Skip to content
Metro

KPK Dalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita Widyasari

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

KPK Mendalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi Tambang KPK Dalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita - Komisi Pemberantasan

KPK Dalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita Widyasari

KPK Mendalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi Tambang

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan investigasi komprehensif terkait kepemilikan saham yang dipegang oleh keluarga Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Fokus utama penyelidikan ini adalah saham-saham yang dimiliki oleh keluarga Rita terhadap PT Alamjaya Barapratama, sebuah perusahaan tambang batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi berbasis metrik ton produksi batu bara yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Proses Pemanggilan Saksi dan Temuan Kritis

Penelusuran mendalam mengenai kepemilikan saham ini didasarkan pada keterangan yang diberikan oleh salah satu dari tiga saksi yang dipanggil oleh KPK pada hari Kamis lalu. Keterangan saksi ini menjadi elemen kunci dalam mengungkap hubungan keluarga Rita dengan perusahaan tambang tersebut. Saksi dengan inisial SA memberikan informasi penting mengenai kepemilikan saham keluarga Rita terhadap perusahaan korporasi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara untuk tersangka korporasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 17 Juli 2026.

Budi, yang merupakan salah satu pejabat KPK, menjelaskan bahwa saksi yang keterangannya sedang didalami terkait kepemilikan saham keluarga Rita terhadap perusahaan korporasi tersebut memiliki inisial SA. Selain itu, menurut Budi, para penyidik juga sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi berbasis metrik ton yang melibatkan keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara.

“Sedangkan saksi saudara KMJ, dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada saudari RW maupun keluarganya,” ujarnya.

Tiga Tersangka Korporasi dalam Kasus Gratifikasi

Selain PT Alamjaya Barapratama, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua perusahaan korporasi lainnya, yaitu PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti. KPK secara resmi mengumumkan status tersangka ketiga korporasi tersebut pada bulan Februari 2026 lalu. KPK menduga bahwa ketiga perusahaan tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Hubungan bisnis antara Rita dan perusahaan-perusahaan tambang ini menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Investigasi ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada Rita Widyasari secara pribadi, tetapi juga menelusuri jaringan bisnis dan kepemilikan aset yang melibatkan keluarganya. Kepemilikan saham oleh keluarga Rita terhadap PT Alamjaya Barapratama menjadi salah satu aspek penting yang sedang dikaji lebih lanjut oleh para penyidik KPK.

Sejarah Hukum Rita Widyasari

Pada tahun 2017, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada Rita karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek-proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Pengadilan pada saat itu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita. Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta sebagai subsider dengan ketentuan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hukuman ini mencerminkan beratnya kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati tersebut.

Barang-barang Sitaan KPK

Dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU, KPK telah berhasil menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama. Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, beberapa barang juga disimpan di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan dan keamanan. Dengan semakin dalamnya penyelidikan, diharapkan KPK dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara dan perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua bukti dan keterangan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Join the discussion