Announced: Hakim Pengadilan Kriminal Internasional Gugat Donald Trump
Hakim ICC Menggugat Donald Trump atas Sanksi yang Diberikan Announced - Di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, New York, tiga hakim dari Mahkamah Pidana

Hakim ICC Menggugat Donald Trump atas Sanksi yang Diberikan
Tempatdonasi.com – Di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, New York, tiga hakim dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan pemerintahannya. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap sanksi yang diberikan oleh AS terhadap para hakim tersebut, yang dianggap mengancam independensi mereka dalam menjalankan tugas yudisial.
Tiga Hakim yang Menggugat
Laporan dari Saudi Gazette menyebutkan bahwa para hakim yang mengajukan tuntutan adalah Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin. Mereka menilai sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS merupakan upaya untuk menghukum serta menekan kewenangan pengadilan internasional tersebut.
Gugatan ini menyoroti bahwa tindakan AS menciptakan ketegangan antara negara yang mengakui ICC dan lembaga hukum internasional itu sendiri. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kewenangan pemerintah AS dalam memberikan sanksi kepada hakim ICC akan dibatasi, terutama terkait putusan atau penyelidikan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Washington.
Sanksi AS dan Alasannya
Sanksi terhadap hakim ICC pertama kali diberikan pada 2025 sebagai respons atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain itu, sanksi juga terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer AS di Afghanistan. Pemerintahan Trump menganggap tindakan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas keputusan yang diambil oleh ICC.
Aset ketiga hakim tersebut di wilayah Amerika Serikat dibekukan, sementara warga negara dan perusahaan AS dilarang melakukan transaksi finansial seperti pembayaran dana, barang, atau jasa kepada mereka. Dampak sanksi ini terasa luas karena banyak lembaga keuangan internasional turut mematuhi pembatasan tersebut, sehingga mengurangi akses keuangan para hakim ICC.
Posisi Pemerintahan Trump
Dalam pernyataan terkait gugatan, pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa Trump menggunakan kewenangannya secara sah berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Menurut pemerintah AS, tindakan tersebut bertujuan melindungi keamanan nasional dan kepentingan politik luar negeri negara tersebut.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap empat hakim ICC pada Juni 2025, termasuk Alapini-Gansou dan Bossa, karena keterlibatan mereka dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Dua bulan kemudian, pemerintah AS menambahkan dua hakim lainnya, termasuk Prost, ke dalam daftar sanksi. Prost dianggap berperan dalam memperbolehkan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan personel militer AS di lokasi rahasia CIA pasca-serangan 11 September 2001.
Argumen Hakim dalam Gugatan
Ketiga hakim mengklaim bahwa sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS melampaui kewenangan presiden berdasarkan IEEPA. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kondisi darurat nasional yang sah, serta bertentangan dengan hukum internasional dan federal AS. Selain itu, mereka menilai Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan melanggar Administrative Procedure Act, yang melarang pengambilan keputusan secara sewenang-wenang.
Prost dan Bossa juga menyebutkan bahwa pemblokiran rekening bank mereka di Amerika Serikat melanggar Amandemen Kelima Konstitusi AS yang menjamin hak atas proses hukum yang adil. “Menargetkan hakim internasional karena menjalankan tugas yudisial mereka merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap independensi peradilan dan supremasi hukum,” kata James A. Goldston, Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, dalam wawancara terkait perkara ini.
ICC dan Kontribusinya dalam Pemidanaan Global
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, didirikan pada 2002 untuk mengadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang. Saat ini, lembaga ini memiliki 125 negara anggota, meski Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Israel tidak termasuk dalam Statuta Roma. Dengan demikian, negara-negara ini tidak mengakui yurisdiksi ICC dalam mengadili kasus-kasus tertentu.
Keberadaan ICC menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kekuasaan nasional dan institusi hukum internasional. Meski AS mengakui kekuasaannya untuk memberikan sanksi, para hakim menggugat menilai bahwa tindakan ini berlebihan, karena ICC telah menjalankan perannya dalam mengadili pelaku kejahatan perang dan kekerasan terhadap rakyat.
Dampak Gugatan terhadap Kehadiran ICC
Penggugatan ini berpotensi memengaruhi reputasi ICC sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Jika keputusan AS diterima, maka kelebihan kewenangan dalam memutuskan sanksi terhadap hakim internasional akan terbuka untuk peninjauan lebih lanjut. Pernyataan dari para hakim menggugat menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menghambat tugas mereka, tetapi juga memberikan gambaran bahwa kebijakan AS bisa memengaruhi keputusan hukum internasional.
Sementara itu, dalam pilihan editor, dinyatakan bahwa Trump telah menyelesaikan kesepakatan damai pada Ahad ini. Meski tidak terkait langsung dengan gugatan ICC, hal ini menunjukkan upaya presiden untuk memperkuat posisi politiknya di tengah tekanan internasional. Tindakan ini mungkin menjadi tanda bahwa AS masih berupaya mempertahankan kewenangannya dalam menghadapi lembaga hukum internasional yang dianggap mengganggu kebijakan domestiknya.
“Menargetkan hakim internasional karena menjalankan tugas yudisial mereka merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap independensi peradilan dan supremasi hukum,”
—James A. Goldston, Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative.
Perdebatan tentang Kebebasan Hukum
Para hakim menggugat berargumen bahwa ICC memiliki kewenangan global untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum internasional. Mereka menyatakan bahwa sanksi AS tidak hanya membatasi kewenangan mereka, tetapi juga menunjukkan bahwa AS bisa menetapkan kebijakan hukum yang berbeda dengan prinsip internasional. Hal ini menciptakan keraguan tentang apakah ICC benar-benar bebas dari tekanan politik negara-negara besar.
Dalam konteks ini, ICC menjadi tempat konflik antara keadilan global dan kepentingan nasional. Meski AS memiliki alasan untuk menargetkan hakim-hakimnya, keputusan ini berpotensi memperkuat kritik bahwa lembaga hukum internasional bisa dipakai sebagai alat politik oleh negara-negara besar. Para hakim menggugat berharap bahwa pengadilan akan memutuskan kasus mereka, sehingga menjunjung tinggi prinsip hukum internasional yang merata.
Dengan gugatan ini, Trump dan pemerintahannya menunjukkan komitmen untuk melindungi kebijakan luar negeri mereka melalui tindakan hukum. Namun, keputusan ini juga mengundang pertanyaan tentang apakah sanksi yang diberikan benar-benar mendukung tujuan keadilan, atau justru menjadi alat untuk mem
