Bupati Gowa Laporkan Saksi Sidang Hak Angket ke Polisi
Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket ke Polisi Latest Program - Di tengah proses penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket ke Polisi
Tempatdonasi.com – Di tengah proses penyelidikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Bupati setempat, Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Dua orang yang dilaporkan, berinisial ZA dan AH, dituduh melakukan pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu terkait dugaan keterlibatan Bupati dalam tiga kasus yang sedang diselidiki.
Laporan tersebut disampaikan oleh Husniah pada Jumat lalu, seperti yang dijelaskan dalam wawancara dengan Antara. “Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua saksi ini karena mereka menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan mengakibatkan reputasi saya sebagai kepala daerah tercoreng,” kata Husniah di Gowa, Ahad, 5 Juli 2026.
“Yang pasti, pelaporan ini didasari bukti-bukti konkret, dan kami sudah menyerahkan semua fakta ke Mabes Polri,” tambahnya.
Menurut Husniah, kedua saksi tersebut menyampaikan pernyataan yang berbeda dari kebenaran, terutama terkait tiga isu yang menjadi fokus Pansus. Dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam program bantuan pendidikan, serta kasus perselingkuhan menjadi bahan penyelidikan yang menimbulkan kontroversi.
Dalam rangka menjaga martabat pemerintahan daerah, Husniah mengklaim laporan ke polisi adalah upaya untuk memastikan kejelasan terhadap tuduhan yang diajukan kepada dirinya. “Ini adalah langkah preventif agar kejadian serupa tidak mengganggu kestabilan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Pilihan Editor: Modus Baru Pemerasan oleh Kepala Daerah. Apa Itu?
Dalam konteks investigasi ini, banyak pihak mengaitkan dengan munculnya modus baru pemerasan oleh pejabat daerah. Hak Angket, sebagai alat pengawasan politik, sering digunakan untuk menyerang kepala daerah dengan berbagai tuduhan, baik yang berkaitan dengan kebijakan maupun kehidupan pribadi. Kebijakan yang dianggap tidak transparan atau tindakan korupsi bisa jadi ujung tombak dari penyelidikan ini. Namun, ada juga yang menyebut bahwa Pansus bergerak ke ranah privasi, terutama dalam kasus dugaan perselingkuhan.
Detil Sidang Hak Angket DPRD Gowa
Pada bulan Juni 2026, DPRD Kabupaten Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki tiga aspek penting terkait kebijakan dan kehidupan pribadi Sitti Husniah Talenrang. Aspek pertama adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik mahasiswi Rizqila. Menurut informasi yang dihimpun, keputusan ini diduga dipengaruhi oleh masalah pribadi, sehingga memicu kritik terhadap transparansi pemerintahan daerah.
Aspek kedua melibatkan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Anggota dewan menyebutkan adanya indikasi kesengajaan dalam pengelolaan anggaran program tersebut. Sementara aspek ketiga adalah dugaan perselingkuhan antara Husniah dengan seseorang berinisial BK. Dewan sudah memanggil suami Husniah, Khaerul Aco, pada 24 Juni 2026 untuk mengambil keterangan lebih lanjut.
Husniah menolak tuduhan-tuduhan tersebut dengan tegas, mengklaim bahwa Pansus sudah melenceng dari fokus penyelidikan ke ranah privasi. “Penyelidikan ini semakin menjangkau kehidupan pribadi, padahal seharusnya hanya fokus pada kebijakan dan tindakan resmi pemerintah daerah,” katanya.
Respons Saksi yang Dilaporkan
ZA, salah satu saksi yang dilaporkan, mengungkapkan bahwa ia menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan jika diperlukan. “Kami hanya menyampaikan fakta yang terjadi di persidangan, dan tidak ada niat untuk mencemari nama baik Bupati,” katanya.
“Mau ada laporan polisi atau tidak, kami akan terus menjalani proses hukum dengan baik dan jujur,” tegas ZA.
Sebaliknya, AH, saksi lainnya, belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan. Ia dituduh memberikan kesaksian yang tidak benar, meski belum ada bukti kuat mengenai perannya dalam kasus tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Husniah menyatakan bahwa laporan kepolisian akan membantu menjaga kredibilitas pemerintah daerah dari tuduhan yang bisa menimbulkan persepsi negatif. “Ini adalah cara untuk menunjukkan bahwa kami tidak takut pada investigasi, dan siap mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan yang dilakukan selama masa jabatan,” lanjutnya.
Dalam perjalanan penyelidikan, Pansus Hak Angket dinilai sebagai alat yang efektif untuk mengungkap masalah-masalah yang mungkin terlewat dalam proses pengawasan biasa. Namun, kritik muncul terkait keterlibatan aspek pribadi dalam dugaan keterlibatan Bupati. Sejumlah anggota dewan menganggap bahwa penyelidikan ini bisa memicu munculnya isu-isu yang tidak relevan dengan tugas utama pemerintah daerah.
Konteks dan Dampak Penyelidikan
Kasus Hak Angket di Gowa menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Sebagian besar warga menganggap bahwa penyelidikan ini penting untuk mengungkap kejelasan terhadap kebijakan Bupati, sementara sebagian lain merasa bahwa proses ini terlalu serius dan berpotensi merusak reputasi pemerintah daerah secara keseluruhan.
Di sisi lain, program-program yang diperiksa oleh Pansus menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki sistem administrasi di Kabupaten Gowa. “Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang mungkin masih memiliki celah-celah,” jelas Husniah.
Dengan adanya laporan kepolisian, diharapkan proses penyelidikan bisa lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Namun, berbagai pihak tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.
Selain itu, proses ini juga menjadi contoh bagaimana Hak Angket bisa digunakan untuk mengusut berbagai masalah, baik yang bersifat publik maupun pribadi. Dengan memperjelas fakta-fakta melalui bukti yang jelas, Pansus diharapkan bisa memberikan keput
