Febrie Adriansyah Belum Dicekal ke Luar Negeri
Latest Update: Febrie Adriansyah Masih Bebas Berpergian ke Luar Negeri Latest Update - Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun dari Direktorat Jenderal

Latest Update: Febrie Adriansyah Masih Bebas Berpergian ke Luar Negeri
Tempatdonasi.com – Latest Update – Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih memiliki hak penuh untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat prosedur pencekalan resmi yang diterapkan terhadap dirinya guna mencegah keberangkatan ke luar negeri. Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat maupun permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang meminta agar Febrie dicekal keberangkatannya.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan cekal yang bersangkutan dari kejaksaan selaku penyidik,” kata Hendarsam saat dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026.
Latest Update: Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah saat ini sedang ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam beberapa perkara sekaligus. Setelah proses penyidikan selesai di tingkat kepolisian, seluruh berkas dan hasil penyelidikan kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahap selanjutnya. Latest Update menunjukkan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan final yang membatasi pergerakan tersangka.
Terdapat tiga perkara utama yang sedang diproses secara paralel, yaitu dugaan korupsi di PT Asabri, kasus korupsi di PT Krakatau Steel, serta masalah korupsi pasokan batu bara yang sempat menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Selain Febrie, seorang pengacara ternama bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Don Ritto saat ini ditahan di rumah tahanan milik Polda Metro Jaya dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Jadwal Pemeriksaan dan Pengumpulan Barang Bukti
Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini akan dimulai setelah perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan. “Baru akan dimulai, ya,” ujar Rudi Margono dalam pernyataannya setelah konferensi pers penetapan Febrie sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti serta hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Dalam konferensi pers yang sama, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, mengumumkan bahwa kasus yang menjerat eks Jampidsus tersebut akan segera diserahkan kepada kejaksaan agung. Latest Update dari proses ini menunjukkan bahwa semua pihak sedang bersiap untuk tahap pemeriksaan intensif.
Barang Bukti yang Disita dan Nilainya
Dalam rangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya adalah puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai yang mencapai sekitar Rp 540 miliar dalam berbagai denominasi rupiah maupun valuta asing. Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul, Bogor. Dari tempat tersebut, penyidik berhasil menyita 74 kilogram emas batangan yang merupakan salah satu aset terbesar dalam kasus ini.
Selain emas, di rumah Sentul juga ditemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Kedua mata uang asing tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 476 miliar. Sebelumnya, saat menggeledah brankas di Cafe de’Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan, polisi juga menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965. Tidak hanya itu, dari Koin Money Changer, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak terkait. Status Febrie yang belum dicekal menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan final yang membatasi pergerakannya. Latest Update dari kasus ini memberikan gambaran bahwa masyarakat perlu menunggu kelanjutan proses penyidikan dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kejaksaan dalam waktu dekat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran Febrie dalam berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani.
