Jaksa Terbitkan Surat Setop Pengumpulan Data MBG di Daerah
Kejaksaan Agung Menghentikan Sementara Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis Latest Program - Instansi tertinggi dalam sistem peradilan pidana

Kejaksaan Agung Menghentikan Sementara Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis
Tempatdonasi.com – Instansi tertinggi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan Agung, telah resmi mengeluarkan sebuah surat resmi yang berisi instruksi penghentian proses pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau yang lebih dikenal dengan singkatan MBG. Instruksi penting ini tertuang dalam dokumen bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut secara tegas meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan informasi mengenai program tersebut.
Isi dari surat resmi tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.
Pernyataan ini menunjukkan adanya koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan program nasional yang sedang berjalan.
Proses dan Alasan di Balik Surat Setop
Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Selain ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Asisten Khusus Jaksa Agung. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan penghentian pengumpulan data ini merupakan hasil pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebenaran adanya surat tersebut ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 Juli 2026. Menurut penjelasan beliau, surat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, batas waktu pengumpulan data telah berakhir sebanyak dua kali. Kedua, adanya kekhawatiran bahwa data yang dikumpulkan dapat disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Namun, Anang menegaskan bahwa surat ini tidak berarti menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi MBG yang sedang berlangsung.
Penyelidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan
Sebagaimana disampaikan oleh Anang Supriatna, proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tetap akan dilanjutkan.
Tetap lanjut terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,
ujar Anang. Hal ini menunjukkan bahwa penghentian pengumpulan data tidak mempengaruhi jalannya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Para tersangka tersebut antara lain mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta kedua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, ada pula Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony Sanjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menyediakan motor listrik untuk BGN, serta Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Terbaru, jaksa juga menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam mengatur penentuan harga jual food tray atau ompreng makan bergizi gratis kepada calon mitra. Keputusan penghentian pengumpulan data ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi program MBG ke depannya.
