Skip to content
Nasional

DPR Soroti Celah dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Tegar Utami - tempatdonasi.com 4 mins read

etahanan Siber Topics Covered - Senin, 29 Juni 2026, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan

DPR Soroti Celah dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

DPR Soroti Celah dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Tempatdonasi.com – Senin, 29 Juni 2026, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Delapan fraksi politik sepakat membawa rancangan tersebut ke tahap panitia kerja (panja). Meski komitmen untuk melanjutkan proses ini telah tercapai, sejumlah anggota dewan mengingatkan agar RUU ini tidak dipercepat karena masih mengandung banyak celah substansi yang perlu dikaji lebih mendalam.

RUU Sebagai Fondasi Kebijakan Baru

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa RUU ini menjadi dasar baru dalam mengelola keamanan siber nasional. Menurutnya, kebijakan yang diusulkan harus dipersiapkan secara cermat, dengan melibatkan pihak-pihak yang paham praktik terbaik di bidang keamanan digital. “RUU ini tidak bisa hanya sekadar niat baik, tetapi harus menjadi pedoman serius dalam menyongsong tantangan digital Indonesia ke depan,” ujar Utut.

Utut menyoroti salah satu bagian krusial dalam RUU, yaitu pengaturan tindak pidana siber. Ia menekankan bahwa bagian ini belum memiliki padanan dalam regulasi sebelumnya, sehingga perlu dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Dengan adanya RUU ini, Indonesia bisa lebih siap menghadapi ancaman keamanan digital, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik,” tambahnya.

Penjelasan Pemerintah dan Tantangan Masa Depan

Dalam rapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan penjelasan dari Presiden tentang RUU tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa RUU ini disusun sebagai dasar pengelolaan keamanan siber nasional, serta untuk melindungi infrastruktur informasi, terutama yang kritis. “RUU ini akan menjadi alat utama dalam menghadapi serangan siber yang semakin intensif,” jelas Edward.

Pembahasan RUU ini terjadi di tengah meningkatnya insiden kebocoran data dan serangan siber di beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus yang menargetkan layanan publik dan sistem elektronik pemerintah menjadi alasan mengapa Indonesia perlu memiliki payung hukum khusus di bidang ini. “Tanpa RUU yang jelas, Indonesia bisa kewalahan menghadapi ancaman dari luar dan dalam,” kata seorang anggota dewan dalam diskusi.

Kritik terhadap Perinciannya

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terkait penyusunan RUU. Mereka menilai penjelasan pemerintah belum memadai dalam mengurai persoalan koordinasi antarkementerian dan lembaga. “Koordinasi yang buruk selama ini menjadi titik lemah dalam pengelolaan keamanan siber, sehingga RUU ini harus memiliki mekanisme yang memastikan sinergi antarlembaga,” kata anggota PKB.

Fraksi PKB juga mengkritik penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” dalam RUU. Mereka membandingkannya dengan istilah “infrastruktur informasi vital” dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022. “Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegas salah satu anggota dari fraksi tersebut.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti perbedaan redaksi dalam naskah penjelasan pemerintah, khususnya terkait istilah “stabilitas nasional” dan “stabilitas ekonomi”. Mereka meminta agar penjelasan tentang pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal tidak menjadi fokus utama pelaksanaan RUU ini. “RUU harus mengutamakan perlindungan masyarakat, bukan hanya kepentingan institusional,” ujar anggota Golkar.

Peran Pemerintah dan Persiapan Tim Teknis

Fraksi Partai Demokrat mengharapkan penguatan peran pemerintah dalam RUU ini untuk mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab saat terjadi insiden keamanan siber. “Pemerintah harus menjadi mitra utama dalam memastikan semua lembaga bertindak secara terpadu,” kata anggota Demokrat.

Pembahasan RUU ini mencakup sepuluh pokok peraturan utama. Di antaranya adalah kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi sistem yang dikelola, peningkatan sumber daya manusia dan teknologi di bidang keamanan siber, serta pengaturan kerja sama internasional. Selain itu, RUU juga mencakup audit teknis insiden, partisipasi masyarakat, pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana untuk kejahatan siber, dan standar keamanan nasional.

Utut Adianto menegaskan bahwa pemerintah harus mempersiapkan tim teknis yang mumpuni untuk membahas RUU ini. “Karena masalah keamanan siber melibatkan aspek kompleks, seperti ketentuan pidana dan detail teknis lainnya, tim yang dibentuk harus memiliki kemampuan spesifik,” katanya. Rapat akhirnya menyepakati pembentukan panitia kerja untuk melanjutkan penyusunan RUU dengan kolaborasi antara DPR dan pemerintah.

Celah dalam Regulasi dan Kesiapan Implementasi

Dalam diskusi, beberapa anggota dewan menyebutkan bahwa RUU ini harus menghindari celah-celah yang mungkin menimbulkan masalah. Misalnya, pengaturan sanksi administratif dan ketentuan pidana perlu dijelaskan secara jelas agar tidak ambigu. “Jika aturan ini tidak jelas, maka penerapannya bisa menimbulkan konflik antarlembaga,” kata seorang anggota fraksi.

Pemerintah juga mengakui adanya tantangan dalam memastikan RUU ini dapat diimplementasikan secara efektif. “Kami sudah berusaha menyusun kerangka hukum yang lengkap, tetapi masukan dari fraksi-fraksi ini penting untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan membantu menjaga ketersediaan dan keandalan sistem digital Indonesia.

Kepentingan Sosial dan Teknis

Utut menambahkan bahwa RUU ini tidak hanya penting secara teknis, tetapi juga memiliki makna sosial yang besar. “Keamanan siber tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Dengan RUU ini, kita bisa membangun kepercayaan terhadap teknologi digital,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan agar RUU ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada kebijakan yang memperkuat partisipasi masyarakat.

Selain itu, anggota dewan juga mengusulkan agar RUU ini mempertimbangkan dampak sosial dari pengaturan tindak pidana siber. “Misalnya, dalam menentukan sanksi, kita perlu memastikan bahwa aturan tidak terlalu ketat sehingga menghambat inovasi digital,” kata seorang anggota fraksi. Perbedaan antara “infrastruktur informasi kritikal” dan “vital” juga menjadi bahan pertimbangan dalam mencermati kejelasan konsep yang diusung.

Rapat berakhir dengan kesepakatan bahwa RUU ini akan ditelaah lebih lanjut oleh panitia kerja. Utut berharap tim yang dibentuk pemerintah dapat menghasilkan naskah yang lebih matang. “RUU seperti ini membutuhkan kerja sama yang intens, dan kami percaya bahwa tim yang kuat akan mampu memenuhi ekspektasi rakyat Indonesia,” pungkasnya. Dengan penjelasan dan kritik yang diberikan, proses pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Join the discussion