Habiburokhman Bantah DPR Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset
Meeting Results: Habiburokhman Bantah DPR Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset Meeting Results - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, secara

Meeting Results: Habiburokhman Bantah DPR Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset
Tempatdonasi.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, secara tegas membantah adanya kabar yang beredar bahwa parlemen menolak pengesahan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa informasi tersebut hanyalah hoaks yang menyebar luas di berbagai platform media sosial. Meeting Results dari pertemuan resmi komisi menunjukkan bahwa DPR justru sedang dalam proses aktif untuk mengesahkan legislasi penting ini. Menurutnya, sebagian besar akun anonim telah menyebarkan berita palsu mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset yang telah lama ditunggu oleh masyarakat Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman di kompleks DPR, Jakarta, pada hari Senin, 13 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa selama beberapa waktu terakhir, kabar burung mengenai penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset memang terus berseliweran di berbagai kanal komunikasi digital. Namun, Meeting Results dari rapat internal komisi menunjukkan hal yang berbeda dari apa yang diklaim oleh sebagian pihak. Fakta di lapangan membuktikan bahwa komisi justru sedang bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.
Komitmen Komisi III dalam Menyusun Legislasi Baru
Komisi III DPR, menurut Habiburokhman, tetap memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pembentukan produk hukum baru yang mengatur mekanisme perampasan aset bagi para koruptor. Ia menyatakan bahwa komisi bidang hukum tersebut sedang bekerja dengan semangat tinggi untuk mempercepat proses penyusunan undang-undang ini. Meeting Results dari berbagai pertemuan internal komisi menunjukkan bahwa target pengesahan RUU Perampasan Aset dapat tercapai dalam sisa masa sidang tahun ini.
“Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,” ujarnya dengan penuh semangat.
Upaya percepatan ini dilakukan mengingat pentingnya regulasi tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang jelas, diharapkan para pelaku korupsi akan lebih jera dan aset negara yang hilang dapat dikembalikan. Habiburokhman juga menekankan bahwa Meeting Results dari rapat-rapat sebelumnya telah memberikan arahan yang jelas bagi komisi untuk melanjutkan pekerjaannya.
Proses Dengar Pendapat dan Keterlibatan Publik
Pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum yang mengundang para pakar serta perwakilan mahasiswa. Acara ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak terkait pembentukan RUU Perampasan Aset. Meeting Results dari acara tersebut menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta yang hadir. Habiburokhman mengungkapkan bahwa sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang ke komisi bidang hukum untuk membahas rancangan legislasi tersebut secara mendalam.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam sisa masa sidang, komisi akan memanggil delapan narasumber tambahan dari unsur masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai perspektif mengenai mekanisme perampasan aset. Salah satu organisasi yang akan diundang adalah Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan Peradi. Meeting Results dari jadwal rapat yang telah disusun menunjukkan bahwa proses konsultasi publik akan berlangsung intensif.
“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Alasan Pembahasan yang Cukup Lama
Habiburokhman menjelaskan bahwa wajar jika pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kompleksitas materi yang dibahas dan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait. Meeting Results dari tiga masa sidang sebelumnya telah mencatat berbagai masukan berharga dari para pemangku kepentingan. Bahkan, penyerapan aspirasi publik mengenai pembentukan RUU Perampasan Aset telah dilakukan Komisi III DPR dalam tiga masa sidang yang berbeda.
Menurutnya, aturan terkait perampasan aset belum pernah ada di Indonesia sebelumnya. Karena itu, ia menekankan bahwa pelibatan elemen masyarakat sangat penting dalam membahas aturan ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan undang-undang yang dibentuk dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif. Meeting Results dari setiap tahap pembahasan menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam penyusunan RUU ini.
Proses penyusunan undang-undang yang melibatkan banyak pihak ini juga sejalan dengan prinsip demokrasi dan transparansi. Dengan mendengarkan berbagai masukan, Komisi III DPR berharap dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Habiburokhman optimis bahwa Meeting Results dari proses yang sedang berjalan akan menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
