Hotman Paris di Gedung Jampidsus, Jadi Pengaacara Febrie Adriansyah?
Ternama Potensial Mengemban Kasus Febrie Adriansyah Hotman Paris di Gedung Jampidsus Jadi - Pagi yang cerah di Jakarta menjadi saksi kehadiran Hotman Paris di

Hotman Paris di Gedung Jampidsus: Advokat Ternama Potensial Mengemban Kasus Febrie Adriansyah
Tempatdonasi.com – Pagi yang cerah di Jakarta menjadi saksi kehadiran Hotman Paris di Gedung Jampidsus pada Jumat, 17 Juli 2026. Kawasan Gedung Kejaksaan Agung yang biasanya tenang berubah menjadi pusat perhatian ketika advokat kondang ini tiba menggunakan kendaraan pribadinya. Berbeda dari para pengunjung lain yang cenderung memarkir kendaraannya di lantai atas, Hotman memilih area basement yang lebih strategis untuk akses langsung ke ruang pertemuan.
Kehadiran Hotman Paris di Gedung Jampidsus kali ini bukan sekadar kunjungan formal biasa. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, ia diperkirakan akan resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kedatangannya yang tercatat sekitar pukul 09.48 WIB ini terjadi tepat saat aktivitas para jaksa di gedung tersebut mulai meningkat signifikan.
Respons Menarik dari Advokat Ternama
Saat disinggung oleh para wartawan mengenai perannya sebagai pengacara Febrie, Hotman memberikan respons yang cukup unik dan penuh makna. Ia tidak langsung menjawab dengan tegas, melainkan memberikan pernyataan yang menunjukkan proses yang hampir selesai.
“Hampir-hampir, kemungkinan besar.”
Ungkapan singkat tersebut memberikan indikasi kuat bahwa proses penunjukan Hotman Paris di Gedung Jampidsus sebagai kuasa hukum sudah sangat dekat dengan finalisasi. Setelah menyelesaikan percakapan dengan wartawan, ia langsung diarahkan oleh petugas beridentitas jaksa menuju lift di area basement, menandakan adanya pertemuan penting yang sedang menanti.
Tiga Perkara Kompleks yang Dihadapi Febrie
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai negeri dalam proses penanganan hukum. Kasus ini juga melibatkan oknum penyelenggara negara yang terkait erat dengan PT Asabri.
Perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Korupsi yang terjadi pada proyek ini diyakini menjadi penyebab utama blackout yang melanda wilayah Sumatera beberapa waktu lalu. Sementara itu, perkara ketiga juga berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri), namun dengan dimensi permasalahan yang berbeda dari perkara pertama.
Transisi Penanganan dari Polri ke Kejaksaan
Awalnya, seluruh kasus ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara. Sejak tanggal 11 Juli 2026, kepolisian resmi melimpahkan seluruh penanganannya kepada kejaksaan sebagai institusi yang lebih kompeten.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Febrie Adriansyah, ada juga pihak swasta bernama Don Ritto yang turut menjadi sasaran penyelidikan intensif. Penetapan dua tersangka ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan baik aparatur negara maupun pihak swasta dalam satu rangkaian perkara.
Tim Khusus untuk Kasus Bersejarah
Untuk menangani perkara mantan pimpinan tertinggi Jampidsus tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior berpengalaman. Komposisi tim ini menunjukkan betapa pentingnya perkara ini bagi institusi kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Para anggota tim tersebut antara lain Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim. Juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, serta Chatarina Muliana Girsang. Dari bidang pengawasan juga hadir Inspektur Keuangan I, Riono. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat, turut bergabung bersama Irene Putri.
Tim ini juga melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo. Kesembilan jaksa senior ini akan bekerja sama dalam menangani seluruh aspek hukum dari kasus yang dihadapi Febrie Adriansyah.
Kehadiran Hotman Paris di Gedung Jampidsus sebagai kuasa hukum diharapkan dapat memberikan strategi hukum yang efektif bagi kliennya. Dengan pengalaman panjang di dunia hukum, advokat ini diyakini mampu menghadapi tantangan dalam tiga perkara yang sedang dihadapi mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut dengan penuh keyakinan.
