Skip to content
Metro

Jalani Praperadilan, Roy Suryo: Saya Dianggap Teroris

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

Jalani Praperadilan, Roy Suryo: Saya Dianggap Teroris Key Issue - Senin, 29 Juni 2026, Roy Suryo, tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu

Jalani Praperadilan, Roy Suryo: Saya Dianggap Teroris

Jalani Praperadilan, Roy Suryo: Saya Dianggap Teroris

Tempatdonasi.com – Senin, 29 Juni 2026, Roy Suryo, tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, menghadiri sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut dimohonkan sebagai upaya menantang langkah penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah memasukkan Roy ke dalam proses hukum. Permohonan praperadilan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL telah terdaftar di sistem informasi perkara PN Jaksel sejak 22 Juni 2026.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 09.40 WIB, proses belum berjalan. Roy tiba di ruang sidang dengan pakaian formal, sementara para pengacaranya juga hadir untuk mendampingi. Ia sempat berinteraksi dengan kuasa hukum dan wartawan, menyampaikan perasaannya sebelum memasuki ruang persidangan.

“Pada Jumat, 19 Juni lalu, secara tidak patut dan tidak layak, (polisi) telah datang ke rumah saya,” ujar Roy Suryo. Menurutnya, penyidik datang ke tempat tinggalnya tanpa izin dari rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW). Hal ini menurut Roy merugikan kredibilitas prosedur hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, Refly Harun, seorang pengacara Roy Suryo, mengungkapkan tiga aspek utama yang akan dibantah dalam persidangan. “Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,” kata Refly saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh Tempo, Rabu, 23 Juni 2026. Ia menekankan bahwa dengan adanya praperadilan, hakim diharapkan bisa menghentikan atau menunda sidang utama perkara.

“Harusnya secara hukum acara seperti itu,” tambah Refly. Menurutnya, penyidik Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya seharusnya tidak langsung menahan Roy tanpa alasan yang jelas. “Ini kasusnya hanya tentang pencemaran nama baik dan fitnah ijazah, belum terbukti secara pasti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Abdul Gofur Sangaji, pengacara lain dari tim Roy Suryo, mengklaim bahwa kliennya ditangkap tanpa Surat Perintah Penangkapan (SPP). Upaya paksa ini terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, saat tim penyidik mendatangi rumah Roy. Gofur menyoroti bahwa proses penangkapan seharusnya dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan polisi minimal dua kali.

“Tapi Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu memenuhi panggilan polisi,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Menurut Gofur, tindakan penyidik yang langsung menahan Roy tanpa alasan jelas melanggar aturan prosedur hukum yang berlaku.

Komentar Roy Suryo sendiri menunjukkan ketidakpuasan terhadap label teroris yang diberikan oleh pihak penyidik. Ia menyebutkan bahwa penyidik Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya memasuki rumahnya secara langsung, bahkan sampai ke kamar tidur. “Istri saya terkejut dan berteriak saat mereka masuk ke dalam kamar,” katanya. Hal ini menurut Roy menggambarkan tindakan yang terkesan agresif dan tidak proporsional.

Menurut Roy, peristiwa tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Ia merasa dianggap sebagai pelaku kejahatan serius, meskipun kasusnya hanya terkait pencemaran nama baik dan fitnah ijazah. “Saya dianggap seperti teroris atau pelaku narkoba. Padahal, ini hanya pasal pencemaran dan fitnah yang belum terbukti,” lanjut Roy, menjelaskan sikapnya terhadap tindakan penyidik.

Refly Harun juga menambahkan bahwa praperadilan ini menjadi momentum untuk memperkuat argumen hukum. “Hakim wajib memeriksa apakah prosedur penyidikan berjalan sesuai aturan,” katanya. Ia menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar langkah perlawanan, tetapi juga upaya memastikan keadilan dalam proses hukum.

Sejumlah aktivis menilai tindakan pihak Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya bisa saja memicu ketegangan antara lembaga hukum dan kalangan aktivis. Roy Suryo, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh kritis, dianggap sebagai target utama dalam kasus ini. “Label teroris diberikan tanpa dasar yang jelas,” kata Roy, menambahkan bahwa hal ini bisa memengaruhi persepsi publik terhadap dirinya.

Menurut Refly, proses hukum yang terjadi di luar norma bisa merusak reputasi individu yang dianggap bersalah. “Ini tidak hanya soal Roy Suryo, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa persidangan praperadilan akan menjadi titik penting dalam menentukan apakah proses hukum terhadap Roy dapat dilanjutkan.

Sejak dimulainya penyidikan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi pusat perhatian. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang dianggap palsu. Namun, Roy membantah bahwa tindakannya merupakan bentuk kejahatan, dan lebih kepada kegiatan kritik yang dilakukan dalam rangka menyampaikan kebenaran.

Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat atas keterlibatan media dalam proses penyidikan. Selama sidang, Roy sempat berbicara dengan wartawan, mencoba menjelaskan konflik yang dialami. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal hak individu untuk mengekspresikan pendapat,” katanya. Ia berharap persidangan bisa menjadi kesempatan untuk memperjelas fakta dan memulihkan nama baiknya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengklaim bahwa tindakan mereka berdasarkan petunjuk yang jelas. Mereka menyatakan bahwa Roy dan Dokter Tifa memang berulang kali mengeluhkan proses hukum yang berjalan terlalu cepat. “Ini semua dilakukan sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik, menanggapi kritik yang muncul dari tim pengacara.

Keseluruhan proses ini menunjukkan bagaimana praperadilan bisa menjadi sarana untuk meninjau kembali tindakan penyidikan. Roy Suryo, yang berusaha membela diri, menilai bahwa label teroris diberikan terlalu cepat. “Ini bisa membuat masyarakat menganggap saya sebagai pelaku kejahatan berat,” katanya, menyiratkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang luas.

Sebagai pilihan editor, praperadilan ini juga dianggap sebagai langkah penting untuk mendukung keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan aktivis. Dengan adanya proses ini, para tersangka bisa menantang keputusan penyidik sebelum memasuki tahap sidang utama. Roy Suryo, dengan tampilan dan argumentasi yang tegas, berharap persidangan bisa menghasilkan keputusan yang adil.

Join the discussion