Skip to content
Metro

Nadiem Makarim: Nilai Proyek Chromebook Hanya Rp 6,7 T

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim New Policy - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

Nadiem Makarim: Nilai Proyek Chromebook Hanya Rp 6,7 T

Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Tempatdonasi.com – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan penjelasan mengenai alokasi dana untuk proyek pengadaan Chromebook. Dalam pembelaannya, Nadiem menekankan bahwa anggaran yang digunakan untuk program tersebut jauh lebih kecil dari total dana yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan Nadiem Makarim

Nadiem menyatakan bahwa narasi awal mengenai pengeluaran proyek Chromebook menggambarkan angka sebesar Rp 9,9 triliun, padahal kenyataannya hanya Rp 6,7 triliun yang benar-benar digunakan. Menurutnya, sisa dana tersebut dialokasikan untuk pembelian perangkat lain seperti proyektor dan modem. “Narasi awal pengadaan Chromebook menghabiskan Rp 9,9 triliun, padahal faktanya hanya Rp 6,7 triliun yang digunakan, sisanya untuk membeli proyektor, modem dan lain-lain,” kata Nadiem dalam membacakan duplik pribadinya di hadapan majelis hakim, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam penjelasannya, Nadiem menjelaskan bahwa dari total Rp 6,7 triliun, angka yang secara spesifik digunakan untuk membeli laptop Chromebook hanya mencapai Rp 2,72 triliun. “Kalau dibandingkan dengan anggaran Kemendikbudristek kala itu, Rp 80-90 triliun pertahun, artinya tidak sampai satu persen dari anggaran untuk pembelian laptop Chromebook selama lima tahun saya menjabat,” tambahnya.

Pembelaan yang Dibacakan

Duplik yang dibacakan Nadiem merupakan bagian dari nota pembelaan terakhir sebelum putusan sidang. Proses ini terjadi setelah jaksa penuntut memberikan replik yang memperkuat tuntutan terhadapnya. Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tidak dilakukan dengan niat korupsi, tetapi sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penggunaan dana publik.

Menurut Nadiem, anggaran untuk Chromebook hanya menyumbang kurang dari satu persen dari total dana Kemendikbudristek yang dialokasikan dalam empat tahun terakhir. Ia menilai bahwa dana tersebut digunakan secara efisien, dengan fokus pada pengadaan perangkat yang bermanfaat bagi pendidikan nasional.

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan. Proyek ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Dalam penyelidikan yang berlangsung, dana negara dinyatakan terkorupsi karena adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,68 triliun. Jumlah uang pengganti terdiri dari dua bagian: Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Jika dijumlahkan, hukuman yang ditujukan pada Nadiem mencapai Rp 5,681 triliun, dengan alternatif penjara selama 9 tahun.

Argumen Jaksa Penuntut

Jaksa penuntut mengklaim bahwa Nadiem melakukan kesepakatan dengan vendor Chromebook untuk keuntungan pribadi dan perusahaan swasta. Mereka menilai pemilihan Chromebook semata-mata bertujuan meningkatkan investasi Google ke dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem. Setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google, sebagai mitra bisnis lama Gojek, dianggap terlibat dalam proses tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa proyek Chromebook merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta (sekitar Rp 621,38 miliar) yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM). Konversi nilai dolar ke rupiah menggunakan kurs terendah selama periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Menurut jaksa, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Nadiem juga dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dan memperkaya 12 perusahaan vendor Chromebook. Jaksa menilai bahwa keputusan untuk membeli Chromebook didasarkan pada kepentingan bisnis, bukan kebutuhan pendidikan.

Perbandingan Anggaran

Nadiem menekankan bahwa dana yang digunakan untuk Chromebook tidak melebihi 1% dari total anggaran Kemendikbudristek setiap tahun. Pada masa jabatannya, Kemendikbudristek memiliki anggaran sekitar Rp 80-90 triliun per tahun. Dengan dana proyek Chromebook hanya Rp 6,7 triliun, ia menyatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut tergolong efisien.

“Angka Rp 6,7 triliun untuk Chromebook jauh lebih rendah dari total

Join the discussion