Skip to content
Nasional

Yusril soal Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan: Sabar Saja

Sinta Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Menanggapi pertanyaan publik mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza

Yusril soal Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan: Sabar Saja

Yusril Ihza Mahendra Respons Kasus Febrie Adriansyah yang Belum Ditahan

Tempatdonasi.com – Menanggapi pertanyaan publik mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa masyarakat diminta untuk bersabar. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum menjalani proses penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara korupsi. Yusril soal Febrie Adriansyah Tak Kunjung menjadi sorotan karena menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyidikan yang Dilakukan dengan Hati-Hati

Yusril menjelaskan bahwa setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan penuh pertimbangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, penyidikan kasus ini awalnya ditangani oleh kepolisian sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya, pihak penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum mengambil keputusan final mengenai penahanan Febrie Adriansyah.

“Pak Febrie Adriansyah itu kan belum ditahan oleh polisi, dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya, bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa memang begitu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,” ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Perubahan Pendekatan Penahanan dalam KUHAP Baru

Mantan Menteri Sekretaris Negara pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhono ini menegaskan bahwa penahanan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa alasan objektif yang harus dipenuhi, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang menjadi dasar penyidikan. Yusril juga menyoroti perubahan signifikan yang terjadi setelah KUHAP disahkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada November 2025 silam.

Dengan adanya KUHAP yang baru, pendekatan terhadap penahanan menjadi lebih lunak atau soft. Nilai-nilai hak asasi manusia lebih dijunjung tinggi dalam setiap keputusan hukum. Hal ini berarti bahwa setiap langkah penahanan kini dapat dilawan melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Sebelumnya, ketika seseorang ditahan, proses tersebut cenderung dianggap final tanpa banyak ruang untuk keberatan.

“Sekarang ini KUHAP baru, ya, agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya, menyerah. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan,” tutur Yusril.

Perbandingan Status Hukum Febrie dan Don Ritto

Kejaksaan Agung kini secara resmi menangani perkara korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian. Dalam prosesnya, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto. Meskipun keduanya memiliki status yang sama sebagai tersangka, nasib mereka saat ini berbeda. Febrie masih bebas dan tidak menjalani penahanan, sementara Don Ritto telah lama mendekam di ruang tahanan.

Febrie Adriansyah menghadapi tiga perkara korupsi yang berbeda. Pertama, dugaan pemerasan dalam perkara korupsi yang melibatkan PT Asabri. Kedua, kasus korupsi terkait penyelesaian utang cucu perusahaan PT Krakatau Steel. Ketiga, dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara yang ditujukan untuk PT PLN. Ketiga perkara ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Agung dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah Febrie perlu ditahan atau tetap bebas menunggu proses hukum lebih lanjut.

Yusril kembali menekankan pentingnya kesabaran publik. Proses hukum tidak selalu berjalan cepat, dan setiap tahap memerlukan waktu untuk memastikan keadilan tercapai. Dengan adanya KUHAP baru, masyarakat dapat lebih yakin bahwa setiap keputusan hukum akan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Yusril soal Febrie Adriansyah Tak Kunjung akhirnya menjadi pengingat bahwa proses hukum memerlukan ketelitian dan kesabaran dari semua pihak yang terlibat.

Join the discussion