Peneliti: Hak Penghayat Kepercayaan Belum Setara
Special Plan: Peneliti: Hak Penghayat Kepercayaan Belum Setara Special Plan - Akhol Firdaus, yang menjabat sebagai Direktur Institute for Javanese Islam

Special Plan: Peneliti: Hak Penghayat Kepercayaan Belum Setara
Tempatdonasi.com – Akhol Firdaus, yang menjabat sebagai Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR), menyampaikan keprihatinannya mengenai belum adanya kebijakan inklusi yang menyertai penetapan Hari Penghayat Kepercayaan setiap tanggal 13 Juli. Menurut analisisnya, akibat dari ketiadaan kebijakan tersebut, kelompok Penghayat Kepercayaan dinilai belum sepenuhnya setara dalam menikmati hak-hak dasar mereka di tengah masyarakat Indonesia. Special Plan menyoroti bahwa pengakuan simbolis saja tidak cukup tanpa implementasi kebijakan yang konkret.
Penetapan hari khusus bagi Penghayat Kepercayaan memang telah dilakukan, namun Akhol menekankan bahwa hal ini belum diiringi dengan langkah-langkah konkret yang memastikan kesetaraan. “Penetapan Hari Penghayat Kepercayaan masih belum diikuti oleh kebijakan inklusi yang membuat mereka setara dalam penikmatan hak-hak dasar,” ujar Akhol saat dihubungi pada Rabu (8/7/2026). Dalam kerangka Special Plan, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek kehidupan Penghayat Kepercayaan.
Isu Administrasi dan Pendidikan
Akhol mencontohkan beberapa masalah mendasar yang masih dihadapi oleh Penghayat Kepercayaan. Pertama, pencatatan administrasi kependudukan atau adminduk bagi mereka saat ini masih dibedakan dengan pemeluk agama lain. Perbedaan ini menciptakan ketidaknyamanan dan hambatan dalam berbagai urusan administratif sehari-hari. Special Plan mencatat bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi struktural yang perlu segera ditangani.
Selain itu, layanan pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan juga dinilai belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini berarti bahwa kurikulum dan sistem pendidikan yang berlaku secara nasional belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan identitas Penghayat Kepercayaan. Kurikulum yang ada masih cenderung mengabaikan perspektif dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas ini.
“Misalnya, pencatatan adminduk masih dibedakan dengan kalangan agama, layanan pendidikan Penghayat Kepercayaan belum masuk Sisdiknas, dan hak perkawinan beda agama atau kepercayaan masih belum sepenuhnya bisa dinikmati,” jelasnya.
Kebijakan yang Masih Bersifat Artifisial
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Akhol menilai kebijakan penetapan Hari Penghayat Kepercayaan masih bersifat artifisial atau sekadar formalitas di permukaan. Penetapan hari tersebut belum benar-benar mencerminkan perubahan mendasar dalam perlakuan negara terhadap Penghayat Kepercayaan. Special Plan menambahkan bahwa tanpa perubahan struktural, pengakuan simbolis hanya akan menjadi hiasan belaka.
“Fakta-fakta inilah yang menjadikan kebijakan penetapan hari tersebut masih bersifat artifisial,” tegasnya. Artinya, meskipun secara simbolis Penghayat Kepercayaan telah diakui melalui penetapan hari khusus, namun dalam praktiknya masih banyak hambatan yang mereka hadapi. Berbagai regulasi yang ada masih belum memberikan perlindungan maksimal bagi komunitas ini.
Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi
Kendati demikian, Akhol menjelaskan bahwa penetapan tanggal 13 Juli ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari langkah positif pemerintah. Momentum ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan. Special Plan menyoroti bahwa putusan ini membuka jalan bagi perubahan lebih lanjut.
“Jika dilihat dalam kerangka umum bagaimana pemerintah melakukan rekognisi terhadap agama atau kepercayaan leluhur, hal ini merupakan kelanjutan dari langkah positif pasca-Putusan MK,” tambahnya.
Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Penghayat Kepercayaan untuk mencantumkan aliran kepercayaan mereka pada identitas kependudukan. Namun, Akhol mengingatkan bahwa ini hanyalah satu bagian dari proses yang lebih panjang menuju kesetaraan penuh. Masih banyak aspek lain yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Perlu Kebijakan Non-Diskriminasi yang Paripurna
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penetapan hari tersebut belum menunjukkan penerapan kebijakan non-diskriminasi yang bersifat paripurna dari pemerintah kepada kalangan Penghayat Kepercayaan. Masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka benar-benar terlindungi dan setara dengan kelompok lainnya. Special Plan merekomendasikan pembentukan komite khusus untuk memantau implementasi kebijakan ini.
Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya tidak hanya pengakuan simbolis, tetapi juga implementasi kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Penghayat Kepercayaan membutuhkan lebih dari sekadar hari peringatan; mereka membutuhkan perubahan struktural dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Special Plan menekankan bahwa kesetaraan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.
Dengan demikian, penetapan Hari Penghayat Kepercayaan pada 13 Juli harus dilihat sebagai awal dari perjalanan panjang menuju kesetaraan, bukan sebagai akhir dari upaya pengakuan hak-hak mereka. Pemerintah dan masyarakat perlu terus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk Penghayat Kepercayaan, dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara penuh dan tanpa diskriminasi. Special Plan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini ke depannya.
