KPK Jelaskan Label Nama Pejabat yang Ditarik di Polda Metro
Meeting Results: KPK Jelaskan Penarikan Label Nama Pejabat di Polda Metro Meeting Results - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi

Meeting Results: KPK Jelaskan Penarikan Label Nama Pejabat di Polda Metro
Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait alasan label nama dua pejabat institusi tersebut sempat terpasang di meja, namun kemudian dicabut sebelum pelaksanaan konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya pada malam hari Jumat, 10 Juli 2026. Meeting Results ini menjadi penting karena acara tersebut diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya untuk membahas hasil penyidikan atas dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kasus suap yang ditangani melalui skema joint investigation. Kerja sama ini melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Alasan Penarikan Label Nama Pejabat KPK
Sebelum acara dimulai, para peserta memperhatikan bahwa label nama dua pejabat KPK telah diletakkan di atas meja. Namun, panitia penyelenggara kemudian memutuskan untuk menarik kembali kedua label tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan KPK di Polda Metro Jaya semata-mata untuk memenuhi undangan resmi yang dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Meeting Results ini menunjukkan bahwa kehadiran KPK berkaitan erat dengan kewenangan KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara di lembaga penegak hukum lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan menugaskan dua orang deputi. Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri, ujar Asep.
Menurut Asep, kedua deputi tersebut berdiskusi dengan penyidik mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara. Setelah pembahasan selesai, seluruh substansi yang diperlukan penyidik telah disampaikan dalam pertemuan tertutup sehingga KPK tidak lagi perlu menyampaikannya dalam konferensi pers. Meeting Results ini membuktikan bahwa koordinasi antara KPK dan Polri berjalan efektif.
Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Demikian kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada, kata Asep.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Krakatau Steel. Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ikut disebut dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.
Di Jakarta, polisi menggeledah 10 lokasi, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah milik TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah milik DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta rumah milik MILDK di Apartemen Pacific Place.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul tersebut.
Rangkaian penggeledahan menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe tersebut sebelumnya bernama Gontran Cherrier. Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 15 personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga selama proses penggeledahan berlangsung.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi bernilai hampir Rp 60 miliar.
Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone, dan uang SGD 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar, kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.
Polisi menemukan uang tersebut di dalam sebuah brankas besar setinggi sekitar dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe. Penyidik juga membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta sebuah brankas besi berukuran kecil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Herm menambahkan bahwa Meeting Results ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
