Legislator Golkar: Hedonisme hingga Biaya Politik Picu Kepala Daerah Korupsi
New Policy -

Legislator Golkar: Hedonisme hingga Biaya Politik Picu Kepala Daerah Korupsi
Pilihan Editor: Mendagri Setuju Usulan Hak Keuangan Kepala Daerah Dinaikkan
Tempatdonasi.com – Di tengah meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan para pemimpin daerah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi karena keinginan pribadi, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait. Ia menekankan bahwa sistem pemerintahan di daerah perlu dilihat secara holistik untuk memahami akar masalah korupsi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Irawan menyebutkan bahwa kesenjangan antara keinginan untuk menghasilkan keuntungan finansial dan kesulitan dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi penyebab utama korupsi. Faktor seperti hedonisme, yaitu kecenderungan untuk menikmati kepuasan pribadi di atas kepentingan umum, serta dinamika politik desentralisasi yang memperluas wewenang daerah, turut berkontribusi pada munculnya praktik korupsi. Selain itu, kebiasaan masyarakat yang cenderung mengizinkan kesalahan kecil dalam pengambilan keputusan juga menjadi penyumbang signifikan.
“Korupsi di tingkat daerah muncul akibat interaksi antara faktor hedonisme, proses desentralisasi politik, serta masyarakat yang cenderung bersikap lembut terhadap tindakan tersebut,” ujar Irawan dalam keterangan yang diterima pada Ahad, 5 Juli 2026.
Ia juga menyoroti biaya politik yang tinggi dan birokrasi yang rumit sebagai penghalang utama bagi transparansi. Menurut Irawan, para kepala daerah sering kali memaksakan kebijakan yang tidak langsung terlihat oleh masyarakat, karena terjebak dalam sistem yang kompleks dan membutuhkan dana besar untuk menjalankan tugasnya. “Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif,” tambah politikus Partai Golkar ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatatkan bahwa korupsi dalam pemerintahan daerah telah menjadi tren yang terus berlanjut selama lebih dari satu dekade. Data mereka menunjukkan bahwa hingga 2024, total sebanyak 356 kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Modus utama yang digunakan meliputi praktik jual-beli jabatan, penyelewengan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemanfaatan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Dalam pertengahan 2026, terdapat sembilan kepala daerah yang terjerat dalam kasus rasuah. Dua di antaranya adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga menyebar ke daerah-daerah yang sebelumnya dianggap lebih miskin korupsi.
Irawan menyarankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum yang keras. Ia menekankan pentingnya mengubah sistem secara struktural untuk mengatasi akar penyebab korupsi. “Pendekatan represif sendiri tidak cukup, karena sistem yang tidak diperbaiki akan terus menghasilkan koruptor baru,” papar legislator Golkar ini.
Birokrasi yang rumit membuat para pemimpin daerah sulit memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat. Ketidakseimbangan antara kapasitas administratif dan tekanan politik menjadi celah bagi praktik rasuah. Irawan juga mengkritik sistem pencegahan korupsi yang selama ini dijalankan, karena dianggap tidak efektif dalam menghentikan siklus penyalahgunaan kekuasaan. “KPK dan lembaga lain perlu lebih aktif dalam memperkuat kelembagaan dan memastikan pengawasan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, Irawan berharap ada kebijakan baru yang dapat memperbaiki struktur pemerintahan daerah. Ia menyoroti perlunya meningkatkan keterbukaan informasi dan memperketat aturan penggunaan dana publik. Selain itu, ia menyarankan agar ada sistem insentif yang lebih adil bagi para kepala daerah, agar mendorong transparansi dan akuntabilitas. “Hak keuangan yang lebih besar juga bisa menjadi pengingat bahwa tugas pemerintahan harus dijalankan secara jujur,” ujarnya.
Mendagri, sebagai salah satu tokoh yang mengusulkan peningkatan hak keuangan bagi kepala daerah, dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi ruang lebih luas bagi kepala daerah untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif yang memakan biaya besar. Namun, Irawan mengingatkan bahwa peningkatan keuangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola yang baik. “Hak keuangan yang dinaikkan harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat,” katanya.
Korupsi di daerah, menurut Irawan, juga terkait dengan budaya pemerintahan yang cenderung korup. Masyarakat yang memandang korupsi sebagai hal wajar dalam proses politik membuat para kepala daerah merasa lebih aman untuk melakukan tindakan tidak transparan. Ia menegaskan bahwa perubahan kesadaran kolektif adalah kunci untuk mengurangi frekuensi korupsi.
Dalam pandangan Irawan, sistem yang tidak memberikan keleluasaan secara adil kepada para pemimpin daerah akan memicu timbulnya kebiasaan merugikan kepentingan umum. “Sistem yang baik adalah sistem yang menjamin bahwa siapa pun yang memimpin harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tutupnya.
Kebijakan pemerintah dalam menangani korupsi harus mencakup perubahan struktural, yaitu dengan memperbaiki mekanisme pengawasan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana. Tanpa perubahan yang menyeluruh, kasus korupsi akan terus berlanjut meskipun ada upaya penegakan hukum yang ketat. Irawan menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tergantung pada keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab, serta keberanian para pemimpin untuk memperbaiki sistem.
Dengan angka korupsi yang terus meningkat, pemerintah diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik tersebut. Selain menaikkan hak keuangan bagi kepala daerah, kebijakan lain seperti pengawasan lebih ketat dan penguatan lembaga pemeriksaan juga diperlukan. Irawan menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari
