Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah
di Sekolah Resmi Diterbitkan Special Plan - Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah telah resmi mengeluarkan sebuah aturan penting yang mengatur penggunaan

Special Plan: Kebijakan Pembatasan Gawai di Sekolah Resmi Diterbitkan
Tempatdonasi.com – Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah telah resmi mengeluarkan sebuah aturan penting yang mengatur penggunaan perangkat gawai di lingkungan pendidikan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti pada tanggal 10 Juli 2026. Langkah ini menjadi respons terhadap meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan siswa. Melalui Special Plan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih seimbang antara teknologi dan interaksi sosial.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan alat komunikasi secara total. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Selasa, 14 Juli 2026, beliau menjelaskan bahwa pembatasan ini lebih menekankan pada penggunaan yang bijak. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dengan jelas. Special Plan ini dirancang untuk memastikan bahwa gawai tetap menjadi alat bantu belajar, bukan distraksi utama.
Proteksi Anak dari Risiko Digital
Menurut penjelasan Menteri, pembatasan penggunaan gawai ini hanya berlaku selama kegiatan belajar berlangsung di satuan pendidikan. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital. Risiko-risiko tersebut mencakup adiksi digital, paparan konten negatif, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental para siswa. Special Plan ini juga menekankan pentingnya pengawasan aktif dari guru dan orang tua selama jam sekolah.
Mu’ti menilai bahwa kebijakan ini sangat relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disebutkan oleh Menteri, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari. Angka ini menunjukkan betapa dominannya teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. “Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tutur dia. Special Plan menjadi kerangka kerja bersama untuk mengatasi tantangan digital ini.
Aturan untuk Kepala Sekolah dan Orang Tua
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mu’ti tersebut memuat sejumlah aturan yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah, orang tua murid, hingga pemerintah daerah. Salah satu poin penting adalah kepala sekolah diminta melakukan penyesuaian tata tertib di satuan pendidikan. Misalnya, dengan menetapkan sejumlah prosedur operasional standar yang memuat mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, hingga mekanisme penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran. Special Plan ini memberikan fleksibilitas bagi setiap sekolah untuk menyesuaikan aturan sesuai kebutuhan lokal.
Sementara itu, kepada orang tua, Kemendikdasmen meminta agar anak dilatih menerapkan prinsip 3S atau screen time, screen zone, screen break. Screen time adalah pembatasan gawai berdasarkan waktu, kemudian screen zone berarti pembatasan gawai berdasarkan area penggunaan, serta pembiasaan jeda dari penggunaan gawai alias screen break. Prinsip ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penggunaan teknologi dan aktivitas lainnya. Special Plan mendorong partisipasi aktif orang tua dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat pada anak-anak mereka.
Peran Pemerintah Daerah
Terakhir, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah mensosialisasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan gawai. Pemerintah daerah kemudian diminta melaporkan pelaksanaan dan dampak dari pembatasan gawai tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Special Plan ini juga mencakup mekanisme monitoring berkala untuk mengevaluasi efektivitas implementasi di tingkat daerah.
“Special Plan ini bukan sekadar aturan, tetapi sebuah komitmen bersama untuk menciptakan generasi yang melek digital namun tetap terhubung dengan dunia nyata,” tegas Menteri Abdul Mu’ti dalam pernyataannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan produktif, di mana teknologi digital menjadi alat bantu pembelajaran yang optimal tanpa mengganggu proses belajar mengajar. Dengan Special Plan, Indonesia bergerak menuju transformasi pendidikan yang lebih holistik dan berkelanjutan di era digital ini.
