Ini Isi Imbauan Polda Jateng soal Panggilan Kejaksaan
ilan Kejaksaan Ini Isi Imbauan Polda Jateng soal - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi mengeluarkan klarifikasi mengenai pesan berantai yang

Ini Isi Imbauan Polda Jateng Terkait Prosedur Panggilan Kejaksaan
Tempatdonasi.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi mengeluarkan klarifikasi mengenai pesan berantai yang tengah viral di kalangan personel kepolisian. Ini Isi Imbauan Polda Jateng yang berisi arahan agar seluruh anggota Polri tidak serta merta memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa melalui prosedur pendampingan yang sah terlebih dahulu. Pesan imbauan ini telah menyebar luas di berbagai grup percakapan digital yang digunakan oleh personel kepolisian di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Konfirmasi dari Kabid Humas Polda Jateng
Komisaris Besar Arianto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, mengonfirmasi keabsahan isi pesan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pesan itu hanya bersifat imbauan atau saran kepada seluruh personel agar lebih tertib dalam hal administrasi dan memahami prosedur hukum yang berlaku. Arianto menjelaskan bahwa pesan tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan lebih kepada pedoman internal yang bersifat sukarela.
Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran, tegas Arianto saat dihubungi pada hari Jumat, 10 Juli 2026.
Detail Penerbitan dan Penerima Pesan
Menurut informasi yang dihimpun, pesan imbauan tersebut diterbitkan oleh Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbidpaminal Bidpropam) Polda Jateng. Pesan ini ditujukan secara khusus kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) serta seluruh personel Polri yang berada di bawah naungan Polda Jateng. Selain itu, pesan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jateng serta para pejabat utama yang berada di Bidpropam.
Alasan utama diterbitkannya imbauan ini adalah karena dalam beberapa waktu terakhir, banyak pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri. Panggilan tersebut diterima baik secara lisan maupun tertulis, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan personel terkait prosedur yang harus diikuti. SPPG merupakan unit pelayanan yang bertugas memenuhi kebutuhan gizi bagi personel kepolisian, dan para pengelolaannya sering kali menjadi pihak yang dipanggil oleh kejaksaan dalam berbagai kasus.
Poin-Poin Penting dalam Imbauan
Dalam pesan yang beredar tersebut, terdapat sepuluh poin imbauan yang perlu diperhatikan oleh seluruh personel. Poin-poin ini mencakup berbagai aspek prosedur panggilan, mulai dari cara merespons panggilan, pendampingan yang diperlukan, hingga dokumentasi yang harus disiapkan. Meskipun jumlah poin disebutkan dalam pesan, detail lengkapnya belum diungkapkan secara publik oleh pihak Polda Jateng. Ini Isi Imbauan Polda Jateng yang menjadi perhatian penting bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
Hal ini menjadi perhatian penting karena hubungan antara kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Setiap kesalahan prosedur dapat berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, imbauan ini diharapkan dapat membantu personel kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi panggilan dari kejaksaan.
Sementara itu, dalam konteks yang lebih luas, pesan ini juga berkaitan dengan isu konflik antara jaksa dan polisi yang sempat menjadi perhatian publik. Ferry Hongkiriwang disebut sebagai salah satu pemicu konflik tersebut, sehingga pesan imbauan ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya ketegangan serupa di masa mendatang.
Polda Jateng berharap imbauan ini dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh personel dengan baik. Dengan adanya prosedur pendampingan yang jelas, diharapkan proses pemeriksaan oleh kejaksaan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Personel yang menerima panggilan diharapkan tidak terburu-buru memberikan keterangan tanpa memastikan bahwa prosedur yang benar telah diikuti.
