Skip to content
Metro

Peran Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Lingkungan Setjen MPR Proses Penahanan dan Latar Belakang Kasus Announced - Komisi Pemberantasan

Peran Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi

Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Lingkungan Setjen MPR

Proses Penahanan dan Latar Belakang Kasus

Tempatdonasi.com – Announced – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Berdasarkan keterangan resmi, Ma’ruf Cahyono ditahan selama kurun waktu 20 hari, tepatnya mulai tanggal 9 hingga 28 Juli 2026.

“Penahanan dilakukan di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ucap pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK mengungkap berbagai temuan penting terkait peran Ma’ruf Cahyono dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Ma’ruf diketahui memiliki posisi strategis sebagai Pengguna Anggaran di lingkungan Setjen MPR selama masa jabatannya sebagai Sekjen.

Peran Ma’ruf dan Mekanisme Penerimaan Gratifikasi

Menurut hasil penyidikan, KPK menduga Ma’ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat Jenderal MPR. Posisi ganda ini memungkinkan Ma’ruf memiliki kewenangan lebih besar dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selama menjabat sebagai Sekjen, Ma’ruf memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria yang setiap harinya berada di lingkungan Setjen MPR. Taufik menjelaskan bahwa Ma’ruf memberikan perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Dalam proses penawaran pekerjaan, Ma’ruf meminta biaya komitmen atau fee kepada para calon rekanan. Taufik mengungkapkan bahwa Ma’ruf menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” untuk permintaan biaya komitmen tersebut, dengan besaran sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” ucap Taufik.

Bukti Keuangan dan Akun Trading

Penyidik KPK juga menduga Ma’ruf memberi perintah kepada setiap staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Perintah tersebut bertujuan agar pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendak Ma’ruf atau yang disampaikan Zakaria melalui penunjukkan langsung.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun trading tersebut mencapai Rp 14,4 miliar menurut keterangan Taufik.

Selain akun trading, KPK menduga Ma’ruf turut membuka rekening nominee dengan menggunakan nama orang lain, yaitu Fauzul Akhyar yang merupakan pihak swasta di PT Valbury Ecapital International. Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar,” kata Taufik.

Total Gratifikasi dan Barang Bukti yang Disita

Taufik mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar dari rekening nominee serta akun trading sebagai penampungan uang. Ma’ruf pun tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari sumber yang sah.

“Selain itu, MC selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil gratifikasi Ma’ruf Cahyono di lingkungan Setjen MPR. Barang bukti tersebut mencakup satu sepeda motor merek Harley Davidson, satu kendaraan roda empat jenis Rubicon, satu alat musik gitar senilai Rp 10 juta, satu sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, satu telepon genggam jenis Samsung tipe Z Fold seharga Rp 20 juta, uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, Jawa Barat, serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Penjeratan Pasal

Penyidik KPK menjerat Ma’ruf Cahyono dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua bukti dan aset terkait dapat dikumpulkan secara optimal.

Join the discussion