BNI: Korupsi KUR Jember Berawal dari Laporan Perusahaan
BNI Ungkap Asal-Mula Kasus Korupsi KUR Jember dari Laporan Internal Perusahaan New Policy - PT BANK Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan tanggapan resmi

BNI Ungkap Asal-Mula Kasus Korupsi KUR Jember dari Laporan Internal Perusahaan
Tempatdonasi.com – PT BANK Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro yang terjadi di BNI Kantor Cabang Jember. Peristiwa hukum ini mencakup periode tahun 2021 hingga 2023. Okki Rushartomo, yang menjabat sebagai Corporate Secretary BNI, menyampaikan bahwa perusahaan sangat menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai perusahaan pelat merah, BNI berkomitmen penuh untuk terus mendukung penanganan perkara tersebut secara kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Okki menjelaskan secara rinci bahwa kasus ini bermula dari inisiatif BNI sendiri. Perusahaan telah mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan maupun penyaluran kredit. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 13 Juli 2026, Okki menegaskan bahwa pihak perbankan telah melaporkan perbuatan dugaan penyimpangan tersebut sejak tahun 2024. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
Komitmen Zero Tolerance dan Penanganan Internal
Okki juga memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku. BNI telah melakukan pemeriksaan secara mendalam di tingkat internal. Pihak manajemen juga mengambil langkah penanganan yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perusahaan secara keseluruhan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyimpangan.
Profil Tersangka dan Modus Operandi Korupsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada BNI Cabang Jember pada tahun 2021 hingga 2023. Ketiganya adalah MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG. Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro. Penyimpangan ini dilakukan melalui pola channeling dengan melibatkan collection agent. Punia menerangkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mengajukan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi syarat, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Punia menambahkan bahwa dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai oleh collection agent, yaitu tersangka AM dan IIS. Penggunaan dana tersebut bertujuan untuk menutup kredit macet di tahun sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi para tersangka.
Kerugian Negara dan Status Hukum Tersangka
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41,48 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua collection agent sebesar Rp 12,59 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh kasus korupsi tersebut terhadap perekonomian nasional. Penyidik menahan tersangka AM dan IIS selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember. Status hukum ketiga tersangka ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang hingga proses persidangan selesai. Kasus ini menjadi contoh penting bagi seluruh unit kerja BNI untuk terus meningkatkan pengawasan internal. Dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, perusahaan berharap dapat mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
