Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tirinya dan Bikin Video
Ayah di Cianjur Diduga Perkosa Anak Tirinya dan Rekam Aksi Penyebab Korban Kekerasan di Dunia Kerja Takut Melapor Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tirinya - Pria

Ayah di Cianjur Diduga Perkosa Anak Tirinya dan Rekam Aksi
Penyebab Korban Kekerasan di Dunia Kerja Takut Melapor
Tempatdonasi.com – Pria berusia 44 tahun yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, bernama Abas, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, JN, 17 tahun. Perbuatan itu dianggap sebagai upaya persetubuhan yang direkam menggunakan ponsel. Dengan persetujuan istrinya, Aisah, 46 tahun, pelaku menyampaikan kegiatan tersebut. Sumber resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Polisi Dua Encep Rosidin, mengungkapkan bahwa Abas memang mengambil dokumen visual seperti foto dan video selama melakukan persetubuhan terhadap korban. “Dalam proses kekerasan, pelaku menggunakan gawai untuk merekam aksi tersebut,” jelas Encep dalam konfirmasi kepada Tempo, Sabtu, 27 Juni 2026. Dia mengakui bahwa ada bukti visual yang diamati polisi, tetapi tidak memberikan jumlah spesifik dari dokumentasi tersebut. “Polisi telah menyita satu unit perangkat elektronik serta flashdisk berisi rekaman video, serta satu set pakaian korban,” tambah Encep. Kebutuhan untuk memeriksa saksi, pelaku, dan barang bukti telah dilakukan, menghasilkan sejumlah fakta yang memperkuat tuduhan terhadap Abas. Encep menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai ketika Abas mengancam akan menceraikan Aisah pada Desember 2023. “Pelaku merasa kesal karena telah menikah tiga kali dengan janda dan belum pernah berhubungan dengan perawan. Maka, ia memutuskan untuk mencoba merasakan sensasi tersebut,” kata dia. Saat mendengar ancaman tersebut, Aisah memilih untuk menyetujui tindakan Abas. Namun, ia juga menuntut kesejahteraan hidupnya. “Ia menyarankan kepada JN agar bisa memahami situasi keluarga, terutama kekhawatirannya terhadap mamah dan adik jika diapitai oleh bapak,” terang Encep. Dengan persetujuan Aisah, Abas memulai serangkaian tindakan kekerasan terhadap JN sejak korban berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut terjadi selama dua tahun, mulai Desember 2023 hingga Mei 2026. Selama periode ini, pelaku secara rutin melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Abas dihukum dengan pasal yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga total hukuman bisa mencapai 20 tahun. Pasal ini dinyatakan berlaku untuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua atau wali. Sementara itu, Aisah juga disangka melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 419 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang diketahui atau patut diduga terlibat. Ia terancam hukuman hingga 9 tahun. Pihak berwenang menekankan bahwa kejadian ini terjadi dalam lingkungan keluarga, membuat korban lebih rentan melapor. JN, yang sebelumnya mungkin ragu, berani melaporkan kasus ini setelah merasa tekanan dari orang tua. “Korban mungkin merasa takut karena khawatir menimbulkan konflik keluarga atau mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tambah Encep. Dalam proses investigasi, polisi juga menemukan bahwa Aisah memiliki peran aktif dalam memfasilitasi tindakan Abas. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama antara kedua pelaku. Dengan izin dari istrinya, Abas bisa bebas melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tanpa ada gangguan. Encep menjelaskan bahwa kejadian ini menunjukkan kelemahan perlindungan anak di lingkungan rumah tangga. Meski sudah ada aturan hukum yang ketat, korban tetap merasa harus menyetujui tindakan tersebut. “Korban mungkin merasa tekanan psikologis karena dipaksa menerima kekerasan dari orang yang seharusnya melindungi,” tambahnya. Penyebab kekerasan ini juga terkait dengan perasaan Aisah yang merasa tidak aman setelah menikah tiga kali. Abas menggunakan ancaman perceraian sebagai alat untuk memperkuat dominasi. “Korban mungkin merasa korban karena faktor ekonomi atau keharmonisan rumah tangga yang terganggu,” kata Encep. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Meski ada aturan hukum, korban masih bisa terjebak dalam situasi yang memalukan. Encep berharap kasus ini bisa menjadi contoh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga. “Korban mungkin merasa tidak bisa melaporkan kasus ini tanpa ada dukungan dari keluarga,” jelas Encep. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keadilan. Penyebab kekerasan yang terjadi juga mencerminkan kompleksitas hubungan dalam keluarga. Aisah, yang dikenal sebagai orang yang seharusnya memberikan perlindungan, justru menjadi faktor pendorong tindakan Abas. “Kebutuhan ekonomi atau rasa takut terhadap kehilangan suami mungkin memicu keputusan ini,” kata Encep. Kasus ini menunjukkan bahwa faktor psikologis dan emosional bisa menjadi penyebab utama kekerasan. Selama dua tahun, JN menjadi korban yang terus-menerus dijebak oleh hubungan keluarga yang seimbang. “Korban mungkin merasa terpaksa karena tekanan dari orang yang dicintainya,” tambah Encep. Dengan kejadian ini, masyarakat kini lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Encep menyampaikan bahwa polisi sedang mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan keadilan. “Kami berharap kasus ini bisa membuka mata semua orang tentang pentingnya melindungi anak dari tindakan kekerasan,” pungkasnya.
