Dosen Atma Jaya Dipecat Usai Laporkan Keterlibatan Akademisi dalam Jurnal Predatory
New Policy – Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengambil langkah resmi terkait beredarnya informasi tentang pemecatan seorang dosen perempuan di Fakultas Hukum. Peristiwa ini memicu perdebatan di berbagai platform media sosial sejak pekan lalu, setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengunggah pernyataan yang menyebutkan dosen tersebut telah dipecat setelah mengkritik praktik publikasi jurnal predator.
Penyebab dan Proses Pemecatan
Pemecatan dosen tersebut terjadi setelah ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan beberapa rekan akademisi dalam penerbitan karya ilmiah di jurnal predator. Praktik ini, menurut LBH, bertujuan mengumpulkan keuntungan finansial dari biaya publikasi yang dibayar oleh penulis. Dalam jurnal predator, proses seleksi karya ilmiah tidak memenuhi standar akademik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Klien kami sebenarnya butuh perlindungan sebagai pelapor. Namun ia malah diberikan sanksi pemecatan karena kampus maupun yayasan menganggap hal ini mencemarkan nama baik institusi,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum dari LBH Yogyakarta.
Dosen yang dilaporkan, dengan inisial R, mengaku diberhentikan setelah merasa tindakan perundingan dengan pihak dekanat dan rektorat tidak membuahkan hasil yang memadai. Sebelum dipecat, ia mengalami berbagai perlakuan yang dinilai tidak adil, seperti dikucilkan, dimarahi, serta terus dikritik oleh sesama dosen karena dianggap merusak reputasi kampus.
Peran LBH dan Proses Hukum
LBH Yogyakarta sebelumnya mengirimkan pernyataan melalui platform media sosial yang menyebutkan dosen tersebut telah dipecat. Pernyataan itu memicu perhatian publik terhadap kasus ini. Dosen R pertama kali melaporkan aduan pada Mei 2026, dan pemecatan akhirnya diumumkan sebulan kemudian.
“Klien kami sebenarnya butuh perlindungan sebagai pelapor. Namun ia malah diberikan sanksi pemecatan karena kampus maupun yayasan menganggap hal ini mencemarkan nama baik institusi,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum dari LBH Yogyakarta.
Kuasa hukum Atma Jaya, Hengky Widhi Antoro, membenarkan keputusan pemecatan dosen tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan internal yayasan. “Keputusan sanksi tersebut sama sekali tidak dijatuhkan secara mendadak atau tanpa dasar yang jelas karena proses penyelesaian perkara sengketa ini sebetulnya sudah bergulir cukup lama sejak 2024,” jelas Hengky, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Hengky, universitas memiliki kewajiban menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh civitas akademika. “Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan,” tambahnya.
Langkah Yayasan dan Perdebatan Etika
Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta, yang menaungi kampus, berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara formal. Menurut Hengky, kasus perselisihan kerja sedang berjalan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua belah pihak, yaitu dosen R dan yayasan, telah melewati tahapan perundingan bipartit.
Tim hukum yang ditunjuk yayasan oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta akan mendampingi dan mewakili seluruh kepentingan yayasan di hadapan hukum. “Kami menghormati hak saudari R untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses,” ujar Hengky.
Menurut Wetub Toatubun, kuasa hukum LBH Yogyakarta, laporan dosen R didasari niat baik untuk menjaga mutu akademik. Ia menemukan bahwa beberapa jurnal yang digunakan oleh rekan-rekannya telah dihentikan (discontinue) oleh Scopus, sehingga tidak lagi valid untuk kepentingan jabatan akademik atau sertifikasi dosen. “Laporan ini punya basis bukti yang kuat, sehingga dia juga melaporkannya ke Kemendiktisaintek serta yayasan,” kata Wetub.
Kritik terhadap Praktik Jurnal Predator
Praktik jurnal predator sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap integritas akademik. Jurnal-jurnal ini memungkinkan penulis memperoleh publikasi tanpa melalui proses seleksi yang ketat, sehingga memicu kecurigaan tentang kualitas karya ilmiah yang dihasilkan. Dosen R mengungkapkan bahwa rekan-rekannya menggunakan jurnal-jurnal ini untuk meningkatkan jumlah publikasi, yang secara tidak langsung memengaruhi reputasi universitas.
Wetub menekankan bahwa langkah dosen R dalam melaporkan praktik ini adalah tindakan konstitusional. “Apa yang dilakukan kliennya didasari oleh keinginan untuk menjaga integritas akademik, terlebih dia menemukan bukti kuat bahwa jurnal-jurnal tersebut tidak lagi dapat diandalkan,” katanya. Ini menunjukkan bahwa isu jurnal predator bukan hanya tentang biaya, tetapi juga tentang standar kualitas ilmiah yang diabaikan.
Proses Penyelesaian dan Keterbukaan Yayasan
Hengky Widhi Antoro menegaskan bahwa yayasan bersedia memperlihatkan seluruh proses penegakan hukum. “Kami menghormati langkah konstitusional yang diambil oleh mantan dosennya, dan proses ini sedang berlangsung secara adil,” jelasnya. Dalam konteks ini, yayasan tidak mengabaikan hak dosen R untuk melalui mekanisme hukum.
Pemecatan dosen R dianggap sebagai tindakan yang wajar berdasarkan kebijakan universitas. Namun, sejumlah pihak mengkritik bahwa keputusan ini terkesan berat sebelah, terutama karena dosen tersebut berusaha menjaga kejujuran akademik. Menurut Wetub, langkah ini seharusnya diapresiasi, bukan dianggap sebagai kesalahan.
Impak dan Perspektif Masa Depan
Kasus ini menjadi contoh bagaimana praktik jurnal predator bisa memicu konflik di kalangan akademisi. Berbagai institusi pendidikan mulai waspada terhadap keberadaan jurnal-jurnal yang dianggap tidak memenuhi standar. Dengan Scopus menghentikan beberapa jurnal, keputusan pemecatan dosen R semakin menguatkan argumen bahwa keberadaan jurnal predator perlu diperiksa lebih teliti.
Di sisi lain, keputusan pemecatan bisa dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten. Hengky menegaskan bahwa yayasan sudah melakukan evaluasi terhadap reputasi jurnal-jurnal tersebut sebelum memutuskan tindakan tegas. “Kami berharap proses ini dapat menjadi pelajaran untuk memperkuat standar akademik di lingkungan kampus,” imbuhnya.
Sementara itu, Wetub meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa dosen R bersalah. “Proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil, fakta, dan bukti yang diajukan oleh para pihak,” kata dia. Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa akademik.
Dengan berbagai perspektif yang berbeda, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses penilaian karya ilmiah. Selain itu, pengambilan keputusan oleh yayasan dan universitas harus didasari bukti yang memadai, bukan hanya kepentingan institusi. Proses hukum yang sedang berlangsung
