Skip to content
Metro

Polri Susun Regulasi Turunan UU Polri Baru

Andi Permata - tempatdonasi.com 4 mins read

U Polri Terbaru Meeting Results - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk mengadaptasi aturan-aturan yang diatur dalam

Polri Susun Regulasi Turunan UU Polri Baru

Polri Terus Susun Regulasi Teknis untuk Implementasi UU Polri Terbaru

Tempatdonasi.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk mengadaptasi aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Polri terbaru nomor 5 tahun 2026. Dalam sebuah pernyataan, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan teknis akan dilakukan untuk memastikan norma-norma dalam UU tersebut bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

“Membuat aturan pelaksanaan yang diwajibkan berdasarkan UU Polri terbaru nomor 5 tahun 2026,” kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam penjelasannya, Johnny menekankan bahwa kewajiban untuk menyusun peraturan pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keharmonisan antara prinsip kepolisian dengan praktik nyata. Ia memberi contoh bahwa Polri sebelumnya sudah melaksanakan pengajaran HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam tindakan operasional, tetapi sekarang akan diperkuat melalui kurikulum resmi yang diatur dalam peraturan-peraturan turunan.

Menurut Johnny, beberapa aturan dalam UU Polri baru tidak sepenuhnya baru, karena sudah ada sebelumnya dalam bentuk Peraturan Kapolri atau Peraturan Polri. Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mencakup aspek-aspek yang sekarang diatur lebih jelas dalam UU terbaru. Meski demikian, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan untuk menjawab tantangan baru di era kini.

“Hal tersebut sebenarnya bukan barang baru, karena sudah lama diatur dan dijalankan oleh Polri melalui Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Johnny menambahkan bahwa proses penyusunan regulasi akan terus berlangsung sepanjang masa transisi. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi masif akan digelar di seluruh tingkatan organisasi Polri untuk memastikan setiap petugas memahami tugas dan wewenang yang baru diatur dalam UU tersebut. Tujuan sosialisasi ini, menurutnya, adalah menghindari kesalahpahaman dan memastikan implementasi yang konsisten di berbagai unit operasional.

Revisi UU Polri Disahkan DPR pada 9 Juni 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026. Perubahan yang dibahas meliputi berbagai aspek kepolisian, termasuk struktur jabatan, usia pensiun, dan peran anggota Polri dalam jabatan sipil.

Sebelum diumumkan ke publik, RUU Polri telah selesai dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah di tingkat internal. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan bahwa tim penyusun RUU (Panja) telah menyelesaikan revisi naskah secara menyeluruh, dengan total daftar inventaris masalah (DIM) sebanyak 112 butir.

“Dari jumlah DIM tersebut, 32 butir merupakan DIM tetap; 36 butir DIM redaksional; 12 butir DIM substansi; 24 butir DIM dihapus; dan 8 butir DIM substansi baru,” jelas Habiburokhman.

Menurutnya, DIM yang diperkenalkan secara baru mencerminkan kebutuhan akan penyesuaian peran Polri di tengah perubahan lingkungan sosial dan politik. Komisi III menyatakan bahwa RUU ini menambahkan kewenangan baru dalam hal fungsi kepolisian, seperti peran dalam pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Penyesuaian Usia Pensiun dan Kewenangan Jabatan Sipil

Dalam diskusi RUU Polri, pihak yang terlibat sepakat menetapkan batas usia pensiun untuk berbagai jabatan. Diantaranya, Kepala Polri atau polisi dengan pangkat perwira tinggi bintang empat akan pensiun pada usia 60 tahun. Namun, aturan ini dapat diperpanjang satu tahun, sehingga maksimal usia pensiun adalah 61 tahun. Pernyataan ini didukung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal dengan nama Eddy Hiariej.

“Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy Hiariej.

Di sisi lain, usia pensiun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara ditetapkan sebesar 59 tahun. Sementara itu, jabatan perwira pertama, menengah, serta tinggi tetap berlaku hingga usia 60 tahun. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam menjaga kinerja dan pengalaman di lapangan.

RUU Polri juga menyebutkan bahwa anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan sipil, terutama dalam sektor pemerintahan. Penetapan ini termasuk dalam Pasal 28 A ayat 1 RUU Polri, yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam ayat 2, pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi Polri mencakup peran dalam manajemen serta operasional kementerian dan lembaga, termasuk bidang keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.

“Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian,” tambah Eddy Hiariej.

Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan pemerintahan. Anggota Polri yang memilih untuk mengisi jabatan sipil harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki latar belakang pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA). Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkaya kompetensi dan wawasan anggota Polri dalam berbagai sektor pemerintahan.

Langkah-Langkah untuk Transisi yang Lancar

Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa masa transisi akan menjadi kunci sukses implementasi UU Polri baru. Dalam rangka memastikan keberlanjutan, pihak Polri menyiapkan beberapa langkah strategis, termasuk sosialisasi masif di lingkungan internal. Proses sosialisasi ini akan mencakup pelatihan, diskusi, serta pendekatan interaktif untuk menyamakan persepsi tentang norma-norma yang diatur dalam UU.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa penyusunan regulasi turunan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. Selain itu, komunikasi dua arah dengan berbagai stakeholder juga menjadi prioritas, agar perubahan yang diusulkan dapat diterima oleh seluruh elemen kepolisian.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas Polri sebagai institusi yang profesional dan dekat dengan masyarakat. Dengan memperkuat aturan tentang HAM, demokrasi, serta humanis, Polri berupaya menjawab berbagai tantangan sosial dan politik yang muncul di era sekarang. Selain itu, penyesuaian usia pensiun dan kebijakan jabatan sipil juga diharapkan meningkatkan kapasitas Polri dalam berbagai sektor pelayanan publik.

Dengan demikian, penyusunan regulasi turunan dari UU Polri baru menjadi langkah penting untuk mengimplementasikan berbagai perubahan yang telah disepakati. Proses ini dianggap sebagai bentuk adaptasi yang terukur, sekaligus menunjukkan komitmen Polri untuk terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat.

Join the discussion