Polisi Yakin Menang Praperadilan Lawan Roy Suryo
Polisi Yakin Menang Praperadilan Lawan Roy Suryo Solving Problems - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memperlihatkan sikap

Polisi Yakin Menang Praperadilan Lawan Roy Suryo
Tempatdonasi.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memperlihatkan sikap optimis dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Tersangka Roy Suryo sebelumnya menetapkan tiga langkah penyelidikan dan penyidikan polisi sebagai target perdebatan dalam sidang. Ini menjadi perhatian publik mengingat kasus tersebut terkait dengan pernyataan Roy Suryo yang dianggap memengaruhi reputasi mantan presiden.
Keterangan Abrianto Pardede
Komisaris Besar Abrianto Pardede, yang menjabat Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menegaskan keyakinan tim hukum polisi bahwa gugatan praperadilan akan ditolak oleh hakim. “Kami tetap yakin bahwa putusan akan menolak gugatan yang diajukan,” kata Abrianto saat memberikan pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026. Menurutnya, prosedur yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap keabsahan tindakan tersebut.
“Semua tahap penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan dengan benar, membuat segala langkah yang diambil tidak bisa disanggah,” ujar Abrianto dalam sidang tersebut.
Permohonan Praperadilan Roy Suryo
Kasus praperadilan ini ditetapkan sejak 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL. Roy Suryo mengajukan gugatan tersebut sebagai respons atas upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihak polisi mengklaim bahwa proses penyelidikan telah memenuhi persyaratan hukum, sehingga hakim diharapkan mengambil keputusan yang mendukung kebenaran prosedur tersebut.
Dalam penjelasannya, Abrianto Pardede menekankan bahwa selama penyidikan, seluruh langkah telah diambil secara berdasarkan hukum. “Kami menjamin bahwa tidak ada kelemahan dalam prosedur hukum yang dilakukan, baik dalam perizinan maupun pelaksanaannya,” tambahnya. Hal ini menjadikan semua prosedur yang telah dilakukan tidak dapat dipertanyakan lagi.
Argumen Penasihat Hukum Roy Suryo
Di sisi lain, pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan tiga isu utama yang akan menjadi fokus perdebatan dalam sidang. “Yang kami pertanyakan adalah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Refly saat ditemui, Rabu, 23 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa upaya paksa tersebut dianggap tidak sah karena tidak didasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami meminta hakim memutus bahwa seluruh surat perintah tindakan penyidikan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Refly dalam pernyataannya.
Refly juga meminta hakim menolak berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat hukum, karena proses penyidikan tidak memperoleh persetujuan sebelumnya. “Selain itu, kami berharap hakim memerintahkan para termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dikeluarkan,” tegas Refly.
Termohon dan Turut Termohon
Dalam gugatan praperadilan tersebut, sejumlah institusi pemerintah menjadi pihak yang termohon. Antara lain Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kehadiran lembaga-lembaga ini menunjukkan tingkat kepentingan kasus yang dianggap signifikan dalam konteks hukum pidana.
Polda Metro Jaya telah menyatakan keberatan terhadap pernyataan Roy Suryo yang menyerang reputasi mantan presiden. “Kasus ini menyangkut kebenaran ijazah dan pengaruh negatif yang dilakukan Roy Suryo terhadap publik,” kata Abrianto dalam kesempatan yang sama. Ia berharap hakim dapat memutuskan bahwa semua prosedur penyidikan telah benar, sehingga Roy Suryo tidak memiliki dasar untuk menggugat.
Mekanisme Praperadilan dalam Perspektif Hukum
Kasus praperadilan menjadi bagian penting dalam mekanisme perlindungan seseorang dari tindakan hukum yang dianggap tidak tepat. Pada tahap ini, Roy Suryo berupaya menantang sahnya tindakan polisi sebelum kasus dijatuhkan hukuman. Selain itu, perdebatan mengenai izin penggeledahan dan penangkapan juga menjadi pusat perhatian, karena menyangkut hak seseorang terhadap kebebasan bergerak dan berbicara.
Abrianto Pardede menekankan bahwa tim hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan semua argumen untuk mendukung keabsahan prosedur penyidikan. “Kami siap membuktikan bahwa semua tindakan penyidikan berdasarkan bukti yang kuat dan tidak memperbolehkan tindakan sembarangan,” tuturnya. Dengan memperkuat persyaratan hukum yang ada, pihak polisi berharap dapat memperoleh putusan yang mendukung mereka.
Sebagai contoh, dalam proses penggeledahan, penyidik Polda Metro Jaya telah memperoleh izin dari lembaga yang berwenang sebelum melakukan tindakan. “Ini bukti bahwa proses penyidikan dilakukan secara teratur dan tidak ada kecurangan,” tambah Abrianto. Hal ini menunjukkan bahwa pihak polisi tidak hanya fokus pada menggugat, tetapi juga memberikan bukti terkait kebenaran tindakan mereka.
Proses Sidang dan Harapan Kejaksaan
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan dalam beberapa minggu terakhir, dengan refleksi dari tim hukum dan pihak penyidik. Refly Harun berharap putusan hakim dapat mengubah status proses penyidikan dan menjamin keadilan. “Kami yakin bahwa jika hakim memperhatikan semua bukti, maka praperadilan ini akan menjadi momentum untuk membuka kebenaran yang tersembunyi,” ujarnya.
Polda Metro Jaya, di sisi lain, menegaskan bahwa seluruh proses sudah lengkap dan memenuhi ketentuan hukum. “Tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan prosedur, dan Roy Suryo hanya memanfaatkan gugatan ini untuk menghalangi keadilan
