Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat di Bandung
Komnas Perempuan Beri Respons atas Kasus Kekerasan Berat di Bandung Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat - Komisi Nasional Anti Kekerasan

Komnas Perempuan Beri Respons atas Kasus Kekerasan Berat di Bandung
Tempatdonasi.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus penganiayaan berat yang dialami YTR sebagai bentuk kekerasan ekstrem. Korban, yang telah mengalami penderitaan selama tiga tahun terakhir, menjadi sasaran siksaan dari kekasihnya, TH, yang diketahui melakukan tindakan kejam secara sistematis. Peristiwa ini menurut Komnas Perempuan bukan sekadar kecelakaan atau konflik kecil, melainkan bentuk pelanggaran hak perempuan yang memerlukan penanganan serius.
Perkembangan Penyelidikan
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan bahwa tindakan TH bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup dominasi emosional dan pengendalian kehidupan korban. “Kasus ini menunjukkan pola kekerasan yang berlangsung terus-menerus, dimulai dari pengendalian terhadap kebebasan korban, hingga perbuatan kekerasan fisik yang mengerikan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis. Tim penyidik, kata Sondang, harus mampu mengungkap seluruh aspek kekerasan yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya konspirasi atau pihak lain yang terlibat.
“Yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria Ulfah Anshor, ketua Komnas Perempuan, dalam wawancara eksklusif yang dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Sebagai tanggung jawab atas kejadian tersebut, Maria menentang narasi yang sering digunakan untuk meromantisasi tindakan kekerasan. Ia menilai frasa seperti “cinta berujung tragis” justru mengaburkan fakta bahwa TH menggunakan hubungan romantis sebagai alat untuk menindas korban secara berkelanjutan. “Kekerasan ini adalah bentuk perbudakan emosional, bukan hanya perangai atau kesalahan individu,” tambah Maria.
Kepolisian Bentuk Tim Khusus untuk Tindak Lanjut
Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan TH sebagai tersangka dan menyatakan status buron. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, serta membentuk tim penyidik khusus untuk memburu pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Bandung. Tim tersebut akan melibatkan berbagai unit seperti reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, hingga narkoba, untuk memastikan investigasi berjalan efektif.
“Kami telusuri semua rekam jejaknya,” kata Rudi Setiawan, menambahkan bahwa TH dikenal sebagai mantan penagih utang yang memiliki riwayat penganiayaan terhadap korban.
Menurut Rudi, kepolisian juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Meta, perusahaan yang mengelola data media sosial, untuk mempercepat penelusuran keberadaan pelaku. “Kami memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Rudi.
Kondisi Korban yang Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra, merujuk pada laporan Antara. Kejadian ini memicu kegawatdaruran saat korban ditemukan dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
“Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di rumah sakit,” kata Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa kakak korban menerima informasi dari pihak tidak dikenal.
Dalam penjelasannya, Hendra menyebutkan bahwa kondisi korban sangat parah, dengan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan. Akibat kekerasan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, cacat bibir, kesulitan berbicara, dan kehilangan kemampuan berjalan. “Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta,” terang Hendra, yang menjadi bukti perbuatan kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga ekonomi.
Dalam upaya mengungkap seluruh kebenaran, Komnas Perempuan meminta polisi tidak hanya fokus pada kasus dugaan penganiayaan atau penyekapan, tetapi juga menyelidiki akar masalah kekerasan berbasis gender yang melibatkan TH. “Tindakan ini menunjukkan penggunaan kekuasaan dalam hubungan asmara untuk mengontrol dan menghancurkan korban secara terstruktur,” tegas Maria Ulfah Anshor.
Sebagai bentuk respons, Komnas Perempuan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk kekerasan yang sering dianggap remeh. “Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti hubungan pacaran,” imbuh Maria. Ia menambahkan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan di Indonesia.
Kasus YTR di Bandung tidak hanya menjadi sorotan dalam isu kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga memicu diskusi tentang peran media sosial dalam mempercepat penemuan pelaku kekerasan. “Meta menjadi mitra penting dalam mengidentifikasi lokasi dan aktivitas TH,” ujarnya, menyoroti bagaimana data digital bisa menjadi alat untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Sondang Frishka Simanjuntak menekankan bahwa penyidikan terhadap TH tidak boleh berhenti di situ. “Kami mengharapkan penegak hukum untuk menelusuri semua kemungkinan, termasuk bagaimana pelaku mengatur kekerasan dalam jangka panjang,” tegasnya. Ia menilai bahwa kekerasan berbasis gender sering kali memerlukan pendekatan holistik, bukan hanya penuntutan terhadap pelaku individual.
Dengan kejadian ini, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana pun, termasuk dalam ruang pribadi seperti rumah tangga atau hubungan pacaran. “Kita perlu mengubah pola pikir bahwa kekerasan adalah bagian dari kehidupan perempuan, padahal itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tambah Maria, menggarisbawahi pentingnya kesadaran kolektif dalam mengatasi masalah kekerasan.
