Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang
Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang Pilihan Editor: Modus Baru Peredaran Narkoba di Bali Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Segera - Kasus narkotika

Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang
Pilihan Editor: Modus Baru Peredaran Narkoba di Bali
Tempatdonasi.com – Kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang melibatkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin kini memasuki babak penyidikan baru. Dalam proses ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pembuatan berkas perkara, sehingga perkara bandar narkoba tersebut siap untuk dibawa ke pengadilan di Bima, Nusa Tenggara Barat. Hal ini memperlihatkan langkah maju dalam upaya menegakkan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba yang selama ini dianggap menggerogoti masyarakat.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa berkas perkara P21, yang merupakan tahap II penuntutan, telah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut.
Dilakukan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, proses pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima. Selain Ko Erwin, ada lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Akhsan Al Fadhil bin Genda, Malaungi, Ais Setiawati, Abdul Hamid alias Boy, dan Alex Iskandar, yang merupakan saudara kandung Ko Erwin. Barang bukti yang diserahkan ke pengadilan mencakup uang tunai dalam berbagai pecahan, kendaraan bermotor, serta perangkat telekomunikasi.
Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disangka terlibat dalam penyaluran dana dari kegiatan narkoba ke aktivitas finansial lain. Selain itu, Malaungi dan Ais Setiawati, yang diketahui adalah orang terdekat Ko Erwin, juga terdaftar sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam mengelola keuangan dan memperkuat jaringan peredaran narkoba.
Penyidik menyebutkan bahwa Abdul Hamid, yang dikenal sebagai bandar narkoba, berperan penting dalam menggerakkan operasi distribusi. Sementara Alex Iskandar, adik Ko Erwin, dianggap sebagai penghubung antara kegiatan bisnis dan jaringan narkoba. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga tersangka dari keluarga Ko Erwin, yaitu Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho, dan Christina Aurelia. Ketiganya disebut sebagai pelaku pencucian uang, dengan nilai aset yang disita mencapai Rp15,3 miliar.
Kasus ini mencerminkan penggunaan modus baru dalam peredaran narkoba, di mana peran pendukung dari sektor keuangan menjadi fokus utama. Bareskrim Polri mencatat bahwa sistem pencucian uang dilakukan secara tersembunyi, dengan transaksi dilakukan melalui rekening pribadi dan penggunaan aset bergerak untuk meminimalkan risiko tertangkap. Mereka menyita properti seperti kendaraan, perhiasan, dan deposito yang diduga didanai oleh kegiatan narkoba.
Ko Erwin, yang merupakan warga Bima, telah menjadi sentral dari investigasi ini. Sebagai bandar besar, ia dianggap mampu mengendalikan rantai distribusi hingga ke tingkat daerah. Kasusnya tidak hanya menunjukkan keterlibatan individu, tetapi juga menjelaskan kemungkinan adanya kolaborasi antara kepolisian dan pihak-pihak tertentu dalam menjalankan bisnis narkoba. Pelimpahan berkas perkara menandai akhir dari tahap penyelidikan dan awal dari proses persidangan yang akan memastikan hukuman yang seharusnya diterima oleh para tersangka.
Dalam upaya mengungkap modus operasi, penyidik melakukan investigasi menyeluruh ke berbagai pihak yang terlibat. Menurut Eko Hadi Santoso, semua tahapan proses penuntutan telah dilakukan secara rapi, sehingga penyidik yakin semua bukti cukup untuk membawa kasus ke pengadilan. “Kami telah memastikan bahwa setiap alur keuangan dan aktivitas peredaran narkoba terdokumentasi secara lengkap,” tambahnya.
Kasus ini memberikan gambaran bahwa peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada jaringan kriminal murni, tetapi juga melibatkan individu dengan kepercayaan di institusi pemerintahan. Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota, diduga menggunakan jabatannya untuk mengawasi kegiatan narkoba yang terjadi di wilayahnya. Hal ini membuat kasus Ko Erwin menjadi contoh kompleksitas kasus korupsi dan narkoba yang saling terkait.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita mencakup sejumlah besar uang tunai, kendaraan, dan alat komunikasi yang bisa digunakan untuk mempercepat proses distribusi. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang yang diperoleh dari tersangka, termasuk menelusuri transaksi yang terjadi sebelum penyitaan.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih. Dengan adanya proses hukum yang terbuka, para tersangka akan diberi kesempatan untuk membela diri, sementara pihak berwenang tetap memastikan keadilan di setiap tahap penuntutan. Proses persidangan yang akan dimulai di Bima menjadi titik balik penting dalam perjuangan melawan kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Bima telah menjadi pusat peredaran narkoba yang terus berkembang. Kasus Ko Erwin, yang sekarang berada di tahap penuntutan, menunjukkan bahwa sistem hukum lokal mampu menangani tindak pidana yang semakin rumit. Polisi menegaskan bahwa semua kegiatan penyidikan telah diketahui secara menyeluruh, sehingga tidak ada kelalaian dalam menetapkan tersangka.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menunjukkan kolaborasi antara sektor kepolisian dan kriminal. Selain itu, dalam penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang menghubungkan peredaran narkoba dengan aktivitas bisnis dan keuangan yang secara terang-terangan dikelola untuk menghindari penegakkan hukum. Dengan berkas yang lengkap, pengadilan akan bisa menjalankan sidang secara adil, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada pihak-pihak terlibat untuk memperjelas peran mereka dalam kasus ini.
Pelimpahan berkas perkara menjadi tanda bahwa penyelidikan telah mencapai titik maksimal. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penuntutan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama karena banyaknya tersangka dan barang
