Skip to content
Nasional

Main Agenda: Penyebab Bangunan Cagar Budaya di Indonesia Kerap Dibongkar

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

udaya di Indonesia Terus Dibongkar Main Agenda - Kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi faktor utama

Main Agenda: Penyebab Bangunan Cagar Budaya di Indonesia Kerap Dibongkar

Penyebab Bangunan Cagar Budaya di Indonesia Terus Dibongkar

Tempatdonasi.com – Kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi faktor utama yang memicu hilangnya bangunan cagar budaya. Hal ini diungkapkan oleh Nadia Purwestri, Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur, dalam sebuah diskusi terkait perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya. Menurut Nadia, beban pajak yang tinggi mengakibatkan sejumlah pemilik bangunan bersejarah terpaksa melepas kepemilikan mereka, yang berujung pada penghancuran struktur bangunan tersebut.

Banyak pemilik cagar budaya mengalami kesulitan mempertahankan bangunan yang memiliki nilai sejarah. Kondisi ini terjadi karena pajak yang dikenakan jauh lebih besar dari kemampuan finansial mereka. Misalnya, di kawasan Menteng, sebuah bangunan yang dianggap bernilai arkeologis harus dijual karena pemiliknya, seorang pensiunan, tidak mampu membayar pajak tahunan mencapai Rp 16 juta. Dengan biaya yang sangat tinggi, bangunan tersebut akhirnya kehilangan fungsi awalnya dan dihancurkan.

“PBB menjadi ancaman serius bagi pemilik cagar budaya. Di Menteng, kasus ini menunjukkan bagaimana pajak yang dibebankan bisa membuat bangunan yang bersejarah justru dipaksa dihancurkan. Pemilik merasa tertekan karena pajak yang dibayarkan jauh lebih mahal daripada manfaat yang diperoleh,” jelas Nadia dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Juni 2026.

Nadia menyoroti bahwa masalah pajak adalah salah satu hambatan utama dalam upaya melestarikan cagar budaya, terutama di area perkotaan. Kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan kondisi pemilik bangunan bersejarah, kata dia, memperparah tekanan ekonomi terhadap mereka. Tanpa dukungan kebijakan yang lebih adil, ancaman hilangnya bangunan bersejarah akan terus mengancam.

Di sisi lain, Suraya Afiff, Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia, menyampaikan pandangan serupa. Ia mencontohkan bangunan rumah Tionghoa di Bandung yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2022. Meski bangunan tersebut memiliki nilai arkeologis dan sejarah, pemiliknya, seorang lansia berusia 74 tahun, kesulitan mempertahankannya karena pajak yang dikenakan.

“Pemilik rumah itu tidak memiliki penghasilan tetap, tetapi tetap dibebani pajak yang tinggi. Pertanyaannya, bisakah PBB diberikan nol untuk bangunan cagar budaya? Jika tidak, bagaimana cara pemilik bangunan bersejarah memenuhi kewajiban mereka tanpa merusak nilai budaya yang mereka jaga,” kata Suraya dalam acara yang sama.

Kebijakan PBB yang diterapkan sering kali tidak disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi pemilik bangunan. Meski bangunan-bangunan cagar budaya sering kali berada di lokasi strategis, pajak yang dikenakan justru mengangkat beban yang berlebihan. Faktor lain yang memperparah situasi adalah perubahan tata guna lahan di kota-kota besar. Area yang sebelumnya dianggap bernilai budaya kini sering diubah fungsi menjadi pusat komersial atau perumahan modern.

Menurut Suraya, fenomena ini menggambarkan bagaimana ekonomi dan kepentingan bisnis bisa menekan upaya pelestarian budaya. Komersialisasi lahan mengakibatkan nilai properti bangunan cagar budaya meningkat, tetapi nilai sejarahnya justru terabaikan. Hal ini menciptakan konflik antara aspek ekonomi dan nilai budaya, di mana pemilik bangunan terdorong untuk menjual asetnya demi mencari dana.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam diskusi yang diadakan oleh Panitia Kerja DPR, yang melibatkan berbagai pihak termasuk ahli arkeologi, antropolog, dan pemilik cagar budaya. Para peserta rapat sepakat bahwa kebijakan pajak perlu dianalisis kembali agar tidak menghambat upaya pelestarian bangunan bersejarah. Penghapusan cagar budaya tidak hanya merugikan sejarah, tetapi juga mengurangi kekayaan budaya yang menjadi identitas bangsa.

Suraya menambahkan bahwa anggaran pemeliharaan cagar budaya juga menjadi tantangan besar. Banyak bangunan bersejarah yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah, baik dalam hal perawatan maupun pengelolaan. Kebutuhan dana untuk pemeliharaan sering kali tidak terpenuhi, sehingga bangunan tersebut rentan rusak dan akhirnya dihancurkan.

Untuk mengatasi masalah ini, Nadia menyarankan adanya kebijakan fiskal yang berpihak kepada pemilik cagar budaya. Misalnya, dengan menurunkan tarif pajak atau memberikan pengurangan pajak khusus untuk bangunan yang dianggap penting. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa cagar budaya tetap dijaga nilai fisiknya melalui pengawasan yang lebih ketat.

Perluasan diskusi ini mengungkap bahwa pajak bukan satu-satunya penyebab hilangnya bangunan bersejarah. Perubahan kebijakan daerah, kurangnya kesadaran masyarakat, dan pengelolaan lahan yang tidak terencana juga berkontribusi pada ancaman tersebut. Namun, peran pajak tetap menjadi faktor kritis yang mempercepat keputusan pemilik untuk melepas kepemilikan bangunan cagar budaya.

Para ahli sepakat bahwa untuk menjaga keberlanjutan cagar budaya, perlu adanya kebijakan yang konsisten dalam jangka panjang. Pajak yang dikenakan harus lebih seimbang dengan manfaat yang diperoleh dari keberadaan bangunan bersejarah. Selain itu, pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaan cagar budaya agar nilai budaya tetap dihargai.

Perluasan penelitian dan studi kasus seperti di Menteng dan Bandung dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan. Dengan memperhatikan kondisi pemilik cagar budaya, pemerintah bisa menjaga kelestarian bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Indonesia.

Join the discussion