Skip to content
Metro

Potensi Maladministrasi dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

Sinta Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Pilihan Editor: Cuan Menggiurkan Menjaga Perlintasan Sebidang Liar Potensi Maladministrasi dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi - Kecelakaan kereta api di Bekasi

Potensi Maladministrasi dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

Pilihan Editor: Cuan Menggiurkan Menjaga Perlintasan Sebidang Liar

Tempatdonasi.com – Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 menarik perhatian Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan adanya indikasi kesalahan administrasi yang berlapis dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Temuan ini menyoroti kelemahan sistem manajemen dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, yang berpotensi menyebabkan insiden serupa terus terjadi di masa depan.

Analisis Kecelakaan Sebelumnya

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada tahap sebelum kejadian, bukan sekadar penanganan pasca-kecelakaan. Menurut Robert, perlintasan sebidang menjadi titik kritis dalam keselamatan perjalanan kereta, dengan potensi kerawanan yang seharusnya diperbaiki sejak dini.

“Di pra-kejadian inilah indikasi, potensi, bahkan kalau bicara lebih ini lagi memang kejadian maladministrasinya itu terjadi,”

Robert menekankan bahwa kecelakaan di Bekasi Timur tidak bisa disebut sebagai kesalahan semata akibat kelalaian manusia. Ia menyoroti bahwa setiap insiden kereta api memiliki akar yang kompleks, melibatkan berbagai faktor teknis, administratif, dan lingkungan.

“Tidak ada kecelakaan kereta api yang disebabkan oleh kelalaian tunggal, bukan insiden biasa, bukan sesuatu yang semata human error,”

Status Perlintasan yang Resmi Tapi Tak Terpantau

Ombudsman menemukan bahwa Perlintasan Ampera di Bekasi Timur memiliki status resmi, tetapi infrastruktur pendukung seperti palang pintu dan penjaga perlintasan belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini mencerminkan ketidakseriusan dalam mengimplementasikan kebijakan keselamatan yang telah disusun.

“Di Bekasi Timur perlintasan sebidangnya itu adalah perlintasan yang resmi, tapi palang pintunya tidak resmi dan penjaganya juga tidak resmi,”

Robert menjelaskan bahwa kondisi serupa ditemukan di banyak jalur kereta api, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera. Kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam koordinasi antara berbagai lembaga, termasuk pemerintah pusat dan daerah, dalam memastikan keselamatan masyarakat.

Pola Maladministrasi yang Terkuak

Penyelidikan menunjukkan adanya tiga bentuk maladministrasi utama. Pertama, pengabaian kewajiban hukum terkait pembangunan dan pemeliharaan perlintasan. Kedua, penundaan tugas yang berlarut-larut, sehingga risiko keselamatan tidak diminimalkan. Ketiga, ketidaktepatan dalam menyediakan pelayanan keselamatan yang diharuskan oleh regulasi.

“Mengapa sesuatu yang sudah diketahui tapi tidak dikerjakan,”

Kelalaian ini, kata Robert, tidak hanya memperparah keselamatan transportasi, tetapi juga memperlihatkan kegagalan dalam membagi tanggung jawab antar lembaga. Meski regulasi sudah ada, praktik pelaksanaannya dianggap masih lemah, yang berujung pada kecelakaan berulang di perlintasan sebidang.

Pemangku Otoritas yang Dianggap Tidak Tanggap

Ombudsman menilai Kementerian Perhubungan sebagai otoritas utama yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Robert menyatakan bahwa lembaga ini berperan penting dalam memastikan standar keselamatan kereta api terpenuhi, tetapi kinerjanya dinilai tidak optimal.

“Yang pasti pemangku otoritas yang paling terkait langsung dan paling bertanggung jawab adalah tentu Kementerian Perhubungan,”

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendapat kritik atas ketidaktepatan dalam alokasi dana dan pengawasan. Robert mengatakan bahwa alasan ketiadaan anggaran tidak lagi bisa menjadi alasan untuk membiarkan perlintasan sebidang dalam kondisi rentan. Kedua pihak ini seharusnya bekerja sama lebih erat untuk mengatasi masalah sistemik.

Lima Rekomendasi untuk Peningkatan Keselamatan

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman mengusulkan lima rekomendasi. Pertama, percepatan pengerjaan perlintasan sebidang berisiko tinggi untuk meminimalkan potensi kecelakaan. Kedua, penguatan tata kelola nasional melalui peningkatan pengawasan terhadap pihak-pihak yang bertugas. Ketiga, penerapan sistem evaluasi berkelanjutan agar pembelajaran dari kejadian bisa diimplementasikan.

Ketiga, penerapan sistem evaluasi berkelanjutan agar pembelajaran dari kejadian bisa diimplementasikan. Keempat, peningkatan responsivitas dalam berkomunikasi dengan publik terkait kebijakan keselamatan. Kelima, implementasi hasil kajian secara terpadu di semua tingkatan pemerintahan.

“Isi paparan Ombudsman juga menyebut temuan sistemik soal lemahnya mitigasi risiko yang telah lama diketahui,”

Implementasi Kebijakan yang Tidak Serius

Robert menyoroti bahwa kecelakaan di Bekasi Timur bukanlah kejadian yang terisolasi. Ia menekankan bahwa sistem mitigasi risiko telah diketahui selama bertahun-tahun, tetapi tidak diambil tindakan konkret. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa kebijakan keselamatan hanya sekadar dokumen, bukan praktek yang dijalankan secara konsisten.

Menurut Robert, kewenangan dalam menangani penyebab teknis kecelakaan berada di bawah Komite Nasional Keselamatan Transportasi, sementara aspek akuntabilitas pelayanan publik menjadi tanggung jawab Ombudsman. Namun, ia menilai koordinasi antar lembaga masih kurang, yang menyebabkan kesalahan tidak terdeteksi sejak dini.

Implikasi untuk Masa Depan

Ombudsman menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan perlintasan sebidang bisa berdampak fatal jika tidak segera diperbaiki. Robert mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan rekomendasi selama dua bulan ke depan. Jika tidak ada penyelesaian yang signifikan, kejadian serupa diprediksi akan terjadi kembali.

“Kalau ini tidak juga segera mendapatkan penyelesaian, maka bukan tidak mungkin kejadian seperti ini akan berulang,”

Menurut Robert, kecelakaan di Bekasi Timur menjadi contoh nyata bagaimana maladministrasi bisa mengancam keselamatan masyarakat. Ia mengusulkan bahwa sistem perlintasan sebidang perlu dikelola secara lebih profesional, dengan kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi.

Dalam konteks keseluruhan, penyelidikan Ombudsman menunjukkan bahwa masalah administrasi dan koordinasi antar lembaga tidak bisa diabaikan. Meski regulasi sudah diterapkan, implementasinya yang kurang serius menjadi penyebab utama kejadian serius seperti ini. Robert menegaskan bahwa perlintasan sebidang memerlukan pengawasan terus-menerus, baik dari pihak berwenang maupun masyarakat.

Lebih lanjut, Ombudsman menyarankan

Join the discussion