Skip to content
Metro

Kasus Gratifikasi – KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono MPR Sambut Langkah KPK dalam Usut Tindak Pidana Korupsi Kasus Gratifikasi - Ketua Majelis

Kasus Gratifikasi – KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

MPR Sambut Langkah KPK dalam Usut Tindak Pidana Korupsi

Tempatdonasi.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan dukungan terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ia menjelaskan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan keuangan dalam penyelenggaraan tugas MPR mengharuskan investigasi yang teliti. “MPR menghormati langkah KPK dalam memberantas korupsi, karena itu kita bersama-sama mempercepat proses klarifikasi dan pemeriksaan,” tutur Muzani saat memberi pernyataan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025. Meski mendukung investigasi, Muzani mengatakan bahwa dirinya tidak ingin memberi komentar tambahan terkait kasus ini. Ia menyebut bahwa Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah sudah menjelaskan bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 serta 2024–2029 tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut. “Kita menunggu hasil penyelesaian dari Sekjen dan tindakan berikutnya,” tambahnya.

KPK Terus Menggali Informasi Terkait Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu, 2 Juli 2025, adalah Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan terhadap Jonathan bertujuan memperjelas informasi tentang investasi yang diduga dilakukan tersangka Ma’ruf Cahyono. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Cucu Riwayati, yang pernah menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020–2021. Serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2020. Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memperdalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus penyelidikan. Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR, dimulai pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan dugaan penerimaan uang atau barang dari pihak tertentu sebagai bentuk pengaratan. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ma’ruf, namun belum merinci materi yang dibahas. “Pemeriksaan sedang berlangsung, dan kita masih menunggu hasilnya,” jelasnya melalui keterangan tertulis. Ma’ruf Cahyono sendiri telah dinyatakan tersangka sejak 3 Juli 2025. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR sejak 2016 hingga akhir periode jabatannya. Dalam penyelidikan ini, KPK menyebut bahwa nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp 17 miliar. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, masa jabatan Ma’ruf di Sekretariat Jenderal MPR.

Pemantauan Proses Pengadaan dan Pengembangan Kebijakan Korupsi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pemeriksaan Ma’ruf Cahyono adalah bagian dari upaya KPK untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap alur dana serta peran individu dalam pengambilan keputusan yang diduga tidak transparan. “Kita ingin memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini diberi kesempatan untuk menjelaskan kebenarannya,” ujar Budi. Selain Ma’ruf, KPK juga menyoroti peran para pejabat pengadaan dalam kasus ini. Jonathan Hartono, yang diperiksa sebagai saksi, dikaitkan dengan transaksi investasi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dalam kesempatan itu, Budi menyebut bahwa saksi-saksi dihadirkan untuk memvalidasi fakta-fakta terkait penggunaan anggaran yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan. “Para saksi memberikan informasi penting terkait aktivitas pengadaan selama periode tertentu,” tambahnya. Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono juga menjadi bagian dari penyelidikan lebih luas mengenai korupsi dalam institusi legislatif. KPK mengungkap bahwa dugaan gratifikasi ini tidak hanya melibatkan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga pengaratan terhadap kebijakan anggaran yang dikelola oleh MPR. “Investigasi ini akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap,” kata Budi.

Kasus Gratifikasi Sebagai Bentuk Pemecah Kebijakan Korupsi

Kasus gratifikasi yang ditangani KPK menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif seperti MPR. Dengan adanya Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, KPK mencoba menggali informasi terkait skema pengadaan yang diduga diperkaya oleh kepentingan pribadi. “KPK terus memperketat investigasi untuk menegakkan hukum secara adil,” jelas Budi. Selama pemeriksaan, penyidik KPK menyoroti peran Ma’ruf dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa. Sejumlah dokumen yang dibawa oleh penyidik menunjukkan bahwa dugaan gratifikasi ini terkait dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak tertentu. “Kita memeriksa berbagai aspek, mulai dari keputusan pengadaan hingga sumber dana,” tambahnya. Dalam konteks ini, Budi juga menekankan bahwa pemeriksaan para saksi adalah bagian dari proses mengungkap penyebab terjadinya korupsi. “Saksi-saksi ini memberikan informasi kritis untuk memperkuat dugaan tindak pidana,” katanya.

KPK Terus Mempercepat Proses Penyelidikan dengan Teknis Pemeriksaan

Selain mengungkap dugaan gratifikasi, KPK juga berupaya menegaskan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan memeriksa para saksi, penyidik mencoba memperjelas mekanisme pengambilan keputusan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Budi Pr

Join the discussion