Jaksa: Jangan Dulu Kaitkan Jampidsus dengan Dugaan Korupsi
Kejagung Serukan Publik Tunggu Hasil Penyidikan Sebelum Menarik Kesimpulan Historic Moment - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengeluarkan

Kejagung Serukan Publik Tunggu Hasil Penyidikan Sebelum Menarik Kesimpulan
Tempatdonasi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terburu-buru menghubungkan individu maupun lembaga dengan dugaan tindak pidana korupsi. Larangan ini didasarkan semata-mata pada informasi yang beredar luas di berbagai platform media massa maupun media sosial. Pernyataan tersebut muncul menyusul gelombang sorotan publik terhadap serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di beberapa titik lokasi strategis.
Diantara lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Tempat ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan Febrie Adriansyah, seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jampidsus Kejagung. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat tentang potensi keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan dalam kasus-kasus korupsi besar.
Prinsip Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Ia menyampaikan pesan tersebut melalui keterangan video yang diterima oleh media Tempo pada Kamis petang, tanggal 9 Juli 2026. Menurut Anang, seluruh mekanisme hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi opini publik yang belum berdasar.
Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.
Anang juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Masyarakat diminta untuk memperoleh informasi resmi langsung dari penegak hukum yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut. Hal ini penting untuk menghindari misinformasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Respek Terhadap Independensi Aparat Penegak Hukum
Kejagung secara tegas menyatakan bahwa mereka menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri. Penyidikan ini juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Anang menekankan bahwa penghormatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kejagung juga masih menunggu hasil akhir dari penyidikan terkait berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi objek penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut. Anang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Rincian Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Pernyataan Kejagung ini disampaikan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan suap dalam beberapa perkara besar. Di antaranya adalah perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar. Uang tunai ini terdiri dari rupiah maupun valuta asing. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi pusat perhatian publik.
Peran TNI dalam Pengamanan
Selama proses penggeledahan berlangsung, rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dijaga oleh puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI bersenjata. Tempo juga mencatat kehadiran seorang anggota TNI yang keluar dari area Cafe de’Clan Signature saat penggeledahan berlangsung. Hal ini menarik perhatian karena penyidik polisi tidak meminta bantuan TNI dalam kegiatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus Febrie dilakukan atas permintaan Kejagung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Menurutnya, pengamanan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Nas juga membantah informasi mengenai kedatangan sejumlah personel TNI ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut.
