Skip to content
Nasional

DPR Bentuk Panja Tim Pengawas 3 Kasus yang Seret Febrie Adriansyah

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

Topics Covered: DPR Bentuk Tim Pengawas 3 Kasus Febrie Adriansyah Topics Covered - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi membentuk panitia kerja yang

DPR Bentuk Panja Tim Pengawas 3 Kasus yang Seret Febrie Adriansyah

Topics Covered: DPR Bentuk Tim Pengawas 3 Kasus Febrie Adriansyah

Tempatdonasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi membentuk panitia kerja yang bertugas sebagai tim pengawas atas tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pembentukan lembaga pengawasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat khusus yang diselenggarakan oleh Komisi III pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen parlemen dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Topics Covered menjadi sorotan utama dalam pembahasan kasus-kasus besar tersebut.

Peran dan Tugas Tim Pengawas

Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR, menjelaskan bahwa panitia kerja ini akan bertugas memantau secara ketat pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung. Dalam penjelasannya di hadapan seluruh anggota, Habiburokhman menekankan bahwa kasus-kasus ini memiliki skala yang sangat besar. “Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sedemikian besar,” tegasnya saat menyampaikan pandangan di ruang rapat. Topics Covered menjadi fokus utama dalam pengawasan yang akan dilakukan.

Seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam rapat tersebut memberikan persetujuan untuk pembentukan panja tim pengawas. Selain itu, mereka juga sepakat menunjuk Habiburokhman sebagai ketua dari panitia kerja ini. Keputusan ini mencerminkan konsensus politik yang kuat dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap para tersangka. Topics Covered diharapkan dapat berjalan efektif sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Tuntutan Hukuman Berat dari Anggota DPR

Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III DPR yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menilai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai sebuah skandal yang sangat memalukan bagi institusi penegak hukum. Ia menyampaikan desakan keras agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka. “Saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dengan nada tegas dalam rapat khusus tersebut. Topics Covered menjadi perhatian serius bagi publik.

Endang Agustina, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional, juga menyampaikan pandangan yang senada. Ia mendesak agar hukuman berat diberikan kepada para tersangka. Endang menjelaskan bahwa kasus-kasus rasuah yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung ini telah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. “Masyarakat sedang susah hidupnya. Pejabat yang harusnya memberantas korupsi, tapi malah korupsi. Sangat memperihatinkan dan harus dihukum berat,” kata Endang dengan penuh penekanan. Topics Covered menjadi topik hangat dalam diskusi publik.

Komitmen Pengusutan dan Status Tersangka

Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman menyatakan bahwa panja tim pengawas kasus korupsi ini memiliki komitmen penuh untuk mengawal proses pengusutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Ia juga mendorong agar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus tidak menjadi penghambat bagi langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Topics Covered akan terus menjadi sorotan media dan masyarakat.

Sebelumnya, kepolisian telah resmi menyerahkan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ketiga kasus rasuah tersebut meliputi perkara korupsi PT Asabri, korupsi PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Kasus-kasus ini sebelumnya telah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Topics Covered menjadi bagian penting dari agenda legislatif saat ini.

Dalam proses hukum ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Baik barang bukti maupun para tersangka akan segera diserahkan kepada kejaksaan. Don Ritto saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie belum menjalani penahanan. “Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Rudi Margono di gedung Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Topics Covered diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sedemikian besar,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

“Saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat khusus.

“Masyarakat sedang susah hidupnya. Pejabat yang harusnya memberantas korupsi, tapi malah korupsi. Sangat memperihatinkan dan harus dihukum berat,” kata Endang.

“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Rudi Margono di gedung Jaksa Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Join the discussion