Skip to content
Nasional

Dasco: Safari Politik Revisi UU Pemilu Mulai Saat DPR Reses

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 3 mins read

es Topics Covered - Sebagai bagian dari upaya menyusun perubahan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan

Dasco: Safari Politik Revisi UU Pemilu Mulai Saat DPR Reses

Dasco: Safari Politik Revisi UU Pemilu Mulai Saat DPR Reses

Tempatdonasi.com – Sebagai bagian dari upaya menyusun perubahan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan safari politik ke berbagai partai non-parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa lembaga legislatif akan menggelar kunjungan kerja spesifik selama masa reses, yang diagendakan dimulai 22 Juli 2026. Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa fase ini menjadi momen penting untuk mengumpulkan masukan dari pihak luar mengenai isu krusial dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu.

Masa Reses DPR Jadi Titik Awal Kegiatan

Masa reses dewan merupakan periode di luar masa sidang, di mana para anggota DPR fokus pada kegiatan di luar gedung legislatif. Dasco menjelaskan bahwa selama masa ini, DPR akan mengadakan kunjungan kerja yang bertujuan menghimpun aspirasi dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. “Kami memperkirakan reses akan menjadi waktu ideal untuk melakukan diskusi lebih mendalam,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

“Minggu depan kami reses. Reses ini kami anggap sebagai kesempatan untuk menyusun masukan yang mendalam, baik dari partai maupun masyarakat,”

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Dasco akan memimpin tim safari politik bersama Komisi II DPR. Komisi ini bertugas mengurusi urusan pemerintahan dalam negeri hingga kebijakan kepemiluan. Dalam komentarnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menambahkan bahwa selain Dasco, rombongan yang terlibat juga akan melibatkan anggota dari delapan fraksi di Parlemen. “Kami ingin mendengarkan berbagai sisi, termasuk dari partai-partai yang tidak berada di luaran,” katanya di Gedung DPR, Rabu, 24 Juni 2026.

Isu Kritis dalam RUU Pemilu

Kunjungan ini diharapkan mampu memperkaya pandangan DPR terkait beberapa isu utama dalam revisi UU Pemilu, seperti ambang batas parlemen, aturan daerah pemilihan, dan batasan kursi per dapil. Bima juga menyoroti pentingnya masukan dari kalangan non-parlemen, termasuk lembaga masyarakat sipil dan perguruan tinggi. “Kami tidak hanya ingin mendengar suara dari masyarakat, tapi juga dari partai-partai yang berperan dalam sistem politik,” ujarnya.

Sejauh ini, DPR belum mengawali pembahasan substansi revisi UU Pemilu. Namun, Komisi II telah mengadakan rapat dengar pendapat umum pada 2 Juni 2026 untuk mengumpulkan masukan terakhir. Dalam pertemuan tersebut, dewan mengundang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, untuk menyampaikan pandangan mereka.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu sejak Agustus atau September 2026. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu menetapkan bahwa tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika Pemilu 2029 mengikuti pola serupa dengan Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan jatuh pada Februari 2029. Dengan demikian, tahapan harus dimulai sekitar Juni-Juli 2027 untuk memastikan kelancaran proses.

Dalam situasi jika pembahasan di DPR memakan waktu lama, pemerintah membuka kemungkinan menjadi inisiator draf revisi UU Pemilu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi kembali dengan DPR jika revisi tidak selesai dalam dua setengah tahun mendatang. “Kami bersedia menjadi pengusul jika DPR membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Ini Usulan DPR, Bukan Pemerintah

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR. “Ini adalah usulan dari lembaga legislatif, yang diperintahkan oleh Komisi II untuk dibahas,” katanya di Gedung DPR, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Sadikin, DPR masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan belum mencapai titik akhir. Ia menekankan bahwa partisipasi partai non-parlemen dan kalangan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam proses penyusunan draf yang lebih matang.

Proses ini juga melibatkan pertimbangan kebijakan daerah pemilihan dan pengaturan ambang batas presiden. Dengan melibatkan berbagai pihak, DPR berharap bisa mencapai kesepakatan yang seimbang dan mendukung keadilan dalam pemilu. Apalagi, pemerintah sudah menyatakan siap bernegosiasi dengan lembaga legislatif jika diperlukan.

Dalam konteks ini, hubungan antara DPR dan pemerintah menjadi krusial. Meski keduanya berada di bawah satu sistem, tujuan inisiatif dari masing-masing pihak bisa berbeda. Pemerintah ingin memastikan tahapan pemilu selesai tepat waktu, sementara DPR fokus pada kualitas peraturan yang diusulkan. “Kami tidak ingin molor, tapi juga tidak mengabaikan masukan yang penting,” imbuh Zulfikar.

Selain itu, ada kemungkinan munc

Join the discussion