Announced: Polisi akan Jaga Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Polda Metro Jaya akan Pastikan Keamanan Sidang Vonis Nadiem Makarim Announced - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan rencana untuk

Polda Metro Jaya akan Pastikan Keamanan Sidang Vonis Nadiem Makarim
Tempatdonasi.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan rencana untuk melakukan pengamanan di sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Persidangan ini menegaskan pentingnya keamanan selama proses hukum berlangsung, terutama mengingat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang menarik perhatian publik.
“Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan pengamanan terkait kegiatan-kegiatan penting. Apalagi ada putusan, nanti kami akan konsolidasikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Budi mengatakan bahwa penugasan polisi untuk menjaga sidang akan disesuaikan dengan situasi di lapangan. Ia menekankan bahwa detail jumlah personel yang akan dikerahkan masih dalam proses koordinasi dan akan diumumkan lebih lanjut. “Kami akan informasikan jumlah personel yang diterjunkan,” tambahnya.
Menurut Budi, pengalihan arus lalu lintas di sekitar pengadilan akan dilakukan jika diperlukan. Namun, ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat secara umum tetap menjadi prioritas utama. “Pengalihan arus lalu lintas sifatnya situasional, karena kami ingin memastikan aksesibilitas bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Budi.
Perkara Nadiem Makarim Masuk Tahap Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 30 Juni 2026 untuk sidang pembacaan putusan Nadiem Makarim. Hari ini, majelis hakim memastikan bahwa waktu sepekan akan digunakan untuk mengumpulkan berbagai argumentasi dan memformulasikan keputusan yang adil. “Kami butuh waktu untuk menyusun putusan, jadi Selasa, 30 Juni 2026 menjadi hari yang tepat,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Kini majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan serta menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” tutur Purwanto.
Purwanto menjelaskan bahwa seluruh dalil, bukti, dan pendapat para pihak telah didengar secara lengkap selama persidangan sebelumnya. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat objektif dan terbuka. “Semua aspek yang menjadi fokus selama persidangan sudah kami evaluasi, sehingga proses ini akan berjalan lebih efisien,” lanjutnya.
Dugaan Korupsi dan Pidana yang Diancam
Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan terakhir berupa duplik pada Selasa, 23 Juni 2026. Duplik ini merupakan jawaban terhadap replik jaksa, yang sebelumnya menuntut Nadiem dalam kasus dugaan korupsi. Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dan memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook. Pengadilan menilai bahwa tindakan Nadiem berdampak signifikan pada keuangan negara. “Pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB),” kata jaksa.
“Kami percaya bahwa Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar jaksa dalam persidangan.
PT AKAB, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem, dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021. Google berperan sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum penggabungan dengan Tokopedia. Jaksa menilai bahwa keputusan untuk membeli Chromebook dengan harga yang tinggi berpotensi merugikan negara.
Rincian Kerugian dan Alasan Penuntutan
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 1,56 triliun dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar, berdasarkan kurs terendah antara Agustus 2020 hingga Desember 2022. Kerugian tersebut terkait dengan pengadaan Chrome Device Management yang diduga tidak efisien.
“Pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan bisnis untuk mendukung investasi Google di PT AKAB,” kata jaksa.
Penuntutan ini terkait dengan pengadaan sebanyak 800.000 unit Chromebook yang dilakukan pada 2021. Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin untuk memperoleh keuntungan finansial. “Tujuan utama adalah memastikan bahwa keputusan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi bisnis dan kepentingan pribadi,” tambah jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik yang pernah menjadi menteri. Nadiem dikenal sebagai pengusaha sukses yang membangun Gojek, dan perannya sebagai pihak yang mengelola kebijakan pendidikan membuat penilaian publik lebih intens. Pengadilan mengharapkan putusan yang adil dapat menjadi contoh bagaimana proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
