Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung
Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU PT Asabri Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan - Tersangka tindak pidana pencucian uang atau

Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU PT Asabri
Tempatdonasi.com – Tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang sedang menjalani proses hukum terkait korupsi PT Asabri, Don Ritto, resmi ditahan di Rumah Tahanan C7 yang berada di wilayah Kejaksaan Agung. Penahanan ini terjadi setelah Don Ritto diserahkan oleh pihak kepolisian, menyusul pengambilan alih penyidikan perkara oleh para jaksa penuntut umum. Langkah ini menandai perubahan penting dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
Sebelumnya, Don Ritto telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026. Perubahan lokasi penahanan ini mendapat perhatian dari tim hukum Don Ritto. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut. Ia menyampaikan pernyataan langsung di lingkungan Kejagung pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,
ujar Handika kepada media yang hadir.
Perbedaan Perlakuan terhadap Tersangka Lain
Dalam kasus yang sama, terdapat perbedaan perlakuan terhadap tersangka lainnya. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tidak mengalami penahanan. Berbeda dengan Don Ritto, Febrie hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari tersebut. Proses pemeriksaan Febrie didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang dikenal aktif dalam berbagai kasus hukum berskala nasional.
Keputusan untuk tidak menahan Febrie Adriansyah menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang berbeda dari pihak Kejaksaan Agung. Hal ini mungkin berkaitan dengan status tersangka dan tingkat ancaman yang dinilai oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
Geledah di Dua Lokasi Milik Don Ritto
Sebelum penahanan Don Ritto, pihak kepolisian telah melakukan operasi penggeledahan di dua lokasi strategis yang dimiliki oleh Don Ritto. Kedua lokasi tersebut terletak di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Lokasi pertama adalah restoran milik Don Ritto yang dikenal dengan nama d’Clan Signature. Lokasi kedua adalah tempat penukaran mata uang asing yang dikelola Don Ritto dengan nama Koin Money Changer.
Operasi penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah uang yang cukup besar. Dari restoran d’Clan Signature, polisi berhasil menyita uang senilai sekitar Rp 60 miliar. Sementara itu, dari Koin Money Changer, pihak berwajib menyita uang sebesar Rp 7,2 miliar. Total penyitaan mencapai lebih dari Rp 67 miliar dari kedua lokasi tersebut.
Klaim Don Ritto tentang Uang yang Disita
Menanggapi penyitaan tersebut, Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika, menyatakan bahwa uang yang disita bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi.
Itu adalah (uang) hasil kerja sama,
tutur Handika menjelaskan posisi kliennya. Menurut penjelasan lebih lanjut, Don Ritto telah menjalin kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha dalam rangka proyek pembangunan dermaga pelabuhan yang berlokasi di Kalimantan Timur. Uang yang disita diyakini merupakan bagian dari transaksi bisnis yang sah dalam proyek tersebut.
Keterkaitan Don Ritto dengan Berbagai Kasus Korupsi
Kuasa hukum Don Ritto juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Selain itu, Don Ritto juga tidak terlibat dalam dua kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh pihak berwajib. Kasus pertama adalah korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel. Kasus kedua berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara.
Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa Don Ritto hanya menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait PT Asabri, bukan dalam semua kasus korupsi yang sedang berlangsung. Tim hukum Don Ritto berencana untuk membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelanggaran hukum yang terjadi di kedua perusahaan negara tersebut.
Proses hukum terhadap Don Ritto diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Para jaksa penuntut umum akan melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Sementara itu, Don Ritto akan menjalani penahanan di Rutan C7 Kejaksaan Agung hingga proses hukum selesai atau hingga ada keputusan lain dari pengadilan.
