Skip to content
Metro

Polisi Ungkap Love Scamming yang Melibatkan WNA di Jatim

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 3 mins read

Polisi Ungkap Love Scamming yang Melibatkan -

Polisi Ungkap Love Scamming yang Melibatkan WNA di Jatim

Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Transnasional Terus Menjamur

Penipuan Berkedok Asmara Berhasil Dibongkar Polisi di Jatim

Tempatdonasi.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap skema kejahatan transnasional berupa love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kasus ini terjadi di Kota Surabaya, sejak Agustus 2025, dan menyebabkan kerugian hampir Rp 1,1 miliar bagi para korban. Operasi penyelidikan yang melibatkan kerja sama dengan imigrasi dan Polresta Sidoarjo mengarah pada penangkapan dua WNA serta seorang WNI, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Penipuan dengan Kombinasi Emosional dan Teknologi

Menurut Komisaris Besar Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, operasi tersebut dimulai dari temuan pelanggaran izin tinggal WNA. “Kami menemukan beberapa perangkat, seperti handphone, kartu SIM, dan dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk menipu korban secara online dengan berpura-pura mencintai,” jelas Bimo dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin, 22 Juni 2026.

“Saat kami tangkap mereka, kami menemukan beberapa device, handphone, kartu SIM, dan sebagainya yang diduga digunakan sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Bimo saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin, 22 Juni 2026.

Skema kejahatan ini memadukan manipulasi emosional dan teknik digital. Para pelaku menciptakan profil palsu di media sosial untuk menarik perhatian korban, khususnya perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Setelah membangun hubungan seolah-olah romantis, mereka mengajak korban melakukan transaksi berupa pembayaran untuk barang-barang bernilai tinggi yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan.

Tersangka dan Peran Masing-Masing dalam Operasi Penipuan

Dua pendatang asing yang ditangkap adalah Gojo Kelvin Grace asal Ghana dan Ace Vitus dari Pantai Gading. Keduanya bekerja sama dengan Lilik Nurhaidah, seorang WNI, dalam menjalankan aksinya. Polisi menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran berbeda dalam kejahatan ini.

Menurut keterangan Bimo, Ace Vitus bertugas membuat akun media sosial dan mengidentifikasi korban potensial. Setelah mengirim pesan untuk membangun kepercayaan, pelaku mengajak korban mengirim uang dengan alasan barang yang dijanjikan tertahan di proses pengiriman. Sementara itu, Gojo Kelvin Grace menyediakan perangkat komunikasi dan rekening penerima dana, serta membuat konfirmasi palsu untuk menghaluskan kegiatan pengiriman paket.

Bagian Lilik Nurhaidah, ia berperan sebagai kontak utama yang menyamar sebagai petugas pengiriman. Dengan mengklaim bahwa barang yang dikirim bermasalah di bea cukai, korban terus diiming-imingi untuk mentransfer uang. Selain itu, Lilik juga bertugas sebagai admin yang mengelola akun-akun terlibat dalam skema ini.

Perkembangan Kasus dan Korban yang Terdampak

Operasi gabungan antara Polda Jatim, imigrasi, dan Polresta Sidoarjo mengungkap bahwa selama sekitar 10 bulan, sebanyak 53 orang telah menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 22 korban berasal dari Jawa Timur, sementara sisanya tersebar di daerah lain. Bimo menambahkan bahwa total kerugian para pelaku mencapai Rp 1,1 miliar, dengan rincian kecil dari masing-masing korban.

Polisi sedang memperluas penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada WNA lain yang terlibat dalam skema ini. “Kami masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan WNA lain, karena ada indikasi bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan dua pelaku,” ujar Bimo. Dalam proses penyelidikan, tim juga menemukan bukti-bukti digital seperti pesan, dokumen pengiriman, dan alur dana yang menunjukkan keterlibatan aktif para pelaku.

Analisis Penipuan Berbasis Media Sosial

Kasus ini menggambarkan bagaimana teknologi digital menjadi sarana kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Love scamming, yang sebelumnya dianggap sebagai bentuk penipuan kecil, kini berubah menjadi skala besar dengan peran yang terstruktur. Para pelaku menggunakan alat seperti handphone, kartu SIM, dan akun media sosial untuk membangun hubungan dengan korban, lalu memanipulasi mereka melalui cerita kasih sayang.

Bimo Ariyanto menekankan bahwa skema ini memanfaatkan kelemahan korban dalam mempercayai pesan atau hubungan yang terlihat indah. “Korban sering kali terjebak karena merasa diberi perhatian dan kehangatan oleh pelaku, sehingga tidak curiga saat diminta mentransfer uang,” ujarnya. Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan jaringan pengiriman paket yang diklaim legal untuk menutupi kegiatan ilegal mereka.

Langkah Pemulihan dan Penegakan Hukum

Setelah menangkap kedua WNA dan WNI, penyidik sedang memproses kasus ini untuk menetapkan lebih banyak tersangka. Bimo menyebutkan bahwa alur dana, pesan, serta dokumen yang ditemukan menjadi dasar pengembangan investigasi. “Kami akan terus menggali apakah ada rekan-rekan lain yang terlibat dalam konspirasi ini,” tuturnya.

Dalam upaya pencegahan kejahatan serupa, Polisi Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA, terutama yang aktif di media sosial. Selain itu, mereka juga

Join the discussion