Important News: Banding Gugatan Warga Negara soal Ijazah Jokowi Kandas Lagi
Banding Gugatan Warga Negara soal Ijazah Jokowi Kandas Lagi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Important News - Upaya hukum dua mantan mahasiswa

Banding Gugatan Warga Negara soal Ijazah Jokowi Kandas Lagi
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Tempatdonasi.com – Upaya hukum dua mantan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dalam gugatan warga negara terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pengadilan tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surakarta, yang pada awalnya menolak gugatan yang diajukan kedua pihak. Putusan ini menandakan bahwa banding yang diajukan oleh para pembanding tidak memperoleh persetujuan dari hakim tingkat banding.
“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan menerima permohonan banding dari para pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 211/PDT.G/2025/PN SKT tanggal 14 April 2026, serta menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,”
ungkap YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, saat diwawancarai di kantornya di Solo, Jawa Tengah, Senin, 22 Juni 2026. Irpan menyatakan bahwa majelis hakim tingkat banding telah menerima argumen dan pertimbangan hukum yang diajukan, tetapi menetapkan bahwa keputusan sebelumnya tetap berlaku. Dengan demikian, gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo kembali ditolak setelah melewati proses banding.
Partisipan dalam Perkara
Dalam kasus ini, Jokowi duduk sebagai Tergugat I. Selain itu, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UGM sendiri menjadi pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Para pembanding berusaha menunjukkan bahwa Jokowi melakukan kesalahan administratif dalam mengklaim gelar sarjana, dengan menyoroti dugaan ketidaksesuaian ijazah yang diajukan.
“Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara tingkat banding,”
kata Irpan, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surakarta telah menjadi dasar bagi pengambilan keputusan di tingkat banding. Menurutnya, majelis hakim menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh para pembanding tidak cukup kuat untuk menantang status hukum Jokowi sebagai lulusan UGM.
Alasan Penolakan Gugatan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memberikan alasan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Salah satu kritik utama adalah bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa mereka mewakili kepentingan umum, sebagaimana diharuskan dalam mekanisme hukum tersebut. Dengan demikian, status mereka sebagai pihak yang berhak menggugat dianggap tidak sah.
“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat,”
ujar Irpan, menegaskan bahwa pengadilan tingkat banding mempertahankan putusan sebelumnya, yaitu bahwa gugatan yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk dilanjutkan.
Komentar Kuasa Hukum
Dalam persidangan, Irpan menambahkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Jokowi, terutama dalam konteks persidangan yang terus-menerus mengarah ke presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut. Ia juga menyebut bahwa keputusan ini menjadi kabar baik di hari ulang tahun ke-65 Jokowi, yang dinilai sebagai pengakuan terhadap konsistensi hukum yang telah ditetapkan.
Menurut Irpan, gugatan yang berulang kali diajukan terhadap Jokowi dalam konteks ijazah telah dianggap tidak relevan oleh pengadilan. “Semoga apa yang kami sampaikan ini membuat Pak Jokowi semakin teguh dan tidak lagi dikhawatirkan adanya perkara-perkara yang selama ini selalu bermunculan dan diarahkan kepada Pak Jokowi,”
ujarnya, berharap bahwa putusan ini akan mengakhiri rangkaian gugatan yang telah menimbulkan kegaduhan sejak beberapa tahun terakhir.
Respons Kuasa Hukum Pembanding
Di sisi lain, kuasa hukum pembanding, Andika Dian Prasetyo, belum menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. “Coba saya cek dulu,”
kata Andika melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2026. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau hasil banding tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Taufiq, hingga berita ini ditulis, masih belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan masih menunggu hasil resmi dari pengadilan tinggi, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Konteks Gugatan Warga Negara
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian gugatan warga negara yang dilakukan terhadap Jokowi, yang pada dasarnya bertujuan untuk memastikan kebenaran ijazah yang diperolehnya. Dalam proses ini, para penggugat berargumen bahwa Jokowi tidak benar-benar lulus dari UGM, sehingga statusnya sebagai sarjana tidak sah. Namun, pengadilan menolak argumen ini, dengan menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan masyarakat secara umum.
Menurut Irpan, penolakan gugatan ini tidak hanya terkait fakta yang disampaikan, tetapi juga menyangkut prinsip hukum yang mendasari. Majelis hakim menyatakan bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Surakarta telah diakui secara keseluruhan, termasuk dalam hal mempertahankan status Jokowi sebagai lulusan resmi UGM. Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini dianggap selesai, dan tidak ada ruang untuk mengajukan banding tambahan.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai mekanisme gugatan warga negara di Indonesia, terutama mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penggugat. Sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa gugatan warga negara umumnya digunakan untuk menantang kebijakan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan dampak luas, sedangkan kasus ijazah Jokowi lebih bersifat sengketa pribadi antara para pembanding dan pihak terkait. Meski demikian, para penggugat tetap berupaya untuk menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak sosial yang signifikan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa gugatan terhadap Jokowi dalam konteks ijazah tidak memenuhi syarat sebagai perdata yang sah. Keputusan ini diharapkan akan menenangkan publik dan meminimalkan potensi penyebaran informasi yang tidak benar mengenai latar belakang pendidikan Jokowi. Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menetapkan keputusan yang didasarkan pada prinsip hukum yang jelas.
Sebagai tambahan, keputusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kontroversi terhadap figur publik. Meski sebelumnya terdapat kegaduhan dan ketidakpastian, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kini
