Don Ritto Bantah yang Disita dari Kafe de’Clan Hasil Korupsi
erkait Barang Bukti dari Kafe de'Clan Don Ritto Bantah yang Disita - Perkembangan terbaru dalam kasus korupsi besar-besaran di Indonesia menunjukkan

Don Ritto Bantah yang Disita: Klarifikasi Lengkap Terkait Barang Bukti dari Kafe de’Clan
Tempatdonasi.com – Perkembangan terbaru dalam kasus korupsi besar-besaran di Indonesia menunjukkan intensifikasi proses hukum terhadap dua tokoh kunci. Don Ritto, seorang advokat dan pengusaha ternama, bersama Febrie Adriansyah yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, Don Ritto menyangkal adanya keterkaitan langsung dengan Febrie dalam tiga perkara yang sedang dalam tahap penyidikan.
Posisi Don Ritto dalam Tiga Perkara yang Disidik
Handika Honggowongso, pengacara yang mewakili Don Ritto, menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya urusan suplai batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Febrie Adriansyah. Pengacara tersebut memberikan jaminan penuh mengenai ketidaktahuan kliennya terhadap berbagai aspek kasus yang sedang diselidiki oleh pihak berwajib.
“Seratus persen kami jamin dia (Don Ritto) tidak mengerti (perkara yang disidik polisi),” demikian pernyataan tegas Handika kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Handika juga menegaskan bahwa barang-barang bukti yang berhasil disita dari kafe de’Clan serta Koin Money Charger tidak memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Pihak kepolisian sebelumnya menyita uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah dari kafe tersebut. Menurut penjelasan Handika, uang tersebut merupakan hasil kerja sama Don Ritto dengan seorang pengusaha lain yang tidak terkait dengan kasus korupsi.
Ketidakkenalan Don Ritto dengan Tan Kian
Selain itu, Handika mengklaim bahwa kliennya juga tidak mengenal Tan Kian. Sebelumnya, polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman Tan Kian yang berlokasi di kawasan Pacific Place, Jakarta. Tan Kian juga diminta memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie hingga saat ini belum menjalani penahanan. Totok menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujar Totok di gedung Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung
Pihak kepolisian melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut mencakup korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi terkait pasokan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Totok menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan untuk menciptakan sinergitas antara kedua lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Barang Bukti Berharga yang Disita dalam Operasi
Dalam rangkaian operasi penggeledahan yang intensif, polisi berhasil menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan yang merupakan salah satu aset berharga dalam kasus ini.
Mereka juga mengidentifikasi uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Kedua mata uang asing tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 476 miliar. Sebelumnya, saat menggeledah brankas di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965. Selain itu, dari Koin Money Changer, pihak berwenang menyita uang senilai Rp 7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing berbeda.
