Mahfud: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Tak Sesuai KUHAP
Melanggar Prosedur Hukum Mahfud - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyampaikan pendapatannya mengenai mekanisme

Mahfud Md: Transfer Penyidikan Febrie Adriansyah Melanggar Prosedur Hukum
Tempatdonasi.com – Mahfud – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyampaikan pendapatannya mengenai mekanisme pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah. Menurut beliau, langkah yang dilakukan tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal dengan istilah KUHAP.
Dalam rekaman video yang dipublikasikan melalui kanal YouTube resmi Mahfud MD Official, mantan pejabat tinggi tersebut menjelaskan perbedaan mendasar antara pelimpahan dan penyerahan kasus. Ia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan proses penyidikan. Mekanisme semacam ini sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, bahkan tidak mendapat pengakuan resmi menurut KUHAP.
Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mahfud Md memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme yang berlaku saat ini. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak terdapat prosedur formal untuk pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan, maupun sebaliknya. Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan sepenuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 10A yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Banyak pihak yang merasa terkecoh dengan perkembangan terbaru dalam kasus ini. Sebagian besar orang mengira bahwa proses yang berlangsung adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Tujuannya adalah agar berkas tersebut dapat diperiksa lebih lanjut oleh kejaksaan guna memperoleh status P21, yang menandakan kelengkapan secara formil maupun materiil. Mahfud Md sendiri mengakui bahwa ia termasuk dalam kelompok yang awalnya terkecoh dengan situasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mahfud Md dari Kejaksaan Agung, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00, proses yang sebenarnya terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan. Awalnya, Mahfud Md berasumsi bahwa jika proses pelimpahan telah dilakukan, berarti tersangka sudah melalui tahap pemeriksaan oleh penyidik Polri dan telah memenuhi syarat P21. Dengan asumsi tersebut, ia menilai langkah pelimpahan saat itu merupakan tindakan yang baik dan efisien.
Namun, kenyataannya berbeda. Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Padahal, pelimpahan berkas perkara dari Polri ke kejaksaan harus memenuhi dua syarat utama, yaitu adanya dua alat bukti yang memadai serta tersangka sudah melalui proses pemeriksaan. Mahfud Md menegaskan bahwa mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak tercantum dalam hukum acara pidana Indonesia dan merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan negeri ini.
Menurut analisis Mahfud Md, situasi ini dapat membuka tiga kemungkinan skenario hukum. Pertama, Febrie Adriansyah memiliki peluang kuat untuk menang jika mengajukan gugatan praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik. Kedua, kelanjutan penyidikan dapat dilokalisir sehingga tidak menyeret pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus serupa. Ketiga, kasus dapat dihentikan atau dideponir. Mahfud Md menambahkan bahwa sangat mungkin kasus ini akan diambangkan untuk pada akhirnya dideponir.
Mantan pejabat tinggi tersebut juga memandang bahwa perang proksi yang terjadi di balik kasus Febrie Adriansyah tidak dapat disembunyikan lebih lama. Kondisi tersebut kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan. Ia menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum secara keseluruhan serta cara berhukum dalam kehidupan bernegara.
Sebagai solusi, Mahfud Md menyarankan agar KPK segera mengambil alih penanganan kasus ini. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memiliki opsi untuk meminta komisi antirasuah tersebut untuk mengambil alih perkara ini secara penuh.
Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya
Mahfud Md menekankan pentingnya mengembalikan proses hukum ke jalur yang benar. Dengan melibatkan KPK, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai nasib kasus Febrie Adriansyah. Apakah proses penyidikan akan dilanjutkan oleh kejaksaan atau justru diambil alih oleh KPK, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban. Yang jelas, Mahfud Md telah memberikan masukan berharga bagi perbaikan sistem hukum Indonesia ke depan.
Dengan adanya kritik dan saran dari tokoh senior seperti Mahfud Md, diharapkan pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat mengevaluasi kembali mekanisme yang digunakan dalam kasus-kasus penting. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang ada.
