Bupati Kuansing Diduga Minta Uang ke 914 Anggota Koperasi
Antara Suap atau Gratifikasi Uang Bupati untuk Raja Juli New Policy - Menurut informasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 914 anggota

Antara Suap atau Gratifikasi Uang Bupati untuk Raja Juli
Tempatdonasi.com – Menurut informasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diduga diberi tekanan untuk menyerahkan uang kepada Bupati Suhardiman Amby. Permintaan tersebut, yang mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi, terkait dengan penghapusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di wilayah Kuansing. KPK sedang memperdalam investigasi untuk memastikan hubungan antara penerimaan dana dan penggunaan kawasan hutan tersebut.
Perspektif Penyidik KPK tentang Peristiwa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengeksplorasi bukti-bukti tambahan yang menunjukkan adanya proses pengumpulan dana dari anggota KUD. Menurut Budi, dana yang dikumpulkan diduga dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Ia mengungkapkan hal ini saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026. Meski jumlah dana yang diambil belum diungkapkan secara rinci, penyidik menyatakan bahwa transaksi ini berkaitan langsung dengan pengurangan area kawasan hutan.
“Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA,” kata Budi.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Suhardiman dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Saat itu, Suhardiman diduga menerima pemberian atau imbalan dari anggota KUD sebagai bagian dari kompromi dalam keputusan pelepasan HPT. Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menambahkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan. Namun, pemerintah daerah diduga menggunakan kewenangan teknis untuk mempercepat proses tersebut.
Detail Permintaan Dana dan Peran Pihak Lain
Taufik mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD, yang mayoritas merupakan petani setempat. Menurut dia, dana tersebut diambil secara teratur, dengan setiap anggota memberikan kontribusi yang mencapai ratusan ribu rupiah per bulan. Suhardiman diduga memotong separuh dari penghasilan para petani untuk memperoleh uang sebagai bentuk kompensasi atau imbalan.
“KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik.
Dalam rangka memperkuat dugaan suap, KPK juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Zulkarnain dan Ardiles diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan pengalihan keuntungan dari proyek pemerintah. Proses ini dimulai ketika pemerintah setempat mengadakan lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua kandidat yang mengikuti seleksi adalah Fahdiansyah, Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam seleksi tersebut, Suhardiman menetapkan syarat khusus. Ia meminta kedua kandidat menyerahkan satu unit kendaraan roda empat, yaitu Toyota Land Cruiser 300 GR-S, sebagai bentuk kesepakatan. Pihak yang memenuhi syarat adalah Zulkarnain, sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Untuk memperoleh mobil tersebut, Zulkarnain berencana membelinya secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan kredit, sehingga ia menggunakan identitas Ardiles untuk mengajukan permohonan.
Sejarah Transaksi dan Pemilikan Mobil
Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp700 juta kepada Suhardiman sebagai bentuk dukungan untuk jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Menurut Taufik, pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, dengan bantuan dari pihak terkait, ARD. ARD adalah nama yang mungkin merujuk pada Ardiles atau pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
Taufik menjelaskan bahwa Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaan PT Mitra Ideal Consultant terus mendapatkan proyek dari pemerintah Kuansing. Salah satu proyek yang berhasil diperoleh adalah 14 kontrak di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022, dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. Transaksi ini mencerminkan hubungan kemitraan antara pejabat pemerintah dan perusahaan swasta dalam penyelesaian kebijakan.
Dugaan suap tersebut mengemuka dalam kaitan dengan pembuatan keputusan pengurangan kawasan hutan. Penyidik KPK menilai bahwa perusahaan seperti PT Mitra Ideal Consultant memainkan peran penting dalam proses pengalihan keuntungan, termasuk penggunaan dana dari anggota KUD. Proses ini diduga merupakan bagian dari skema korupsi yang melibatkan penerimaan uang sebagai imbalan untuk menyelesaikan prosedur teknis. Selain itu, keterlibatan Zulkarnain dalam transaksi mobil menunjukkan bahwa ia tidak hanya menjadi sekretaris daerah, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Penyidik KPK terus memeriksa detail transaksi dan hubungan antara para tersangka. Mereka mencari bukti bahwa dana dari anggota KUD dan pembelian mobil sebelumnya terkait dengan keputusan pelepasan kawasan hutan. Proses ini dianggap sebagai bentuk permintaan insentif untuk mempercepat prosedur administratif. Dengan dana tersebut, Suhardiman diduga mampu memengaruhi keputusan pemerintah dalam pembuatan rekomendasi teknis untuk penghapusan HPT.
Konfirmasi dan Penjelasan Pihak Terkait
KPK menyatakan bahwa dugaan suap dan gratifikasi ini tidak terlepas dari kemampuan pejabat untuk mengalihkan keuntungan ke pihak tertentu. Zulkarnain dan Ardiles diduga menggunakan jaringan mereka untuk memperoleh keuntungan ekonomi, baik dari proyek pemerintah maupun dari kebijakan yang diambil oleh Bupati. Taufik menegaskan bahwa pengalihan dana ini bisa berdampak signifikan pada pengambilan keputusan.
Dengan langkah-langkah ini, KPK mencoba mengungkap bagaimana kawasan hutan di Kuansing digunakan sebagai
