Main Agenda: Koalisi Respons Pigai yang Pertanyakan Kredibilitas YLBHI
Koalisi Perkumpulan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Memberikan Tanggapan terhadap Pernyataan Natalius Pigai Main Agenda - Koalisi Perkumpulan Hukum dan Hak

Koalisi Perkumpulan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Memberikan Tanggapan terhadap Pernyataan Natalius Pigai
Tempatdonasi.com – Koalisi Perkumpulan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH) Papua merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan Pigai dalam konteks evaluasi terhadap peran organisasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tentang Kredibilitas YLBHI
Anggota koalisi yang juga Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan YLBHI dan 18 kantor lembaga bantuan hukum lainnya telah berdiri sejak dekade 1970-an. “Usia lembaga tersebut jauh lebih tua dibandingkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang baru dibentuk pada tahun 1994,” jelasnya dalam siaran resmi yang diterbitkan pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.
“Apalagi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang seumur jagung,” tambah Festus dalam pernyataannya.
Koalisi menilai perbedaan usia ini menunjukkan adanya perbedaan dalam sikap dan kinerja antara institusi yang satu dengan yang lain. Mereka menekankan bahwa YLBHI didirikan untuk memperjuangkan hak asasi manusia secara holistik, mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik. “Tujuan utamanya adalah memastikan setiap warga negara memiliki akses keadilan, pemenuhan hak, dan perlindungan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Kritik terhadap Sikap Pigai
Koalisi menganggap Pigai tidak layak mempertanyakan kredibilitas YLBHI, karena lembaga tersebut sudah lama terlibat dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. “Sejak berdirinya YLBHI, lembaga ini telah menjadi mitra kritis dalam pengembangan kebijakan hukum dan penegakan hak asasi manusia di berbagai daerah, mulai dari Sumatera hingga Papua,” papar Festus.
Organisasi ini juga diakui sebagai pelaku utama dalam menghasilkan kebijakan penting di bidang HAM, seperti pembentukan Komnas HAM, Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, serta lembaga-lembaga pendukung lainnya. Koalisi menilai Pigai menunjukkan ketidakpedulian terhadap perintah dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus dibuat berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, serta kesesuaian materi muatan.
Menurut koalisi, pembatasan terhadap tuntutan dari organisasi masyarakat sipil adalah bentuk pelanggaran langsung terhadap Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999. “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala sarana, baik lisan maupun tulisan,” ujar Festus. “Pernyataan Pigai seolah mengabaikan prinsip ini, dengan cara menghakimi kritik yang disampaikan YLBHI.”
Koalisi dan Pernyataan Tuntutan
Koalisi juga mengusulkan bahwa Pigai dan DPR harus segera menindaklanjuti sepuluh tuntutan yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil. Tuntutan ini mencakup permintaan untuk melibatkan kelompok-kelompok perempuan adat, buruh migran, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas gender dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM. “Partisipasi yang bermakna diharapkan menjadi bentuk partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan,” katanya.
YLBHI, dalam siaran pers yang diterbitkan bersama 46 organisasi lainnya, meminta Pemerintah dan DPR untuk menerima catatan kritis terhadap revisi UU HAM. Salah satu poin utama dalam tuntutan ini adalah penegakan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam proses penyusunan peraturan hukum. “Kredibilitas organisasi masyarakat sipil tidak bisa dipertanyakan hanya karena mereka memberikan masukan,” tambah koalisi.
Pigai sebelumnya mengklaim bahwa tidak ada yang memprotes RUU HAM setelah drafnya dibuka untuk umum selama dua bulan. “RUU HAM sudah hampir dua bulan kami rilis, tidak ada satu pasal pun yang diprotes,” katanya kepada wartawan di kantornya pada hari Senin, 29 Juni 2026. Namun, koalisi menilai pernyataan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, karena banyak elemen masyarakat tetap menunjukkan keberatan terhadap perubahan UU HAM.
YLBHI juga meminta Pigai untuk meninjau kembali pendekatan yang digunakan dalam menanggapi kritik. “Kritik yang disampaikan organisasi masyarakat sipil adalah bagian dari proses demokratisasi dan perlindungan hak asasi manusia,” jelas Festus. “Mengabaikan pernyataan ini berarti memutus komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat yang seharusnya menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan.”
Anggota Koalisi dan Penegakan Hak Asasi Manusia
Koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. Semua lembaga ini memiliki peran aktif dalam menegakkan hak asasi manusia di berbagai tingkat, baik nasional maupun daerah.
Pigai, dalam siaran resmi yang terbit sebelumnya, mengakui bahwa beberapa organisasi masyarakat sipil memberikan catatan kritis terhadap RUU HAM. Namun, ia menilai kritik tersebut kurang berpengaruh karena banyak elemen masyarakat belum memberikan tanggapan yang signifikan. Koalisi menilai ini sebagai bentuk penyelewengan wewenang, karena masyarakat sipil memiliki peran yang vital dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam menegaskan keberatan terhadap sikap Pigai, koalisi menekankan bahwa YLBHI bukan hanya organisasi yang menyerang kebijakan, tetapi juga yang membangunnya. “Kita tidak menolak revisi UU HAM, tetapi memastikan prosesnya transparan dan inklusif,” kata Festus. “Setiap perubahan harus didasarkan pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan tertentu.”
