pengawasan kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Segala tindakan yang dilakukan mesti mengacu pada prinsip akuntabilitas. “Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data,” kata Barita. Main Agenda menambahkan bahwa evaluasi berkelanjutan ini menjadi kunci untuk memastikan efektivitas kerja satgas.

Detail Kasus Febrie Adriansyah

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah. Tiga kasus tersebut meliputi pengadaan batu bara untuk PLTU, skandal PT Asabri, dan kasus yang terjadi di PT Krakatau Steel. Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya, yang kemudian melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Main Agenda mencatat bahwa proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak mengganggu operasional Satgas PKH.

Join the discussion