Polisi Ajak Publik Percaya Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah
Polri Mengajak Masyarakat Mempercayai Kejaksaan dalam Proses Hukum Febrie Adriansyah Polisi Ajak Publik Percaya Jaksa di Kasus - Brigadir Jenderal Boro Windu

Polri Mengajak Masyarakat Mempercayai Kejaksaan dalam Proses Hukum Febrie Adriansyah
Tempatdonasi.com – Brigadir Jenderal Boro Windu, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Polri, menyampaikan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta dukungan publik agar memberikan kepercayaan penuh kepada para jaksa yang akan menangani penyelidikan dugaan korupsi terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut kini menjadi fokus perhatian dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Boro Windu saat berada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. “Berikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dengan tegas di hadapan wartawan.
Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejaksaan Agung
Kedatangan Brigadir Jenderal Boro Windu ke gedung kejaksaan memiliki tujuan strategis. Ia datang untuk menyerahkan seluruh barang bukti serta tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang. Perlu dicatat bahwa polisi merupakan institusi yang awalnya menangani penyidikan kasus ini sejak awal. Tim penyidik kepolisian bahkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah bersama advokat Don Ritto.
Proses penyerahan kasus kepada Kejaksaan Agung dilakukan setelah terjadi ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh polisi memicu “huru-hara” atau perselisihan internal antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ketegangan ini akhirnya berujung pada keputusan untuk menyerahkan penyidikan ke jaksa.
Dari tanggal 8 hingga 10 Juli, para penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan operasi penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup rumah kediaman Febrie Adriansyah serta restoran yang dikelola oleh Don Ritto. Hasil penggeledahan di rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, menghasilkan temuan yang cukup mengejutkan. Polisi menemukan sebuah brankas yang berisi emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai 476 miliar rupiah.
Rincian Barang Bukti dan Status Tersangka
Pada acara penyerahan hari ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam jumlah yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 6,059 miliar, 74 batang emas dengan berat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai dalam dolar Amerika Serikat sebesar US$ 6,3 juta, serta mata uang Singapura senilai Sin$ 16 juta.
Mengenai tersangka, polisi hanya menyerahkan Don Ritto yang sejak tanggal 10 Juli telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah tidak ditahan dan tetap bebas selama proses hukum berlangsung. Hal ini menunjukkan perlakuan berbeda terhadap kedua tersangka dalam kasus yang sama.
Selain kasus korupsi PT Asabri, terdapat dua perkara lain yang sedang dalam tahap penyidikan di kepolisian namun akan diserahkan ke kejaksaan. Kedua perkara tersebut adalah kasus korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap. Untuk kedua kasus terakhir ini, baik Febrie maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Jaksa hari ini melakukan pemeriksaan perdana terhadap Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Febrie belum pernah diperiksa oleh polisi terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini menjadi momen penting dalam transisi proses hukum dari kepolisian ke kejaksaan. “Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Boro Windu menutup pernyataannya.
Transisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat menunggu dengan penuh harap bagaimana proses penyidikan akan berjalan di bawah naungan Kejaksaan Agung. Keberhasilan proses hukum ini akan menjadi contoh penting bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
