Skip to content
Metro

Duduk Perkara Dugaan Warisan Setoran dari Suami Bupati Sukoharjo

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

Bupati Sukoharjo Main Agenda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dugaan pemerasan terhadap pegawai di

Duduk Perkara Dugaan Warisan Setoran dari Suami Bupati Sukoharjo

Main Agenda: KPK Sidangkan Dugaan Warisan Setoran Bupati Sukoharjo

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Main Agenda menjadi sorotan utama dalam investigasi ini karena melibatkan mekanisme setoran yang sudah berlangsung lama.

Operasi Tangkap Tangan dan Tersangka Utama

Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026, tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan yang berhasil mengamankan 18 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari jumlah tersebut, sembilan individu kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Main Agenda dalam kasus ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam mekanisme pemerasan tersebut.

Para tersangka yang ditahan meliputi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Richard Tri Handoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Tri Mulyo yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan juga merupakan orang kepercayaan bupati; serta Sekretaris Daerah, Abdul Haris Widodo. Selain itu, yang juga ditahan adalah Sekretaris BPKAD, Nardi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Teguh Pramono; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bowo Sutopo Dwi Atmojo; perwakilan swasta, Erwan Triawan; dan Hafidz Nur Irfan yang berstatus sebagai pelajar.

Mekanisme Pemerasan Melalui Surat Keputusan

Asep Guntur menjelaskan bahwa Etik Suryani menerbitkan dua Surat Keputusan pada tahun 2026. Pertama, SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Kedua, SK mengenai Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo. KPK menduga kedua dokumen ini dijadikan landasan oleh Etik untuk memeras pegawai melalui mekanisme setoran uang insentif. Main Agenda dalam kasus ini menunjukkan bagaimana surat keputusan digunakan sebagai alat pemerasan.

“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Warisan Praktik dari Masa Bupati Sebelumnya

Menurut keterangan Asep, permintaan Etik diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang sudah berjalan sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Dalam menjalankan praktik tersebut, Etik menggunakan kode-kode dalam bahasa Jawa yang pada dasarnya memerintahkan agar besaran setoran disesuaikan dengan masa pemerintahan sebelumnya. Main Agenda kasus ini mengungkap warisan praktik korupsi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Asep menambahkan bahwa bupati sebelumnya juga pernah memberikan instruksi kepada jajaran BPKAD dengan kalimat, “Wes dilantik ojo mendeleng wae,” yang memiliki arti “Sudah dilantik, jangan diam saja.” Menurut KPK, perintah ini dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu.

Rincian Setoran dan Besaran Uang

Atas perintah Etik, Richard Tri Handoko diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan insentif pemungutan kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Proses ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026. Selanjutnya, Nardi diduga menyerahkan uang tersebut kepada Etik. Selama periode 2021 hingga 2026, total setoran insentif pemungutan yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran setoran tersebut juga diduga mengikuti pola yang diterapkan pada masa bupati sebelumnya dengan menggunakan kode dalam bahasa Jawa yang pada intinya memerintahkan agar nominalnya disamakan dengan periode sebelumnya. Main Agenda dalam kasus ini menunjukkan konsistensi mekanisme setoran selama beberapa tahun.

Pada masa bupati sebelumnya, kata Asep, terdapat perintah kepada pegawai Bagian Umum dengan kalimat, “Golekno 500 akhir tahun,” yang berarti, “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Atas perintah Etik, Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). KPK juga menduga Tri menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Status Hukum Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Main Agenda kasus ini akan terus berlanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Join the discussion