Skip to content
Metro

Penyidik KPK Sita Uang-Perhiasan di Kasus Bupati Sukoharjo

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

Operasi Penyidikan KPK: Sita Harta di Kasus Suap Bupati Sukoharjo Penyidik KPK Sita Uang Perhiasan di Kasus - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali

Penyidik KPK Sita Uang-Perhiasan di Kasus Bupati Sukoharjo

Operasi Penyidikan KPK: Sita Harta di Kasus Suap Bupati Sukoharjo

Tempatdonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar aksi penggeledahan dalam rangka penyelidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk uang tunai dan perhiasan berharga dari sembilan lokasi berbeda. Proses penggeledahan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari hari Selasa hingga Rabu.

Para penyidik mengunjungi sejumlah tempat strategis yang terkait dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati, kantor bupati, serta berbagai kantor dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Selain itu, penyidik juga memeriksa kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, tim KPK berhasil menangkap 18 orang di tiga wilayah berbeda, yaitu Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Para tersangka tersebut antara lain adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko sebagai Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah sekaligus orang kepercayaan bupati, Abdul Haris Widodo selaku Sekretaris Daerah, Nardi sebagai Sekretaris BPKAD, Teguh Pramono sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bowo Sutopo DWI Atmojo sebagai Kepala DPUPR, Erwan Triawan dari pihak swasta, serta Hafidz Nur Irfan yang merupakan pelajar.

Mekanisme Pemerasan Melalui Surat Keputusan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik Suryani menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi kunci dalam modus pemerasan. Kedua SK tersebut mengatur tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dokumen-dokumen ini diduga digunakan sebagai alat oleh Etik untuk memungut setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Menurut Asep, Etik meminta Saudari RCH sebagai Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Permintaan ini diduga merupakan kelanjutan dari tradisi bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Etik menggunakan kode perintah dalam bahasa Jawa yang pada intinya meminta besaran uang setoran disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya.

Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah “Wes dilantik ojo mendeleng wae” yang artinya “Sudah dilantik, jangan diam saja,” agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati. Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak 2021-2026, lalu disetorkan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Ekspansi Pemerasan ke OPD

Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin OPD. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode dalam bahasa Jawa, agar besarannya disamakan dengan periode sebelumnya. Pada periode bupati sebelumnya, ia meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah “Golekno 500 akhir tahun” yang artinya “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Juga atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Etik, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Modus Bupati Sukoharjo Menyunat Insentif Upah Pungut

Join the discussion