LPSK Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya
aborator Sony Sonjaya: Dua Alasan Utama Key Strategy - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menolak permohonan status justice

LPSK Menolak Permohonan Status Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dua Alasan Utama
Tempatdonasi.com – Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ini sebelumnya mengajukan permohonan tersebut dengan harapan mendapatkan perlindungan khusus serta pengakuan sebagai mitra keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Nasional. Key Strategy dalam penanganan kasus ini menunjukkan bahwa LPSK memiliki standar ketat untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan status tersebut.
Sony Sonjaya saat ini tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan program Makan Bergizi Nasional. Program strategis nasional ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi bagi berbagai kelompok sasaran. Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut memicu penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum. Key Strategy yang diterapkan LPSK memastikan bahwa hanya pihak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap proses hukum yang akan diakui sebagai justice collaborator.
Alasan Penolakan Berdasarkan Persyaratan Hukum
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan penjelasan resmi mengenai penolakan tersebut. Menurut beliau, Sony tidak memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Key Strategy yang digunakan LPSK dalam evaluasi ini sangat komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator,” kata Susilaningtias pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penolakan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Terdapat dua persyaratan utama yang belum terpenuhi oleh Sony. Key Strategy LPSK memastikan konsistensi dalam menerapkan standar yang sama untuk setiap permohonan.
Pertama, berkaitan dengan sifat penting keterangan yang akan diberikan. Susilaningtias menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sony sejauh ini belum sepenuhnya terbuka bagi LPSK. Khususnya, keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus ini belum diungkapkan secara komprehensif.
“Pertama berkaitan dengan sifat penting keterangan. Jadi, informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar,” kata Susilaningtias.
Kedua, terdapat ketentuan bahwa seorang justice collaborator tidak boleh menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap. Berdasarkan analisis mendalam dari Kejaksaan Agung, Sony Sonjaya dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Nasional. Status ini menjadi penghambat utama bagi pengajuannya sebagai mitra keadilan. Key Strategy yang diterapkan memastikan bahwa pelaku utama tidak dapat mengklaim status yang sama dengan saksi yang memberikan keterangan penting.
Kesediaan Mengembalikan Dana dan Penolakan Sebelumnya
Selain kedua alasan tersebut, Sony juga belum menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Aspek ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan seseorang sebagai justice collaborator. Key Strategy LPSK juga mempertimbangkan aspek restitusi sebagai indikator keseriusan tersangka dalam proses hukum.
Sebelumnya, Sony juga telah mengajukan permohonan serupa kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, permohonan tersebut juga ditolak dengan alasan yang sama, yakni karena Sony dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Konsistensi penolakan dari kedua lembaga menunjukkan adanya evaluasi yang komprehensif terhadap kelayakan permohonan Sony. Key Strategy yang konsisten ini memperkuat posisi LPSK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
Daftar Lengkap Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Nasional ini, jaksa telah menetapkan total tujuh tersangka. Selain Sony Sonjaya, terdapat enam tersangka lainnya yang juga terlibat dalam dugaan penyimpangan. Key Strategy dalam penetapan tersangka memastikan bahwa semua pihak yang terlibat secara signifikan akan diproses hukum.
Para tersangka tersebut antara lain adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Selain itu, orang kepercayaan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. Ketujuh tersangka ini menghadapi berbagai tuntutan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Nasional. Key Strategy yang diterapkan dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penolakan LPSK terhadap permohonan Sony Sonjaya ini membuka babak baru dalam proses hukum kasus korupsi MBG. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana proses penyelidikan akan berlangsung dan apakah akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Key Strategy yang konsisten dari LPSK dan Kejaksaan Agung menjadi harapan bagi transparansi dalam penanganan kasus korupsi nasional.
