KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo di Kasus Pemerasan
KPK Selidiki Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo dalam Skema Pemerasan KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan

KPK Selidiki Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo dalam Skema Pemerasan
Tempatdonasi.com – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap peran Wardoyo Wijaya dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Wardoyo Wijaya merupakan pasangan dari Bupati Sukoharjo saat ini, Etik Suryani. Pria yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Bupati Sukoharjo ini memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan daerah, dengan dua periode jabatan yaitu tahun 2010 hingga 2015 serta periode kedua dari tahun 2016 sampai 2021.
Analisis Pola Pemerasan yang Sama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus investigasi saat ini adalah menelusuri tindakan yang dilakukan oleh bupati periode sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memahami keterkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Etik Suryani, khususnya terkait besaran uang pemerasan yang memiliki kemiripan pola dan modus-modus yang sama.
“Kami mendalami peran bupati periode sebelumnya mengenai apa yang dilakukan Bupati ETS, khususnya terkait besaran pemerasan yang memiliki kemiripan pola dan modus-modus yang sama,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin 13 Juli 2026.
Asep menambahkan bahwa prioritas utama tim penyidik saat ini adalah mencari barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sudah ditangkap. Langkah ini penting untuk memperkuat dasar hukum dalam proses selanjutnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Daftar Tersangka
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Penyidik kemudian membawa sembilan orang ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka ialah Bupati Etik Suryani; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko; Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo yang juga merupakan orang kepercayaan bupati; Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo.
Ada pula Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo; pihak swasta Erwan Triawan; serta Hafidz Nur Irfan yang berstatus pelajar.
SK Bupati sebagai Dasar Pemerasan
Asep menjelaskan, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. KPK menduga Etik menggunakan kedua SK tersebut sebagai dasar untuk memeras pegawai melalui setoran uang insentif pemungutan di lingkungan BPKAD.
“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kebijakan daerah dengan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap pegawai. KPK terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya keterlibatan mantan bupati dan bupati saat ini dalam kasus ini, KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai modus operandi yang digunakan serta besaran kerugian negara yang terjadi. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Para tersangka yang dibawa ke Jakarta akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Tim penyidik juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait SK Bupati yang menjadi dasar pemerasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan adanya sistem pemerasan yang terstruktur di lingkungan pemerintahan kabupaten. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Para tersangka akan dimintai keterangan secara berurutan dan bukti-bukti akan dikumpulkan secara sistematis. Hasil akhir dari investigasi ini akan menentukan apakah ada pihak yang akan dikenakan sanksi pidana atau tidak.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan daerah untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
