Pasal-Pasal yang Menjerat Eks Jampidsus – Febrie Adriansyah
i Beragam Pasal dalam Kasus Korupsi Pasal Pasal yang Menjerat Eks Jampidsus - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi

Febrie Adriansyah Menghadapi Beragam Pasal dalam Kasus Korupsi
Tempatdonasi.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan ini menandai berakhirnya masa jabatannya dan dimulainya proses hukum yang panjang. Polisi mengungkap keterlibatan sang mantan pejabat tinggi dalam tiga kasus korupsi yang cukup signifikan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan pelanggaran di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta masalah korupsi terkait pasokan batu bara nasional.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum yang digunakan. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026, Totok memaparkan bahwa pihaknya menerapkan pasal-pasal korupsi dan pencucian uang. Langkah ini diambil untuk memastikan Febrie Adriansyah menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
“Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Landasan Hukum yang Diterapkan
Febrie Adriansyah dijerat dengan sejumlah pasal penting dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pijakan utama dalam penetapan tersangka. Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga diterapkan secara bersamaan. Kedua pasal tersebut juncto dengan Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Keputusan menggunakan pasal-pasal tersebut mencerminkan kompleksitas kasus yang dihadapi Febrie. Sebagai mantan pejabat tinggi di bidang tindak pidana khusus, sang tersangka diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang hukum. Namun, justru keterlibatannya dalam kasus-kasus korupsi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Proses penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.
Don Ritto Ditunjuk Sebagai Tersangka Tambahan
Selain Febrie Adriansyah, kepolisian juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto merupakan pihak swasta yang disangkakan melanggar tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Don juga dijerat dengan Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterlibatan Don Ritto sebagai pihak swasta menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hubungan antara pejabat negara dan pihak swasta dalam kasus korupsi sering kali menjadi fokus penyelidikan. Dalam hal ini, Don Ritto diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pencucian uang yang dilakukan. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan paralel untuk memastikan keadilan.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Terhadap kedua tersangka tersebut, polisi hari ini melimpahkan proses penyidikan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan kasus Febrie ke kejaksaan dilakukan untuk menciptakan sinergitas hukum yang lebih baik. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka juga terlihat dari status penahanan mereka. Febrie Adriansyah belum ditahan sementara, sementara Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli di Rutan Polda Metro Jaya. Perbedaan ini mungkin berkaitan dengan pertimbangan hukum dan keamanan dalam proses penyidikan. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di bidang tindak pidana khusus. Banyak pihak yang menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
Pilihan Editor: Untuk apa Tentara Menjaga Rumah Jaksa Febrie Adriansyah
