Jaksa Sumatera Utara Petakan Dugaan Korupsi SPPG Bermasalah
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kumpulkan Bukti Dugaan Penyalahgunaan Dana SPPG New Policy - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini sedang melakukan proses

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kumpulkan Bukti Dugaan Penyalahgunaan Dana SPPG
Tempatdonasi.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini sedang melakukan proses pengumpulan informasi terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah provinsi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rizaldi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum di Kejati Sumatera Utara, menjelaskan bahwa proses pendataan ini telah dimulai sejak Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka bagi tiga pejabat tinggi terkait kasus ini. New Policy ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di tingkat provinsi.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Dadan Hindayana yang merupakan Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka ini menjadi katalisator bagi Kejati Sumut untuk segera menyusun data komprehensif mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi di berbagai SPPG di Sumatera Utara. Melalui New Policy yang diterapkan, Kejati Sumut memastikan setiap bukti dikumpulkan secara sistematis.
Wilayah SPPG yang Menjadi Fokus Investigasi
Data dugaan korupsi yang telah dihimpun oleh Kejati Sumut mencakup enam wilayah berbeda di Sumatera Utara. Keenam daerah tersebut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, serta Kabupaten Simalungun. Seluruh data yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. New Policy ini memastikan transparansi dalam setiap tahap investigasi.
Rizaldi secara tegas menegaskan bahwa proses pendataan yang dilakukan oleh Kejati Sumut tidak memiliki hubungan langsung dengan rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan secara bersamaan dengan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penegasan ini memperkuat kredibilitas New Policy yang diterapkan Kejati Sumut.
Perintah Kejaksaan Agung untuk pendataan dugaan korupsi pengelolaan SPPG di sejumlah tempat di Sumut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan teman-teman Kortastipidkor Polri. Perintah Kejaksaan Agung kepada kami untuk mendata dapur SPPG bermasalah sudah ada sejak awal Juni lalu. Perintah itu bukan baru dikeluarkan. Melalui New Policy, kami memastikan setiap laporan diverifikasi dengan cermat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizaldi kepada media Tempo pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut mungkin mengalami ketegangan dalam penanganan kasus yang sama. New Policy yang diterapkan menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga.
Sumber Data dan Prosedur Investigasi
Rizaldi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi berlebihan mengenai adanya konflik antara Kejaksaan Agung dan Polri. Menurut penjelasan dari pejabat Kejati Sumut tersebut, data dugaan korupsi SPPG yang dikumpulkan berasal dari berbagai laporan masyarakat. Laporan-laporan ini disampaikan melalui dua jalur utama, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat. New Policy memastikan setiap sumber data tercatat dengan baik.
Sebelum diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejagung, seluruh data yang diperoleh telah melalui proses penelusuran dan verifikasi oleh tim Kejati Sumut. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Verifikasi ini merupakan bagian integral dari New Policy yang diterapkan.
Selain itu, Rizaldi juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pejabat tersebut sebelumnya menyebutkan adanya instruksi untuk menyisir seluruh SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri. Namun, menurut Rizaldi, Kejati Sumut belum menerima instruksi serupa dari Kejaksaan Agung. New Policy di Sumut tetap berfokus pada wilayah provinsi sendiri.
Perintah dari Kejaksaan Agung kepada kami hanya yang di Juni lalu. Kalau perintah terbaru dari Kejagung belum ada. Begitu juga perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menyisir SPPG bermasalah belum ada. New Policy kami sudah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses investigasi di Sumatera Utara masih berjalan sesuai dengan instruksi awal yang diterima, tanpa adanya perubahan atau penambahan perintah baru dari tingkat pusat. New Policy ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi
Dalam perkembangan terkait kasus ini, publik juga diarahkan untuk memahami peran Ferry Hongkiriwang yang diyakini menjadi salah satu pemicu ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Peran dan kontribusi Ferry Hongkiriwang dalam kasus SPPG menjadi perhatian khusus karena dampaknya terhadap dinamika penanganan kasus korupsi di tingkat nasional. Melalui New Policy yang diterapkan, setiap perkembangan kasus ini dapat dipantau dengan lebih transparan oleh masyarakat luas.
