DPR Jelaskan Alasan TNI Bisa Jadi Penyidik Siber dalam RUU KKS
Meeting Results: DPR Jelaskan Alasan TNI Bisa Jadi Penyidik Siber dalam RUU KKS Meeting Results - DPR mengumumkan hasil diskusi terkait pemberian wewenang

Meeting Results: DPR Jelaskan Alasan TNI Bisa Jadi Penyidik Siber dalam RUU KKS
Tempatdonasi.com – DPR mengumumkan hasil diskusi terkait pemberian wewenang kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada 6 Juli 2026, anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, menjelaskan bahwa peran TNI dalam fungsi penyidikan siber dirancang untuk melindungi kepentingan nasional, terutama dalam situasi yang mengancam kestabilan negara. “Meeting Results ini menegaskan bahwa TNI memiliki alasan kuat untuk diizinkan melakukan penyidikan siber,” katanya.
Kewenangan TNI dalam Penyidikan Siber
Syamsu Rizal menegaskan bahwa TNI memiliki dasar hukum yang memadai untuk menjalankan fungsi penyidik siber, terutama dalam kasus kejahatan yang melibatkan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan negara. Ia menjelaskan bahwa kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara, yang memberikan TNI wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran di ruang udara, termasuk menetapkan tersangka ke darat. “Meeting Results DPR menunjukkan bahwa penyidikan siber oleh TNI hanya diberikan pada skenario tertentu,” lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
“TNI sudah memiliki kewenangan dalam UU lain, dan RUU KKS ini mengakomodir hal tersebut untuk memperkuat kemampuan dalam ranah digital,” ujar Syamsu Rizal saat diberi kesempatan bicara di Kompleks DPR.
Menurut Syamsu, pembatasan wewenang TNI dalam penyidikan siber bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan militer dan fungsi lembaga penegak hukum sipil. “Meeting Results menunjukkan bahwa penyidikan oleh TNI hanya dilakukan saat kepentingan negara dalam bahaya,” tambahnya.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Meeting Results DPR tentang RUU KKS telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut mengancam prinsip kebebasan warga negara. Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure mengkritik Pasal 56 ayat (1) huruf d dalam draf RUU. Mereka menilai pasal tersebut memberikan wewenang yang luas kepada TNI untuk menginvestigasi kasus siber secara langsung.
“Meeting Results ini menunjukkan bahwa TNI bisa menjadi penyidik siber, tetapi kita khawatir ada penyalahgunaan wewenang yang tidak terbatas,” tulis Wahyudi Djafar, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, dalam pernyataan bersama pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Koalisi menekankan bahwa RUU KKS perlu lebih fokus pada perlindungan individu yang menjadi korban serangan siber, bukan hanya kepentingan negara secara keseluruhan. “Meeting Results dari DPR menunjukkan kecenderungan kekuasaan militer dominan dalam proses hukum digital,” tambah Wahyudi.
Status RUU KKS dalam Prolegnas 2026
RUU KKS telah resmi masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas Prolegnas 2026. Draf RUU ini adalah salah satu dari 67 rancangan lainnya yang diperkenalkan pada 23 September 2025. DPR mengatakan bahwa pengambilan keputusan ini berdasarkan hasil Meeting Results yang dilakukan selama beberapa bulan. “Meeting Results menegaskan bahwa RUU KKS harus segera masuk ke dalam Prolegnas 2026 untuk mempercepat proses pembahasan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
“Dengan memasukkan RUU KKS ke Prolegnas, kita bisa memastikan adanya koordinasi yang lebih baik antara lembaga legislatif dan eksekutif,” ujar Dave di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 30 Juni 2026.
DPR juga menyatakan bahwa akses publik ke draf RUU KKS akan dibatasi hingga revisi selesai. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sebelum RUU menjadi final. “Meeting Results menunjukkan bahwa revisi RUU KKS masih berlangsung, sehingga wewenang penyidik siber TNI perlu dipertimbangkan secara matang,” tambah Dave.
Perdebatan tentang Keseimbangan Kekuasaan
Meeting Results dari DPR menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik penggunaan TNI sebagai penyidik siber karena dianggap efektif dalam menghadapi ancaman keamanan negara. Namun, kelompok lain mengkhawatirkan bahwa kekuasaan militer bisa menggeser peran lembaga penegak hukum sipil. “Meeting Results ini membuka ruang diskusi yang penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan militer dan kebebasan individu,” kata seorang aktivis dalam pernyataannya.
Perdebatan ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan pada RUU KKS. DPR menyatakan bahwa mereka akan terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum RUU disahkan. “Meeting Results menunjukkan komitmen DPR untuk menyusun RUU yang adil dan seimbang,” tutup Syamsu Rizal dalam sesi diskusi terakhir.
