Official Announcement: DPR: Penegakan Hukum Korupsi Batu Bara Jangan Lihat Jabatan
Official Announcement: DPR Tegaskan Hukum Batu Bara Tidak Lihat Jabatan Official Announcement - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kembali menegaskan bahwa

Official Announcement: DPR Tegaskan Hukum Batu Bara Tidak Lihat Jabatan
Tempatdonasi.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kembali menegaskan bahwa proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sektor batu bara harus dilakukan secara objektif dan adil. Official Announcement ini menjadi penting karena menyoroti prinsip bahwa faktor jabatan maupun identitas pribadi tidak boleh menjadi pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Penegasan resmi dari DPR ini disampaikan saat Habiburokhman memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menekankan bahwa apabila terdapat bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan, maka pihak yang bersangkutan wajib dimintai pertanggungjawaban tanpa terkecuali, terlepas dari posisi atau jabatan yang dipegang saat ini.
“Jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Habiburokhman dalam Official Announcement tersebut.
Konteks Kasus dan Pengamanan Rumah Pejabat
Official Announcement dari Komisi III DPR ini muncul menyusul adanya pengamanan ketat terhadap rumah milik Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Puluhan personel TNI ditempatkan di sekitar kediaman mewah yang berlokasi di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, sebagai langkah preventif.
Pengamanan intensif ini berlangsung sejak Rabu malam, 8 Juli 2026, dan melibatkan lebih dari satu regu prajurit TNI. Langkah pengamanan tersebut dilakukan sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Cafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Official Announcement ini juga mengonfirmasi bahwa pengamanan akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai.
Hingga saat ini, Komisi III DPR masih terus mencermati perkembangan kasus tersebut. Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa komisi yang dipimpinnya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Namun, ia memilih untuk tidak langsung menyampaikan hasil dari komunikasi tersebut karena masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut sebelum Official Announcement resmi dapat dikeluarkan.
“Ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi,” jelas Habiburokhman.
Detail Penggeledahan dan Kasus yang Ditangani
Penggeledahan terhadap Cafe de’Clan Signature dilakukan oleh penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, sebagai Kepala Kortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan ini berkaitan dengan beberapa perkara penting yang sedang ditangani.
Antara lain, kasus TPPU dan suap dalam perkara PT Asabri, kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di wilayah Sumatera, serta kasus yang melibatkan PT Krakatau Steel. Dalam operasi hari itu, total delapan lokasi yang digeledah, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer. Official Announcement dari Polri juga menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penindakan terpadu.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” ujar Totok Suharyanto pada Rabu dalam Official Announcement resmi.
Peringatan Hukum bagi Penghalang Proses Penyidikan
Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Official Announcement dari Polda Metro Jaya ini juga menekankan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi Hermanto dalam Official Announcement yang dikeluarkan pada Rabu malam.
Insiden Sebelumnya di Kafe yang Sama
Dalam catatan yang dihimpun, Febrie Adriansyah pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024. Insiden tersebut terjadi di kafe yang sama, yang saat itu masih beroperasi dengan nama Gontran Cherrier. Official Announcement dari Densus 88 saat itu menyebutkan bahwa penguntitan dilakukan dalam rangka operasi penindakan.
Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan bahwa Febrie sedang menikmati makan malam di restoran Perancis tersebut. Waktu kejadian berlangsung antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Kejadian ini menambah dimensi baru dalam memahami dinamika kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Official Announcement terbaru dari DPR diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini di masa mendatang.
